-->

Rekonsiliasi Dalam Pandangan Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Al Azizy Revolusi
Mediaoposisi.com- Secara literal, rekonsiliasi berasal dari bahasa Inggris reconciliation. Dalam kamus al-Mawrid, karya Ba'albakki dinyatakan, bahwa reconciliation berarti as-shulh (perdamaian), tepatnya jika ada dua pihak yang saling berseteru, kemudian dilakukan ishlâh (rekonsiliasi). Menurut istilah fukaha, shulh adalah kesepakatan yang bisa membawa kebaikan di antara kedua belah pihak yang  berselisih. (Prof. Dr. Muhammad Rawwâs Qal'ah Jie, Mawsûah Fiqh 'Umar bin al-Khaththâb, Dar an-Nafais, Beirut, hlm. 593)
Dilihat dari konteks rekonsialiasi di atas, maka tegas sekali rekonsiliasi tersebut merupakan salah satu perkara yang diperintahkan oleh Islam, sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Quran:
"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat kemakrufan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, kelak Kami akan memberinya pahala yang besar." (QS an-Nisa [4]: 114).
Nabi saw. juga menyatakan, sebagaimana dituturkan Abu ad-Darda':
"Maukah kalian aku beritahu tentang derajat yang lebih baik ketimbang derajat puasa dan shalat pada malam hari?" Mereka menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Memperbaiki kondisi di antara dua pihak." (HR Ibn Hibban).
Menurut Abu Thayyib dalam kitabnya, Awn al-Ma'bûd, konotasi ishlâh dzâti al-bayn adalah memperbaiki kondisi di antara kalian sehingga kalian dalam kondisi saling menyayangi, mencintai, dan sepakat (tidak dalam perselisihan). Beliau kemudian menambahkan, karena konteks dzâti al-bayn itu multiinterpretasi, maka konotasinya lebih spesifik pada: thuruq as-salâmah (jalan keselamatan) serta menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. (Abu Thayyib, Awn al-Ma'bûd, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, cet. II, 1415 H, III/178)
Meskipun demikian, spektrum rekonsiliasi ini perlu dianalisis dengan seksama. Dilihat dari aspek pihak yang direkonsiliasi, bisa jadi rekonsiliasi tersebut dilakukan individu dengan individu, individu dengan kelompok, individu dengan negara, ataupun kelompok dengan negara. Sedangkan dari aspek konteks perkara yang direkonsiliasi, rekonsiliasi bisa meliputi urusan harta benda dan bukan harta-benda. 
Rekonsiliasi dalam urusan harta-benda bisa meliputi dua konteks: (1) rekonsiliasi terhadap pengingkaran hak; (2) rekonsiliasi terhadap pengakuan hak. Yang pertama dilakukan ketika salah satu pihak yang  bersengketa mengklaim hak yang tidak diketahui oleh pihak kedua, kemudian keduanya berdamai dengan cara pihak kedua memberikan hak yang diklaim pihak pertama. Rekonsiliasi seperti diperbolehkan. Ini berdasarkan sabda Nabi saw.
"Rekonsiliasi antara sesama kaum Muslim itu boleh, kecuali rekonsiliasi yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud). 
Yang kedua adalah ketika salah satu pihak yang bersengketa telah mengakui adanya hak orang lain pada dirinya, kemudian dia tidak bersedia memberikan hak itu kepada pihak kedua sampai dilakukanlah rekonsiliasi di antara keduanya. Rekonsiliasi seperti ini hukumnya haram, karena adanya aspek kezaliman serta upaya memakan harta kekayaan dengan cara yang batil. Akan tetapi, jika pihak kedua bersedia menggugurkan haknya itu dengan suka rela maka hukumnya boleh (jâiz). 
Sementara itu, rekonsiliasi yang tidak ada kaitannya dengan harta benda, seperti suami-istri yang berselisih, individu dengan individu yang lain, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, atau kelompok dengan negara kemudian direkonsiliasi oleh pihak ketiga atau hakim, maka rekonsiliasi seperti ini juga diperbolehkan. Pasti tetap harus memperhatikan ketentuan: tidak menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, atau melanggar hak orang lain. 
Ali bin Abi Thalib pernah berdamai dengan Zubayr bin al-Awwam dalam kasus Perang Jamal, tetapi tidak dengan Thalhah dan Aisyah, setelah 'Ali berhasil menyadarkan az-Zubayr. Sebaliknya, Thalhah dan Aisyah, juga para pengikutnya, tidak bersedia tunduk pada keputusan Ali. Ini adalah contoh bahwa Ali—sebagai pemegang otoritas dengan baiat yang sah—tidak akan berdamai dengan cara berkompromi dengan mereka. Dalam hal ini, Ali mengatakan, "Wa Huma 'alâ Mikhlâf (Mereka—Zubayr dan Thalhah—itu sikapnya berbeda). (Ibn Qutaybah, al-Imâmah wa as-Siyâsah, juz I)
Sementara itu, rekonsiliasi antara Muawiyah dan Ali itu dilakukan oleh Ali setelah beliau melihat penduduk Syam mengangkat mushaf, sebagai pertanda ketaatan mereka pada hukum Allah. Peristiwa itu kemudian dikenal dengan peristiwa tahkîm itu. Namun,  kenyataannya, menurut as-Suyuthi, ini hanyalah muslihat Amr bin al-Ash untuk mengakhiri perang setelah mereka nyaris kalah. Atas muslihat Amr jugalah akhirnya keputusan hakim dalam kasus tersebut menetapkan Muawiyah sebagai khalifah dan Ali diberhentikan. (Ibn Qutaybah, al-Imâmah wa as-Siyâsah, I/137)
Rekonsiliasi seperti ini pada dasarnya boleh, dengan catatan, tidak sampai mengambil hak orang lain. Namun kenyataannya, hak Kekhilafahan Ali digugurkan, kemudian hak itu akhirnya justru diberikan kepada Muawiyah. Karena itu, Ali menyatakan, "Aku dikhianati, sedangkan Muawiyah ditaati?"  (As-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ, hlm. 138)
Akan tetapi, jika orang yang mempunyai hak tersebut bersedia memberikan haknya dengan sukarela, maka rekonsiliasi seperti ini boleh dilakukan, seperti dalam kasus Hasan bin Ali dengan Muawiyah. Perlu dicatat, kekuasaan Muawiyah yang diperoleh dari Ali dinilai oleh para fukaha tidak sah, karena diperoleh dengan merampas hak tersebut dari Khalifah yang sah, yaitu Ali—meski hak itu diperoleh melalui putusan hakim saat itu sampai akhirnya Hasan memberikan baiat kepadanya, setelah beliau menjadi khalifah yang sah melalui baiat penduduk Kufah, sepeninggal ayahnya. Akhirnya, terjadilah rekonsiliasi yang terkenal dengan Am al-Jamâah (Tahun Rekonsiliasi) itu. Setelah itu, barulah kekuasaan Muawiyah dianggap sah. 
Dengan demikian, rekonsiliasi tersebut jelas ada di dalam khazanah Islam, baik dalam konteks normatif maupun historis, tentu dengan batasan dan ketentuan seperti yang telah dijelaskan di atas. 
Adapun dalam percaturan politik nasional saat ini, rekonsiliasi yang dimaksud tidak lain adalah membangun kembali keutuhan komponen bangsa untuk bersama-sama membangun negeri ini dengan mengesampingkan perbedaan atau kemajemukan yang ada.

