-->

Perempuan Butuh Syari’at Islam Bukan RUU PKS

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Atikah Ummu Sachi
( Ibu Rumah Tangga)
Mediaoposisi.com-Data komnas perempuan menyebutkan jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017 berjumlah 335.062 kasus. Jumlah kekerasan naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus. ( tempo.co)

Pengaduan langsung ke komnas Perempuan selama tahun 2017 menunjukkan kasus kekerasan rumah tangga masih tinggi yaitu 903 kasus dari 1.022 pengaduan.

Bertolak dari fakta ini, Komnas Perempuan memandang perlu ada sebuah aturan khusus untuk memberantas tuntas permasalahan tersebut. Maka dari itu mereka menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

Apakah benar bahwa RUU PKS merupakan solusi dari persoalan kekerasan yang menimpa perempuan? Untuk itu, perlu kiranya kita membedah apa, seperti apa dan bagaimana solusi yang ditawarkan dalam RUU PKS tersebut? 

Perjalanan RUU P-KS
Perumusan dan penyusunan Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak tahun 2014 hingga tahun 2016.

Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dipublikasikan sebagai Draft Per 20 November 2015 selanjutnya menjadi dasar dalam proses penyempurnaan dan penyusunan Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sampai dengan bulan Agustus 2016 yang dilaksanakan atas dasar kerjasama kelembagaan antara Komnas Perempuan dan Dewan Perwakilan Daerah RI, dan kerjasama Komnas Perempuan dengan Forum Pengada Layanan (FPL).

pada tahun 2016 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar penambahan Prolegnas 2015-2019.

Ditargetkan ketok palu tahun 2018 yang dibahas oleh komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Namun karena tarik ulur dalam pro – kontra, RUU ini belum juga diketok. Kementerian Perempuan targetkan RUU P-KS disahkan Agustus 2019.

Membedah RUU P- KS 
Bila menilik dari tujuan legislasi RUU P-KS, terkesan ada keprihatinan akan peningkatan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan.

Namun ketika kita membaca dengan seksama, khususnya dari rancangan Naskah Akademik sebagai ruh bagi RUU, akan tampak jika penggagasnya adalah para feminis liberalis, dan kontennya pun tak jauh dari pemikiran mereka. Diantaranya: 

1). Publikasi naskah akademik RUU P-KS disusun dan dicetak oleh Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan dengan dukungan dari Kemitraan Australia – Indonesia  untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU).

Program MAMPU merupakan inisiatif bersama antara Pemerintah Indonesia dan Australia bertujuan untuk meningkatkan akses perempuan miskin di Indonesia untuk layanan penting dan program pemerintah lainnya dalam rangka mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

2). Upaya mendiskreditkan Islam. Hal ini bisa dilihat dalam kutipan berikut:
“Bahkan dalam catatan Komnas Perempuan, kebijakan kebijakan daerah tersebut telah mendorong aksi main hakim sendiri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dengan tujuan menegakkan syariat atau pelarangan khalwat.

Dalam aksi main hakim tersebut, sering disertai dengan kekerasan seksual, yang berupa pelecehan seksual atau pemerkosaan, antara lain dengan mengancam akan menutup tempat hiburan dan lokalisasi jika korban tidak bersedia memberikan layanan seksual.

152 Komnas Perempuan juga mencatat, kekerasan seksual yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tersebut tidak pernah diproses secara hukum, namun justru tuduhan khalwat atau tuduhan sebagai “Pekerja Seks Komersial” yang ditangani oleh otoritas setempat. (naskah akademik hal 34)

3). Mendukung perilaku bebas dalam segala hal. Berikut kutipannya:
“Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan tentang kebijakan daerah yang diskriminatif dari  2009 sampai dengan 2015, tercatat sebanyak 389 kebijakan daerah yang diskriminatif.

Dari 389 kebijakan daerah tersebut, sebanyak 322 kebijakan telah berdampak secara langsung membatasi, mengurangi, dan menghilangkan kebebasan dan hak fundamental perempuan.

