-->

Deradikalisasi dibalik Pembatasan Ide Khilafah

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Irma Rahmayani Rasyid
(Dokter Muda, Aktivis Dakwah kampus)
Mediaoposisi.com-Menristekdikti Mohamad Nasir membolehkan Kampus membahas ajaran marxisme dan khilafah di Kampus. Sebelumnya Mohamad Nasir mengeluarkan pernyataan boleh saja mendiskusikan paham marxisme dan LGBT yang menuai protes sebab pelarangan diskusi khilafah. Sementara perkara batil seperti marxisme dan LGBT diperbolehkan.

Kendatipun demikian, Kajian tentang paham marxisme dan khilafah pun hanya boleh dilakukan mahasiswa dan dosen. Tidak boleh membahas itu di luar Kampus. Tak hanya itu, Nasir kemudian meminta para Rektor Perguruan Tinggi dan Direktur Politeknik untuk mendata nomor dan media sosial dosen dan pegawai kampus serta mahasiswa. Itu berlaku di seluruh Indonesia untuk melacak paham radikalisme. (CNN 31/07/2019)

Khususnya ide khilafah meski diperbolehkan untuk mendiskusikannya, namun dengan adanya pembatasan-pembatasan berupa hanya boleh didiskusikan di Kampus dan atas pengawasan dosen ditambah pula dengan pendataan nomor kontak dan media sosial tak lain adalah upaya untuk mempersempit ruang gerak mahasiswa mengutarakan idealismenya.

Padahal sebagaimana yang kita ketahui bersama kampus adalah tempat bagi mahasiswa untuk berdiskusi mengutarakan idealismenya sebagai penyambung lidah rakyat kepada Pemerintah. Bila ada pembatasan seperti hanya dibolehkan sebatas pengetahuan saja, maka fungsi utama mahasiswa sebagai agent of change tidak terlaksana. 

Ini tak terlepas dari upaya deradikalisasi dimana isu radikal mencuat kebanyakan dari kampus. Deradikalisasi ini sendiri artinya upaya untuk menetralisir paham-paham yang dianggap radikal. Dan yang dianggap melekat dengan radikalisme di Kampus adalah aktivis mahasiswa yang mendakwahkan ajaran islam termasuk khilafah di dalamnya, serta Lembaga Dakwah Kampus.

Hal ini berangkat dari ketakutan akan paham radikal akan melahirkan terorisme. Kekhawatiran ini pun disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius, menurutnya paham radikalisme sudah menyusup ke sejumlah Perguruan Tinggi ternama di Indonesia. Ia pun meminta pengelola Perguruan Tinggi untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mahasiswa, terutama organisasi kemahasiswaan yang bersifat eksklusif. (CNN 03/09/2016)

Dengan kata lain meski diskusi khilafah diperbolehkan tetap saja ada upaya keras untuk meredamnya padahal khilafah tak lain adalah ajaran islam.

Sementara kebolehan mendiskusikan paham marxisme upaya untuk meredamnya hanya berupa larangan lisan untuk tidak menyebarkan pahamnya, tidak sama dengan perlakuan kepada mahasiswa-mahasiswa dan Lembaga-lembaga Dakwah Kampus yang dianggap terpapar paham radikalisme.

Padahal sejatinya paham marxisme itu sendiri hukum asal untuk mempelajarinya adalah haram sebab dapat merusak aqidah umat, terlebih ada kebolehan untuk mendiskusikannya tanpa adanya upaya yang intens untuk mencegah penyebaran pahamnya semakin memperbesar kemungkinan paham ini menyebar dalam lingkungan kampus dan meracuni akidah serta pemikiran umat.

Melihat bagaimana adanya upaya deradikalisasi ini mengindikasikan bahwa rezim sekuler yang berkuasa hari ini telah terjangkiti islamophobia, yakni ketakutan islam dijadikan sebagai ideologi sehingga membatasi serta menghalangi ide-ide ajaran islam tersebar di masyarakat khususnya masyarakat Kampus.

Ketakutan terhadap ide-ide islam membuat rezim kehilangan akal sehat dengan menghalang-halangi dakwah islam, padahal banyak diantara pemerintah sendiri adalah muslim. 

Pemahaman khilafah sebagai ajaran islam adalah konsekuensi pengambilan islam sebagai ideologi. Khilafah sendiri adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Khilafah sendiri adalah Imamah, karena Imamah dan Khilafah, konotasinya sama. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H):

إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ…
Para Imam Mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, 5/416).

Ketakutan-ketakutan yang mengatakan bahwa paham radikal seperti ide khilafah akan melahirkan paham terorisme adalah suatu kekeliruan yang nyata. Sebab dalam ajaran islam tidak pernah mengajarkan aksi terorisme.

Terorisme nyatanya yang tengah berlangsung di negeri ini dilakukan oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang menembaki polisi, tentara dan masyarakat sipil di Papua sana. Namun lagi-lagi kata terorisme hanya disematkan kepada ajaran-ajaran dan simbol-simbol islam.

Berbeda dengan perlakuan rezim hari ini, dalam sistem islam akan diberlakukan sebaliknya. Pemahaman akan ajaran-ajaran islam akan diperkuat guna meningkatkan ketaqwaan. Sedangkan pemahaman-pemahaman dan ideologi yang bertentangan dengan islam tidak akan dibiarkan berkembang karena merusak aqidah dan pemikiran umat.

Namun yang terjadi hari ini sebaliknya, sudahlah aqidah yang melemah dan berusaha agar islam tidak dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan. Ditambah lagi dengan diberinya ruang pemahaman yang bertentangan dengan islam.

Hal tersebut terjadi disebabkan diadopsinya ideologi sekuler yang memisahkan kehidupan dan agama akan berusaha bagaimana islam tidak akan dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan.

Kehidupan sekuler tidak akan mungkin menciptakan masyarakat bertaqwa, berbeda dengan sistem islam yakni khilafah akan menciptakan masyarakat bertaqwa serta keberkahan dari langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 96 yang berbunyi

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkahdari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”

Oleh karena itu, kita dalam mengemban ide khilafah tidak cukup hanya dengan teori tetapi penerapan islam secara kaffah yaitu dibawah naungan khilafah adalah suatu kewajiban. Kewajiban ini pun telah termaktub dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Ajaran islam hadir bukan hanya sekedar teori namun diperintahkan Allah untuk diterapkan sebagaimana dalam firmanNya :

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً 
“Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Khalifah berarti orang yang menjalan amanah sebagai pemimpin negara yang disebut Khilafah. Ini membuktikan bahwa Allah memang menghendaki ide khilafah diterapkan sebagai wujud ketaqwaan kita kepadaNya [MO/sg]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close