-->

Kemenag, Jangan Anti Khilafah dan Jihad!

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh: Dhiyaul Haq

 (Pengajar di Sekolah Tahfizh Plus Khoiru Ummah)
Mediaoposisi.com-Fachrul Rozi sosok Kemenag baru di rezim Jokowi hadir dengan membawa gagasan yang menyoroti ajaran islam, Khilafah dan Jihad. Pasalnya kemenag telah menghapus ajaran khilafah dan jihad di dalam kurikulum pendidikan. 


Kebijakan  penghapusan itu dilakukan setelah sejumlah soal ujian yang mengandung pertanyaan soal Khilafah muncul dalam soal ujian Madrasah Aliyah di Kediri, Jawa Timur. Penghilangan materi khilafah dan Jihad sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162, dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI. Kementerian Agama (Kemenag) menginginkan materi ujian di madrasah lebih mengedepankan kedamaian, keutuhan, dan toleransi (Republika.co.id).
Kemenag merespon kejadian beredarnya soal tentang Khilafah di SMA Kediri dengan membuat surat edaran tertanggal 4 Desember 2019 memerintahkan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk mengimplementasikan KMA Nomor 183 Tahun 2019. Salah satunya, seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti.
Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah (CNNIndonesia).
Terlihat jelas, Kemenag terpapar pemahaman radikal sekuler sehingga arah kebijakan Kemenag adalah menjadikan generasi mempunyai pemahaman yang kabur terkait Khilafah dan Jihad. Sangat wajar hal ini terjadi, karena sistem kapitalis-demokrasi kental dengan sekuler-nya.
Memisahkan agama dari kehidupan dan negara adalah ciri khas yang melekat kuat di dalam sistem kapitalis. Pemahaman kaum muslimin, khususnya pelajar digiring menuju pemahaman Islam moderat, yakni menerima dengan pemahaman manapun, kalau kata mereka “tidak kaku-kaku, terlalu islami”. Bukankah kaum muslim memang islami? Sungguh aneh bukan ketika kemenag tidak ingin dikatakan terlalu agamis dan islami?
Disinyalir kuat, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag ingin menegaskan bahwa Khilafah dan Jihad adalah pemahaman radikal yang berbahaya bagi negara. Faktanya sampai sekarang tidak ada kejelasan definisi radikal dari pemerintah. Namun nampak jelas bahwa cap radikal hanya diberikan kepada “islam dan muslim”.
Miris menyayat hati ketika ajaran Islam dihapuskan dalam pendidikan Indonesia. Lebih pedih lagi yang melakukannya adalah Kemenag sendiri. Bukankah negara kita merdeka karena aktivitas Jihad? Bukankah khilafah adalah ajaran Islam yang jelas disebutkan dalam kitab-kitab mu’tabar?. 
Khilafah dan Jihad merupakan ajaran Islam yang datang dari Allah dan Rasul, maka tidak seorang pun bisa menghapuskannya. sebagaimana ajaran Islam lain seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya.  Kaum Muslim dan non-Muslim setelah Rasulullah saw. wafat pernah lebih dari 1000 tahun hidup sejahtera dalam naungan Khilafah. Karena itu khilafah adalah ajaran Islam yang secara normatif dan historis jelas bisa ditemukan jejaknya.
Khilafah bukan sembarang kepemimpinan, melainkan kepemimpinan yang menjadi pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama ini, dan mengatur urusan dunia dengannya. Ini ditegaskan oleh Imam al-Mawardi (w. 450 H), Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H) dan para ulama lainnya.
Kewajiban menegakkan Khilafah ini telah menjadi ijmak para ulama, khususnya ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja).  Imam al-Qurthubi menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat khalifah) di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariah)  dan siapa saja yang berkata dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).
Imam an-Nawawi juga menyatakan, “Mereka (para imam mazhab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah.” (An-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, 12/205).
Sebagai kaum muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul, menjadi kewajiban kita untuk mempelajari Islam termasuk “khilafah dan jihad”. Khilafah dan jihad tidak akan terhapuskan dalam daftar “ajaran Islam”.
Akan tetapi realitanya Khilafah dan Jihad yang menjadi jantung kaum muslimin terhapuskan sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah yang terakhir di Turki. Maka sudah saatnya bagi kaum mukmin memperjuangkan sekuat tenaga untuk mengembalikan khilafah ‘alaa minhaj an-nubuwwah yang akan menjadi perisai bagi kaum muslimin. [MO/dp]
Wallahu a’lam bi ash-showab 


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close