Dari 322 kebijakan yang mendiskriminasikan secara langsung kepada perempuan tersebut, sebanyak 138 kebijakan mengkriminalisasi perempuan, 30 kebijakan membatasi ruang gerak aktivitas dan relasi personal, 100 kebijakan yang memberlakukan aturan busana tertentu kepada perempuan, 39 kebijakan yang memberlakukan jam malam kepada perempuan, 15 kebijakan membatasi dan Menghilangkan kebebasan bergerak serta hak mobilisasi, dan 54 kebijakan membatasi kebebasan berkeyakinan dan beragama”. ( hal 34 )

Pasal-Pasal Krusial
Secara normatif, pasal demi pasal dalam RUU PKS juga perlu ada yang secara tajam dikritisi karena mengandung pasal krusial dan patut dicurigai akan diarahkan kepada liberalisme seksual. Beberapa di antaranya:

Pasal 6 tentang Bab Pencegahan, ayat 1 huruf a, yang isinya memasukkan materi penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, nonkurikulum, dan/atau ekstrakurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi.

Padahal secara empiris, kasus pelecehan ataupun perilaku seks bebas yang selama ini ada, sudah liberal dengan dilegalkannya alat kontrasepsi (kondom) berlabel “safe sex“. Sehingga, dengan adanya pendidikan seks bernuansa liberal, semakin menambah deretan angka kejahatan seksual.

Pasal 11 sampai pasal 19, di mana yang disebut kekerasan seksual jika meliputi sembilan cakupan. Yang menjadi catatan kritis adalah jika hal tersebut dilakukan dengan terpaksa dan mengandung unsur kekerasan. Jadi, jika ada seorang wanita dengan maksud memamerkan tubuhnya di muka umum maupun di media sosial dengan suka rela, tidak bisa masuk kategori kekerasan seksual.

Dengan pasal ini juga, maka hukum orang berpacaran, atau punya selingkuhan, bahkan suka dengan sesama jenis (gay, lesbi), atau berhasrat seksual dengan binatang, jika pelakunya suka sama suka, salah satu maupun salah duanya sama-sama merasa nyaman, maka tidak bisa masuk pasal kekerasan seksual.

Pasal 17, (huruf a) dalam bagian penjelasan dari pasal ini, disebut “pemaksaan perkawinan” jika ada orang tua atau anggota keluarga melakukan perkawinan anak atau kerabatnya yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Artinya, menurut RUU ini, menikah muda di bawah 18 tahun, bisa masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Apalagi jika perkawinan belum dilangsungkan, namun sudah ada proses persiapan untuk melangsungkan perkawinan tersebut, misal pertunangan, penyebaran undangan perkawinan, penjadwalan pernikahan di instansi pencatatan perkawinan, atau pengumuman perkawinan di rumah ibadah.

Dari pasal demi pasal, sulit mendapati pasal terkait perilaku penyimpangan seksual LGBT disebut sebagai kekerasan seksual. Bahkan dengan RUU ini, perilaku LGBT bisa legal, sebaliknya bagi yang kontra alias menentang orang yang sedang berperilaku LGBT, bisa masuk pasal bentuk kekerasan seksual, jika tidak bisa menunjukkan adanya unsur paksaan maupun kekerasan.

Pun jika ada orang tua atau anggota keluarga yang menasehati anak atau kerabatnya yang melakukan pacaran (perzinaan), bisa dilaporkan oleh anak atau kerabatnya tersebut, karena telah mengganggu “kenyamanan” orang berperilaku seks yang suka sama suka.

Sampai bila orang tua misalnya, meminta putus dengan pacarnya, lalu menikahkannya dengan orang lain, maka orang tua bisa terkena pasal pemaksaan perkawinan.

Sehingga, jika dianalisis secara dampak, jika RUU ini legal, maka dampaknya akan lebih gawat dari UU Pornografi, sebab RUU ini tidak hanya melegalkan pornografi tapi juga pornoaksi.

Islam Solusi Tuntas Kejahatan Seksual
Dalam RUU PKS ini secara sengaja dan terencana digunakan terminologi kekerasan seksual, bukan terminologi kejahatan seksual. Berangkat dari istilah “kekerasan” tersebut, berdampak pada definisi tentang hal yang disebut kekerasan, dan yang tidak mengandung kekerasan.

