Oleh: Hadaina
Mediaoposisi.com-Hasil ijtima’ ulama IV yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2019 sentak membuat polemik di satu sisi, dan membuat lega bagi para kaum pro di sisi lain. Hasil ijtimak ulama tersebut sepakat bahwa menerapkan syariat islam dan sistem khilafah itu merupakan wajib.
Hal itu membuat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun angkat bicara. Beliau mengatakan bahwasannya hasil tersebut tidak sesuai Pancasila dan yang berlawanan dengan Pancasila harus dilawan.
Moeldoko menjelaskan bahwa negara Indonesia bukan negara ijtimak melainkan negara hukum yang sudah ada konstitusi, UUD 45, UU, dan perpres, itu semua yang harus diikuti. Sedangkan menerapkan syariah itu merupakan ijtimak Ulama IV.
Lain lagi dengan pernyataan Anton Tabah Digdoyo yang merupakan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Pernyataannya yakni, untuk menerapkan nilai-nilai syariah butuh penambahan UU seperti hukum hudud, qishash, rajam, potong tangan, qital, dan ini harus disepakati rakyat.
Jika rakyat tidak sepakat tidak boleh dilaksanakan apalagi dipaksakan. Dalam perbincangannya ia pun menjelaskan Pancasila yang sangat toleran dan lengkap sudah mengatur banyak hal.
Jika kita menilik kepada syariah dan Pancasila yang keduanya selalu dibentur-benturkan, sebenarnya poin Pancasila mana yang dirasa bertentangan dengan Syariah? Justru di dalam Syariah, ketuhanan yang maha esa, keadilan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan juga sangat terjaga, dan bahkan lebih terjaga.
Sebelum menjelaskan Syariah itu sendiri, coba kita paparkan pula terkait Pancasila yang selalu menjadi tameng ketika Syariah digembar-gemborkan. Pancasila yang katanya merupakan Ideologi Indonesia. Memangnya Ideologi itu apa?
Secara umum, ideologi adalah pemikiran paling asasi yang melahirkan sekaligus menjadi landasan bagi pemikiran-pemikiran lain yang menjadi turunannya (M. Muhammad Ismail, 1958). Pemikiran mendasar dari ideologi ini dapat disebut sebagai akidah (‘aqîdah), yang dalam konteks modern terdiri dari: (1) materialisme (al-madiyah); (2) sekularisme (fashl ad-din ‘an al-hayah); (3) Islam (Al-Islam).
Akidah ini berisi pemikiran mondial dan global mengenai manusia, alam semesta dan kehidupan dunia; tentang apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia; berikut keterkaitan ketiganya dengan kehidupan sebelum dan setelah dunia ini (M. Husain Abdullah, 1990).
Akidah ini kemudian melahirkan pemikiran-pemikiran cabang yang berisi seperangkat aturan untuk mengatur sekaligus mengelola kehidupan manusia dalam berbagai aspeknya politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya.
Demikian, pertanyaannya adalah:
Dimanakah posisi Pancasila? Apakah Pancasila bisa disebut sebagai ideologi? Ataukah Pancasila hanya falsafah belaka yang tidak berdimensi apa-apa selain sebagai sebuah dogma atau sekumpulan nilai yang bersifat normatif?
Secara filosofis, jika kita sepakat dengan paparan tentang konsep ideologi di atas, nyata sekali bahwa Pancasila hanyalah sebuah falsafah atau sekumpulan nilai yang bersifat normatif karena tidak melahirkan sistem atau seperangkat aturan apapun.
Buktinya, sampai hari ini tidak ada seorang ilmuwan, pakar atau cendekiawan di negeri ini yang mampu merumuskan, misalnya, bagaimana wujud sistem ekonomi Pancasila; bagaimana wujud sistem politik Pancasila; bagaimana wujud sistem hukum Pancasila; atau bagaimana wujud sistem sosial dan sistem pendidikan Pancasila?
Adapun secara praktis, faktanya pengelola negara ini sejak zaman Soekarno sebagai perumus Pancasila hingga rezim yang tegak saat ini malah merujuk pada ideologi Sosialisme ataupun Kapitalisme dalam mengelola negara ini.
Dari sisi ekonomi, misalnya, zaman Soekarno lebih bercorak sosialis jika tidak dikatakan campuran sosialis dan kapitalis; zaman Soeharto bercorak kapitalistik-liberal. Adapun pasca Orde Baru negara ini menganut sistem ekonomi kapitalisme yang bercorak neoliberal.
