-->

Tolak OBOR (One Belt One Road) Cina

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Tuti Rostika







Mediaoposisi.com-Proyek jalur sutera gaya baru OBOR ini merupakan obsesi besar Cina untuk membangkitkan kembali kejayaan jalur sutra Tiongkok. Cina rela mengeluarkan uang USD 150 miliar (Rp. 2 ribu triliun) setiap tahun.
Secara keseluruhan ada 68 negara yang masuk kedalam inisiatif OBOR, 23 negara diantaranya berperingkat investasi B atau malah tanpa peringkat yang berpotensi gagal bayar. Proyek OBOR ini sudah 5 tahun berjalan.
Sudah ada 8 negara berisiko masuk jebakan proyek OBOR ini, yaitu; Pakistan, Maladewa, Montenegro, Laos, Mongolia, Djibouti, Kyrgyzstan, dan Tajikistan. Pakistan termasuk yang terparah. Negara tersebut terikat perjanjian China-Pakistan Economic Corridor senilai USD 62 miliar atau Rp 903 triliun.
Lalu, bagaimana jika negara-negara yang masuk kedalam proyek OBOR itu gagal bayar? Negara tersebut harus melewati skema tukar aset. Contohnya Sri Lanka yang memperoleh pinjaman sebesar USD 8 miliar (Rp. 116 Triliun).
Ketika tak sanggup bayar utang, Sri Lanka harus menyerahkan 70 persen saham kepemilikan Pelabuhan Hambantota serta memberikan hak pengelolaan ke pemerintah Tiongkok selama 99 tahun.
Sebagai konsekuensi atas ketidakmampuan membayar kredit maupun bunga, pada akhir Juni 2016, Pemerintah Sri Lanka terpaksa membuka Expressions of Interest (EOI) pada investor untuk mencari sumber pendanaan.
Hal ini belum mencapai titik temu sehingga Pemerintah Sri Lanka membuat perjanjian dengan Pemerintah Cina berupa ekuitas pelabuhan dengan menyerahkan lahan untuk disewa selama 99 tahun kepada Cina. Bandar udara akhirnya dijual kepada India untuk membayar pinjaman kepada Cina.
Sangat terbuka kemungkinan di masa depan kedua infrastruktur ini akan jatuh ke tangan Pemerintah Cina secara penuh. Penduduk sekitar pun sudah melakukan protes karena kekhawatiran bahwa pelabuhan akan dijadikan pangkalan militer oleh Cina. 
Proyek OBOR menciptakan kolonialisme utang (debt colonialism). Sistem untuk mengekang dan menjajah negara dengan lilitan utang. Dengan begitu, Tiongkok bisa memiliki aset atau tanah di berbagai negara.
Di Jawa dibangun kereta cepat Jakarta Bandung yang berjarak 142 km dengan nilai proyek sebesar USD 4,5 miliar atau sekitar 68,4 triliun. Pendanaan yang besar tersebut dapat kucuran utang dari china.
Proyek kereta cepat Jakarta Bandung banyak mendapat kritikan soal perencanaanya. Banyak masalah yang muncul dari pembangunan tersebut. Contohnya perkara pembebasan lahan yang dilaluinya adalah tanah produktif strategis.
Pembangunan kereta cepat ini menimbulkan dampak di masyarakat, diantaranya:
1. Dampak ekonomi yang dihasilkan oleh pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tsb belum terlihat secara real. Juga dukungan riset yang mumpuni bahwa jalur tsb memastikan keuntungan bagi pemerintah RI.
Ditambah dana pembangunan didapat dari pinjaman Cina dengan bunga 2%. Pinjaman ini tidak memiliki jaminan berdaulat, yang merupakan bagian paling kontroversi dari proyek ini karena Cina mengalihkan resiko ke pemerintah negara mitra.
2. Dampak Lingkungan muncul dari pembebasan tanah pembangunan kereta cepat ini melanggar tata ruang dengan menggusur bangunan pemukiman, bangunan usaha, dan lahan pertanian.
3. Dampak sosial dari pembebasan tanah adalah banyak konflik karena dilakukan dengan paksa dan kekerasan.
4. Selain itu bisa juga dampak ideologi, dengan proyek ini memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dan mereka membawa ideologinya.
5. Dampak budaya, mudahnya budaya asing masuk ke dalam negeri.
Bukan tidak mungkin Indonesia akan bernasib  sama dengan Sri Lanka mengingat skema proyek OBOR yang diterapkan mengharuskan beberapa proyek penggunaan perusahaan Cina dengan proses tender mereka kurang transparan. 
Dengan banyaknya investasi yang ditanamkan dalam bentuk utang realisasinya maka bisa disebut bahwa OBOR merupakan jalan bagi Cina untuk menguasai ekonomi Indonesia.
Kebijakan yang mencekik karena Cina akan mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menguasai infrastruktur indonesia, keuntungan hasil investasi, lapangan pekerjaan bagi warga Cina, penguasaan properti di sekitar infrastruktur yang dibangun. Rantai pasok komoditas dari pelosok indonesia hingga pasar produksi.
Hukum OBOR adalah haram menurut syari'ah karena 5 alasan sbb:
