Oleh: Desi Wulan Sari
Mediaoposisi.com-Carut-marutnya perekonomian Indonesia saat ini sungguh memprihatinkan. Lapangan kerja yang semakin sulit membuat kondisi masyarakat semakin tidak menentu. Terlebih pasca pemilu 2019 kemarin ternyata tidak juga membuat kondisi perekonomian Indonesia membaik.
Terbukti dengan semakin tingginya harga-harga sembako di pasaran serta daya beli masyarakat semakin menurun. Kondisi ini tentu berkaitan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada saat ini.
Sejumlah pembangunan infrastruktur dan peningkatan investasi belum mampu mendongkrak penyerapan tenaga kerja baru. Diharapkan pemerintah dapat lebih fokus menciptakan lapangan pekerjaan agar produktivitas sektor ekonomi meningkat.
Beberapa aturan yang dirasa masih menghambat penyerapan tenaga kerja juga mutlak direvisi. Hal yang mustahil bisa menekan kemiskinan dan ketimpangan kalau tidak ada lapangan pekerjaan.
Program bantuan langsung hanya bisa mengatasi gejala. Kuncinya memberikan pekerjaan kepada masyarakat. Selama pemerintah hanya mengandalkan pemenuhan kebutuhan dari impor, semakin minim masyarakat yang bisa berperan di dalamnya.
Terlebih dikuatkan dengan berbagai rentetan Kejadian yang membuat masyarakat semakin mengelus dada. Berbagai berita dan wacana yang beredar mengenai kondisi kebangkrutan BUMN, semakin menambah daftar hitam perekonomian Indonesia.
Dampak terbesar dari kondisi ini adalah banyaknya tenaga kerja yang akan di PHK, terjadinya ledakan pengangguran massal, dan kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Siapkah masyarakat menghadapi kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN milik negara yang isinya pekerja lokal dan telah lama berkontribusi dalam pembangunan Indonesia harus dimuseumkan?
Layaknya sebuah museum, perusahaan BUMN tersebut kini tinggal sejarah. Seperti dua perusahaan BUMN ini yang pada awalnya merupakan cahaya kehidupan bagi masyarakat sekitar sebagai sumber penghidupan ekonomi mereka, akan tetapi kondisi terbalik sekarang seakan mereka berada di ujung tanduk. Kedua perusahaan tersebut adalah:
1. Krakatau Steel
PT Krakatau Steel (KS) (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pabrikan baja satu-satunya di Indonesia. Kendati investor Jepang, Korea Selatan, dan Cina membuka pabrik baja mereka di Indonesia, akan tetapi seluruh perusahaan tersebut diharuskan untuk joint venture dengan KS.
Meski memiliki hak untuk memonopoli perdagangan baja di Indonesia seperti mandat setiap perusahaan berplat merah, tapi penjualan perusahaan berkode emiten KRAS ini tengah terseok-seok dari gempuran baja Vietnam dan Cina. Gonjang ganjing kebangkrutan salah satu industri strategis ini dinilai memprihatinkan.
Bukan semata disebabkan lemahnya manajemen internal perusahaan, akan tetapi karena pemerintah lalai memberi perhatian dan prioritas pengembangan pada BUMN. Orientasi kebijakan tidak pada proteksi untuk memelihara industri kebanggaan nasional, malah sebaliknya yang terjadi adalah "pelepasan" dan penjualan aset- aset strategis negara.
Atau terlalu membuka keran impor sehingga terkesan "sengaja" menghancurkan aset strategis negara. Sebelumnya diberitakan Krakatau Steel berencana melakukan PHK, sejumlah karyawannya dalam rangka restrukturisasi angka PHK 1.300 orang (detik.com, 27/6/19).
2. Semen Padang
Berbagai Pabrik Semen di Indonesia mengalami kemunduran yang drastis. Salah satu perusahaan anak negeri terbesar di Indonesia. PT Semen Padang adalah produsen semen tertua di Indonesia yang didirikan pada 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij atau NIPCM.
Perusahaan bersejarah ini memang sebaiknya dipertahankan, pemerintah melindungi perusahaan anak negeri yang jelas awal pendiriannya adalah penciptaan lapangan kerja, dan Pembangunan daerah di Indonesia.
Berbagai masalah yang dihadapi industri semen saat ini, seperti over supply, masuknya perusahaan-perusahaan Cina ke dalam negeri dan persoalan lainnya.
Director Industry Material Industrial ALL, Matthias Hartwich, mengatakan, industri semen di Indonesia kini menghadapi persaingan dari perusahaan Cina yang menjual produk dengan harga murah dan mendapat dukungan subsidi dari pemerintah negara tersebut.