Sementara itu, secara politik, yang diterapkan di negeri ini adalah sistem demokrasi; dari mulai “Demokrasi Terpimpin” ala Soekarno di zaman Orde Lama, “Demokrasi Pancasila” di zaman Orde Baru hingga “Demokrasi Liberal” di zaman Orde Reformasi kini. Padahal demokrasi meski diembel-embeli Pancasila tetaplah merupakan sistem politik yang merupakan subsistem dari ideologi Kapitalisme maupun Sosialisme. Lalu, kalau begitu, dimana posisi Pancasila?
Pancasila sebetulnya tidak pernah diterapkan oleh para penguasa di negeri ini. Karena hanya merupakan falsafah, tidak benar-benar merupakan ideologi, para penguasa negeri ini hanya merujuk pada ideologi selain Pancasila baik bercorak sosialistik ataupun kapitalistik dalam mengelola negara ini, sebagaimana hal itu dipraktikkan justru sejak Kelahiran Pancasila sekitar 66 tahun lalu.
Dengan kata lain, Pancasila hanyut bahkan tenggelam oleh arus besar ideologi Kapitalisme-sekular saat ini, yang bercorak sangat liberal.
Alhasil, tidak aneh jika Pancasila akan selalu tergerus dan terlindas justru oleh bangsanya sendiri, khususnya oleh para penguasanya. Ini karena Pancasila lebih merupakan pseudo-ideologi ketimbang ideologi secara hakiki.
Jika memang para penguasa negeri ini pada faktanya selalu merujuk pada ideologi di luar Pancasila, mengapa mereka tidak pernah tertarik apalagi mau merujuk pada ideologi Islam? Mengapa selama bertahun-tahun mereka selalu merujuk pada ideologi Kapitalisme-sekuler?
Padahal bukankah Kapitalisme-sekuler telah gagal bahkan di negeri Barat sendiri sebagai tempat kelahirannya? Bukankah secara nalar (rasio, akal) maupun fitrah, juga berdasarkan realitas sejarah manusia, terbukti bahwa hanya Islamlah satu-satunya ideologi yang rasional dan sesuai dengan fitrah manusia?
Karena itu sudah selayaknya kaum Muslim segera kembali ke pangkuan ideologi Islam. Caranya adalah dengan menerapkan semua aturan-aturan Islam (syariah), yang memang telah sesuai dengan fitrah manusia, dalam semua aspek kehidupan, yang memang terpancar dari akidah Islam.
Sebaliknya, sudah selayaknya kaum Muslim segera meninggalkan berbagai aturan yang berasal dari ideologi Sosialisme-komunis maupun Kapitalisme-sekular, yang nyata-nyata bertentangan dengan fitrah manusia, dan terbukti banyak menyengsarakan kehidupan umat manusia.
Keengganan manusia untuk diatur dengan aturan-aturan Allah hanyalah merupakan bukti kesombongan, kelancangan dan kekurangajaran dirinya di hadapan Penciptanya, Allah SWT, Zat Yang Maha tahu atas segala sesuatu.
Jika kita tetap bertahan untuk berkubang dalam aturan-aturan buatan manusia dan tetap enggan diatur dengan aturan-aturan Allah, layaklah kita merenungkan kembali firman Allah SWT. berikut:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Ya, sekali ini kita patut merenungkan: Adakah hukum/aturan yang lebih baik dibandingkan dengan hukum/aturan-aturan Allah?!
Apakah hukum/aturan-aturan yang berasal dari ideologi Sosialisme-komunis dan Kapitalisme-sekuler yang notabene buatan manusia yang serba terbatas, serba kurang, dan serba lemah yang lebih baik ataukah hukum/aturan-aturan Islam yang notabene buatan Allah Pencipta manusia Yang Maha Tahu atas segala sesuatu?!
Lalu mengapa kita tetap betah berkubang dalam sistem/aturan yang berasal dari Kapitalisme-sekuler yang terbukti buruk ini dan tidak segera beranjak menuju sistem/aturan yang bersumber dari ideologi Islam sebagai ideologi penebar rahmat?!
Sekaranglah saatnya bangsa ini mempertegas ideologi negaranya, tidak lain dengan ideologi Islam. Sebabnya jelas, hanya Islam satu-satunya ideologi yang sahih. Ideologi Islam hanya mungkin bisa ditegakkan dalam sistem pemerintahan Islam. Itulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.. [MO/sg]