Suatu perbuatan dikategorikan kekerasan seksual jika mengandung unsur kekerasan dan paksaan. Jika tidak mengandung unsur-unsur tersebut, maka tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Padahal, perilaku seksual, baik suka tidak suka, dipaksa ataupun tidak, jika itu penyimpangan seksual dan tidak berlandaskan hukum syariat, maka Islam menyebutnya sebagai kejahatan seksual.

Islam memiliki tata aturan tersendiri terkait pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan pelaku kebebasan atau kejahatan seksual. 

Menjadikan perempuan berdaulat atas tubuhnya sendiri bukanlah solusi kekerasan seksual. Bukankah perempuan juga manusia yang terbatas? Ia tidak mampu memahami hakikat baik-buruk bagi dirinya. Bahkan ini berpotensi merusak relasi perempuan dan laki-laki di tengah masyarakat. Maka haruslah dikembalikan pada aturan Allah, Sang Pencipta perempuan dan laki-laki, yaitu pada Syari’at Islam.

Penanganan kejahatan haruslah dilakukan secara preventif dan kuratif. Tanpa upaya preventif, apapun langkah kuratif yang dilakukan tidak akan pernah efektif. Tanpa solusi kuratif, upaya preventif akan mandul.

Syari’at Islam memenuhi kedua upaya tersebut. Dari sisi preventif, Syari’at menanamkan ketakwaan dalam diri individu melalui jalur pendidikan baik formal maupun nonformal.

Individu yang bertakwa memiliki keyakinan bahwa sekecil apapun perbuatan buruk, akan diketahui Allah SWT dan pasti mendapatkan balasan di hari akhirat. Keterikatan pada hukum syariat mampu mencegah perbuatan zalim apapun dan terhadap siapapun. 

Syari’at juga membentuk masyarakat berbudaya amar ma’ruf nahi munkar. Mereka tak akan membiarkan muncul kezaliman dan pelanggaran syara’ di lingkungannya. Masyarakat Islam pun terkondisikan dengan pengaturan kehidupan yang Islami, tanpa aurat yang bertebaran di ranah publik, alpa pornografi dan pornoaksi, menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga.

Negara Khilafah sebagai institusi pelaksana syari’at Islam memastikan hanya menerapkan aturan Allah saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari mulai sistem perpolitikan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dsb; Saling berintegrasi membentuk tatanan kehidupan yang islami. Negara Khilafah tidak membutuhkan konsep serta solusi Barat yang senyatanya menjadi biang tumbuhnya berbagai permasalahan sosial dalam masyarakat.

Negara mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan minuman keras, serta apapun yang terbukti merusak akal dan menjadi pintu bagi kemaksiatan lainnya. 

Negara pula yang melakukan upaya kuratif dengan menerapkan sanksi tegas atas segala kemaksiatan, termasuk kekerasan atau kejahatan seksual tanpa pandang bulu. Sanksi tersebut bisa berupa jilid dan rajam jika tindakannya berupa pemerkosaan. Bisa pula ditambah dengan ta’zir jika disertai tindakan kejahatan lain seperti menculik, menyekap, memaksa konsumsi narkoba/miras pada korban.

Jika terjadi pembunuhan, sanksi akan ditambah dengan qishash atau membayar diyat berupa 100 ekor unta (40 di antaranya bunting) atau 1000 dinar.

Sistem Islam  berasal dari Allah Swt. Zat yang Maha Pencipta dan Maha Mengetahui hakikat makhluk ciptaanNya. Wajar bila sistem tersebut -dengan keterpaduan upaya preventif dan kuratif- mampu menyelesaikan seluruh permasalahan umat manusia, baik itu perempuan maupun laki-laki.

Sistem ini juga akan menghapus kejahatan seksual secara tuntas, tanpa menyisakan masalah ataupun menimbulkan problematika baru di tengah masyarakat. Pada akhirnya ini semakin menyadarkan kita bahwa perjuangan penegakan syariat dalam bingkai negara Khilafah harus terus diusahakan bersama oleh seluruh komponen ummat.
Wallahu a’lam bishawab. [MO/sg] 


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close