Oleh: Isma Adwa Khaira
(Lingkar Pendidik Peradaban)
Mediaoposisi.com-Pengantin pesanan menjadi modus praktik Human trafficking atau perdagangan manusia terbaru yang marak diperbincangkan. Tercatat 29 orang perempuan sebagai korban pengantin pesanan sejak tahun 2016-2019 oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Mereka dibawa ke China lalu dinikahkan dengan warga asli negara tersebut. Dengan berbagai dalih iming-iming akan penghidupan yang lebih baik serta keluarga sejahtera.
Setelah menikah yang terjadi justru berkebalikan dari kesejahteraan yang mereka idam-idamkan. Mereka dipaksa untuk bekerja dengan jam kerja yang panjang tanpa upah. Karena seluruh gaji tersebut masuk ke dalam kantong suami dan keluarga suami.
Kasus human trafficking ini ibarat fenomena gunung es dimana dari kasus-kasus yang muncul ke permukaan, diperkirakan masih banyak lagi kasus-kasus yang tidak terungkap. Kasus perdagangan manusia, umumnya menimpa kelompok anak dan remaja di bawah umur 18 tahun.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar "Tidak hanya dikirim ke luar negeri, tetapi ada juga perdagangan di dalam negeri. Sebagian besar mereka berasal dari pulau Jawa di kirim ke Kalimantan dan sebagainya,"
Modusnya, mereka direkrut dengan janji bekerja, tetapi kemudian diperkerjaan sebagai pekerja seks komersial.
Celakanya lagi, sebagian dari korban perdagangan manusia ini diketahui terjangkit penyakit HIV/Aids. Di lapangan, mereka yang terkena penyakit ini mendapat perlakuan buruk saat kembali ke kampung halamannya.
"Ini merupakan pekerjaan rumah yang serius bagi kita semua, bagaimana anak-anak dan kaum perempuan harus mendapat perlindungan,
Perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya.
Penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian dan pembelian dengan tujuan eksploitasi.
Eksploitasi meliputi pelacuran seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sejarah mencatat bahwa perdagangan manusia menjadi suatu hal yang umum dizaman jahiliyah. Pun Islam datang tidak melarang praktik-praktik perbudakan.
Namun Islam mengaturnya dengan aturan tertentu. Seiring berjalannya waktu perbudakan telah hilang di era modern ini karena kemerdekaan telah dimiliki oleh setiap perempuan dan anak-anak.
Orang-orang yang terjebak dalam human traficking sejatinya adalah manusia mendeka yang tidak boleh untuk diperjualbelikan. Bahkan para penjual ini melakukan tindakan-tindakan kotor untuk mengelabui dan menjerat para korban.
Imam al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu :
عَنْ أَبيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللّه عنه عَنْ النَّبِيِّ صلىاللّه عليه وسلم قَاَلَ : قَالَ اللَّه : شَلاَشَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حَُرًافَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأ جَرَ أَ جِيرًا فَسْتَوْ فَىمِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.
Perdagangan manusia yang kian marak dan terus berkembang dengan berbagai modus telah menjadi corak pusara dari sistem Kapitalisme yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya meski dengan cara penipuan dan cara kotor lainnya.[MO/ad]