Rekonsiliasi seperti ini cenderung bersifat kompromis; termasuk mengkompromikan antara yang haq dan yang batil. Ini terlihat, antara lain, dari seruan salah satu petinggi negara yang menyatakan, bahwa polemik tentang penegakan Khilafah harus segera dihentikan. Dengan kata lain, pihak-pihak yang berkeinginan agar syariat Islam ditegakkan melalui institusi Khilafah harus menahan diri. Inilah salah satu wajah rekonsiliasi, yang bersifat kompromis itu.
Rekonsiliasi dalam iklim demokrasi kenyataannya memang dibangun berdasarkan persamaan pandangan, tanpa membedakan apakah pandangan tersebut haq ataupun batil. Dalam kasus seperti ini, justru Islam menganggap tidak ada rekonsiliasi.

Karena itu, wajar jika Musailamah al-Kadzdzab diperangi oleh Abu Bakar as-Shiddiq semata-mata karena penolakannya terhadap satu hukum, yaitu kewajiban membayar zakat. Untuk meredakan konflik tersebut, Abu Bakar as-Shiddiq tidak menempuh jalan damai, atau rekonsiliasi dengan Musailamah. Wallahua'lam. (Abdurrahman, Hafidz. Adakah Rekonsiliasi dalam Islam. Al Wa'ie Edisi 52) [MO/ra]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close