Oleh : Rida Asnuryah
Mediaoposisi.com- "Mana lebih bagus Pancasila atau Alquran? Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di Abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad apa Ir. Sukarno untuk kemerdekaan?".Begitulah perkataan Sukmawati Soekarno Putri dalam pidatonya yang bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’, Senin (11/11/2019).Masih terngiang di benak kaum muslim puisinya "Ibu Indonesia" yang menghinakan Islam begitu menyayat hati. Belum lagi baru-baru ini YouTuber Atta Halilintar yang menistakan agama, dengan mengupload konten video berisi aktivitas shalat yang dipermainkan.
Dalam video itu, Atta dan adik-adiknya terlihat sedang shalat berjamaah. Namun, pencetus kata "ashiaaap" itu saling menginjak kaki satu sama lain.
Tak sampai disitu, pengembang game Remi Indonesia yang berinisial IG pun menghina Nabi Muhammad dan Islam. Dalam game daring buatannya, muncul kata-kata kasar yang dialamatkan kepada Nabi Muhammad SAW dan Islam.
PKS (Partai keadilan sejahtera) sendiri berkomitmen untuk merealisasikan empat janji politik selama masa kampanye Pemilu 2019, salah satunya yakni menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama.
"PKS berkomitmen memperjuangkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan simbol-simbol Agama," ujar Sekjen PKS Mustafa Kamal saat membacakan hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Bidakara, [Dikutip dari kompas.com. Jakarta, Sabtu (16/11/2019).]
Perbuatan-perbuatan yang menistakan agama semacam ini juga telah melanggar hukum di Indonesia tentang penodaan agama yaitu Undang-Undang no 1/ PNPS/ 1965 dan pasal 156a dalam KUHP. Namun nampaknya, komitmen tersebut tidak terrealisasi. Sebaliknya, kasus penistaan terus terjadi terhadap Allah SWT. Nabi Muhammad SAW. dan ajaran Islam .Penghinaan yang demikian bisa dilakukan karena dua hal ; ketidaktahuan atau kesengajaan karena kebencian terhadap Islam.
Maka, merupakan bukti nyata jika negara sekuler saat ini gagal lindungi agama. UU penodaan agama yang disaan tidak efektif menghentikan semua itu. Ditambah lagi penegakan hukumnya seringkali tidak memenuhi rasa keadilan. PKS mengusulkan RUU perlindungan agama dan ulama untuk memperluas cakupan UU yg sudah ada atau menutup celah kekosongan hukum dalam konteks saat ini.
Tidak cukup dengan adanya regulasi baru dan penegakan hukum yg tegas, tapi butuh perubahan sistemik untuk menempatkan Islam yang berasal dari Allah dan rasul-Nya sebagai sumber seluruh nilai dan aturan seluruh aspek. Semua warga Negara wajib memahami dan mempraktikkannya.
Di saat bersamaan, pihak pendengki Islam juga tidak akan dibiarkan menjalankan aksinya. Hanya dengan kedudukan itulah perendahan terhadapnya akan berhenti. Mari sama-sama merapatkan barisan menegakan keadilan hukum dan menjaga kemuliaan Islam dengan menerapkannya secara sempurna.[MO/db]
Wallahu 'alam...