1. Terdapat riba berupa bunga pinjaman sebesar max 3% atau lebih dari itu sesuai perjanjian. Riba hukumnya haram sesuai firman Allah SWT:
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).
2.Terdapat syarat-syarat yang tidak sesuai syariat dalam pemberian pinjaman. Yaitu mewajibkan menggunakan material dan tenaga kerja asing dari Cina bagi negara debitur.
Syarat tersebut bathil karena merupakan penggabungan akad pinjaman dengan akad tijarah seperti jual beli dan ijarah jasa dilarang dalam syariah.
Sabda Rasulullah SAW:"Tidak halal menggabungkan pinjaman dengan jual beli, tidak halal pula dua syarat dalam jual beli, tidak halal juga keuntungan tanpa pengorbanan dan tidak halal pula menjual barang yang tidak kamu miliki"(HR.Ahmad)
3. Hilangnya kedaulatan ekonomi dan politik dari negara debitur.
Kasusnya sudah terjadi di Sri lanka pada proyek pelabuhan Hambantota dengan meminjam 301 juta dolar AS dari Cina. Karena tidak bisa membayar hutang kepada Cina, hutang tersebut diubah menjadi ekuitas yaitu pelabuhan menjadi hak milik Cina untuk jangka waktu 99 tahun.
Padahal syariah islam telah mengharamkan adanya dominasi kafir atas umat islam yang menghilangkan kedaulatan ekonomi dan politik. Sesuai firman Allah SWT:
"Dan Allah sekali kali tidak akan memberikan jalan kepada orang orang kafir untuk menguasai orang orang yang beriman"(QS An Nisa 141)
4. Terdapat potensi mudharat/dharar dari proyek OBOR Cina tsb. Berbagai dharar tsb diharamkan dalam syariah Islam, sesuai sabda Rasulullah SAW
"Tidak boleh menimbulkan mudharat bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan mudharat bagi yang lain"(HR Al Hakim dan Ibn Majah)
5. RRC adalah negara telah terbukti menyiksa dan membunuh muslim Uighur di Xinjiang. Padahal syariah telah mengharamkan umat islam bermuamalah dengan negara yang memusuhi islam.
Jadi, proyek OBOR adalah bentuk tolong menolong dalam dosa yang diharamkan oleh syariah, sesuai firman Allah SWT:
"Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"(QS Al Maidah 2).
Infrastruktur dalam pandangan islam.
Islam mengatur tentang pembangunan infrastruktur negara. Infrastruktur dari sisi kepemilikan dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
1. Infrastruktur milik umum, meliputi sarana sarana milik umum seperti jalan umum, sungai, danau, kanal dsb. Dan pabrik industri  pertambangan emas, minyak dsb. 
Pembiayaan dan pengelolaan infrastruktur ini dikelola oleh negara dan dibiayai negara dari dana milik umum atau bisa dari dana milik negara, tapi negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya. Jika ada pungutan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya.
2. Infrastruktur milik negara yaitu seluruh sarana yang dapat dimanfaatkan meliputi dan sarana yang ada di pedesaan, provinsi  dibuat oleh negara. Infrastruktur ini harus disediakan dan dibiayai negara untuk melayani rakyat demi kemudahan mereka. Pendapatan dan keuntungan menjadi pemasukan kas negara.
3. Infrastruktur yang bisa dimiliki individu seperti sarana transportasi. Infrastruktur ini dibangun oleh individu, negara tidak melarang dengan pengaturan, bahkan negara mendorong setiap individu untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melayani masyarakat.
Adapun dari jangka waktu pengelolaan infrastruktur ada 2 jenis sbb; 
1. Infrastruktur yang sangat dibutuhkan rakyat dan menundanya bisa mengakibatkan  dharar bagi umat, misal satu kampung yang belum punya jalan umum, sekolah, listrik dsb. Sarana ini harus dibangun tanpa melihat ada tidaknya dana di baitul mal. Jika dana mencukupi maka wajib dibiayai dari kas, namun jika tidak, negara wajib membiayai dengan memungut dharibah/pajak. Apabila dharibah memerlukan waktu yang lama dan infrastruktur mendesak negara boleh meminjam kepada pihak lain tanpa bunga, dan dibayar dari dharibah yang dikumpulkan dari masyarakat.
2. Infrastruktur yang tidak mendesak, misal jalan alternatif/sekolah tambahan dsb. Infrastruktur ini boleh dibangun jika negara memiliki dana, tidak boleh dengan jalan utang dan dharibah. Dengan kata lain hanya boleh dibangun jika dana baitul mal mencukupi.
Sangat jelas dan terperinci pengaturan pembangunan dalam islam. Sehingga rakyat tidak perlu dibebankan dengan hutang negara yang melambung dan dengan tarif jalan yang mahal.
Waallahu'alam bish shawab. [MO/sg]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close