Oleh: elviana
Mediaoposisi.com- Kembali lagi suatu pernikahan yang menggegerkan publik setelah sebelumnya pernikahan dini dan pernikahan beda usia di daerah sulawesi selatan kini kembali lagi pernikahan sedarah/ saudara kandung yang menggegerkan publik.
Seorang kakak AN (29) dan adik bungsu HE (21) menggemparkan publik, pasalnya pernikahan yang mereka lakukan berstatus saudara kandung.
Pernikahan ini bisa terbongkar karena FI (26) istri sah dari AN melaporkannya kepada polres bulukumba, senin 02,07,2019.
FI menyampaikan bahwa kakak beradik itu telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal ini di ketahui setelah AT sepupu FI mengatakan bahwa AN dan HE melangsungkan akad nikah yang di tandai dengan bukti foto. Foto dan video proses pernikahan itu dikirim melalui pesan Whatsapp kepada keluarga di Bulukumba.
AN bersikukuh menikahi adiknya HE, bahkan ia membayar sebesar 2,4 juta kepada penghulu untuk melangsungkan pernikahan tersebut, pernikahan itu terpaksa dilakukan karena HE sedang berbadan dua buah hasil hubungan terlarang tersebut
Tiga hari sebelum kakak beradik itu meninggalkan bulukumba HE sempat di lamar oleh kerabatnya bahkan seluruh keluarga sepakat menerima lamaran lelaki tersebut, namun AN tidak setuju bahkan menolak beralasan lelaki itu tidak baik dan HE harus melanjutkan pendidikan tinggi, lamaran pun di batalkan karena HE menolaknya.
Dengan adanya pernikahan sedarah dapat menimbulkan dampak pada anak hasil pernikahan tersebut, bayi hasil pernikahan sedarah dapat memiliki cacat lahir seperti masalah jantung atau sistem saraf yang dapat mengakibatkan fatal.
Tidak hanya cacat fisik tapi bayi hasil pernikahan sedarah dapat mengalami cacat mental melansir dari helsenorgen.com.
Tubuh terdiri dari sel-sel. Sel-sel tersebut mengandung genetik (DNA) yang di turunkan oleh kedua orang tua. Gen itulah yang menentukan anak berisiko menderita penyakit tertentu atau tidaknya.
Allah SWT menciptakan pria dan wanita untuk berpasangan dan keduanya bisa hidup bersama dalam ikatan pernikahan.
Pernikahan dapat memenuhi kebutuhan manusia akan rasa cinta dan kasih sayang sebagaimana Firman Allah SWT berikut ini:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri/pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)
Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada. Larangan tersebut bisa berlangsung selamanya maupun sementara dan mencakup :
-
Larangan pernikahan karena berlainan agama
-
Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
-
Larangan pernikahan karena hubungan susuan
-
Larangan pernikahan poliandri
-
Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat
Dengan melihat larangan pernikahan diatas maka salah satu pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest.
Pernikahan dalam islam sudah diatur dengan jelas dan dalam Islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah seperti keluarga. Dalam Islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23 yang berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)
Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa Islam dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat.
Sebagai seorang muslim maupun muslimah kita yakin bahwa kita harus saling menjaga dan merawat kehormatan kita, terlebih ketika kita berkomunikasi atau bergaul dengan lawan jenis agar tidak adanya mudhorot (bahaya) atau bahkan fitnah, dilarangnya kholwat (berdua-duaan) karena yang ketiga adalah setan.
Nabi shallallahu'allaihi wa dalam bersabda
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad)
Pandangan laki laki terhadap perempuan maupun sebaliknya adalah panah panah nya setan, apabila hanya sekilas atau spontanitas tidak akan jadi masalah, pandangan pertama tidak akan menjadi masalah tapi pandangan selanjutnyalah yang menjadikannya haram, maka dari itu harus lah kita sebagi muslim atau pun muslimah menundukkan pandangan.
Sebagai seorang muslimah kita di wajibkan menutup aurat dengan sempurna dan yang boleh terlihat hanyalah wajah dan telapak tangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi)
Selain muslim maupun muslimah tidak boleh berikhtilat (campur baur), banyak wanita dan laki laki di suatu tempat tanpa hijab (penghalang), bahkan Allah telah memerintahkan dalam al Quran dan akan menjadi dosa apabila tidak mentaatinya.
Wallahu'alam bi showa'b. [MO/ra]