“Kondisi ini jelas tidak adil, dan harus diatasi oleh perusahaan-perusahaan lokal dengan dialog-dialog sosial dari serikat pekerja, manajemen perusahaan, pemerintah lokal dan multinasional,” kata Matthias (Padang Ekspress.con, 19/7/19).
Benang merah rangkaian meredupnya para produsen domestik di berbagai bidang industri saat ini adalah serbuan impor yang membanjiri Indonesia. Membuat sebagian besar perusahaan donestik tidak berkutik, khususnya serbuan yang berasal dari negara Cina.
Hal ini disebabkan impor industri vital yang sebelumnya selalu dipegang oleh anak bangsa, saat ini tidak mendapat dukungan penuh untuk dapat terus mandiri dan berdiri tegak di bumi Indonesia karena alasan politik yang tidak berpihak pada nasib rakyat.
Justru politik yang sedang dimainkan rezim saat ini sangat membantu masuknya impor berbagai industri vital. Dengan mudahnya mereka melenggang dan memainkan perannya tanpa rasa malu-malu.
Sistem kapitalis semakin menguatkan liberalisasi perekonomian di Indonesia. Akan banyak rakyat yang dikorbankan dengan sistem ini. Siapakah yang akan bertanggung jawab ketika rakyat tidak lagi dapat tercukupi hidupnya akibat semakin hilangnya lapangan pekerjaan di negerinya sendiri?
Miris dan tidak masuk akal pikiran manusia, saat Sumber daya alam yang begitu luas dan kaya kita miliki tetapi tidak membuat kondisi ekonomi masyarakatnya makmur dan tercukupi.
Perekonomian Islam Sistem Terbaik
Sistem Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi dimana dalam pelaksanaannya berlandaskan syariat Islam dengan berpedoman kepada Al-quran dan Al Hadis.
Dalam sistem ekonomi Islam mengatur berbagai kegiatan perekonomian seperti jual-beli, simpan-pinjam, investasi, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.
Pada pelaksanaan kegiatan ekonomi Islam, semuanya harus sesuai dengan syariat Islam dengan menghindari semuanya yang sifatnya Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, Ikhtikar dan Riba. Hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dalam Islam, dibangun atas kaidah-kaidah umum ekonomi Islam yang meliputi tiga kaidah, yaitu:
Pertama, kaidah kepemilikan (al-milkiyyah),
Kedua, kaidah mekanisme pengelolaan kekayaan (kayfiyyah al-tasarruf fi al-mal) dan
Ketiga, kaidah distribusi kekayaan di antara manusia (al-tawzi' al-tharwah bayna al-nas).
Dari beberapa keterangan nash-nash syara' dapat dijelaskan bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yakni:
Kesatu, kepemilikan Pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Kedua, Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)
Ketiga, Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)
Menggunakan kaidah "status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya", maka jenis kepemilikan BUMN yang bergerak di bidang industri dapat ditentukan. PT Semen Padang dan PT Krakatau Steel yang status hasil produksinya bisa dimiliki perorangan, negara bisa memprivatisasikannya dengan catatan saham yang dijual harus tidak melebihi 55%.
Hal ini dikarenakan, meskipun hasil produksi dari perusahaan tersebut bisa dimiliki perorangan tetapi ia bisa mempengaruhi harga-harga barang lainnya (semisal: harga rumah, harga sewa, harga pembangunannya, dsb) sehingga negara tetap wajib mengontrol dan mengawasi untuk kepentingan umum.
Islam menghadirkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya termasuk sistem kapitalis dan sosialis beserta bagian-bagiannya.
Dalam sistem ini, ekonomi Islam menyelaraskan dan melindungi dua kepentingan yang berbeda, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dengan melibatkan negara (khalifah) sebagai wakil Allah di bumi (khalifat al-Allah) dan sekaligus sebagai pemegang amanat dari seluruh rakyatnya dengan memegang ketentuan syara' yang tercantum dalam al-Qur'an, al-hadis, ijma sahabat dan al-qiyas.
Diperlukan rasa tanggung jawab bagi para pengelolanya dan ditopang penuh oleh integritas moral dan personal dari sang pemimpin dan para ekonomnya, Mereka harus mampu mewujudkan solusi untuk mengantarkan tujuan ekonomi syariah itu sendiri sehingga akan membawa kemakmuran bagi rakyatnya.
Tak akan ada lagi aset-aset negara yang dimuseumkan dengan alasan apapun. Karena Islam akan selalu dan menjamin kebutuhan rakyatnya dalam koridor hukum syariat yang telah ditentukan.
Wallahua'lam bishawab. [MO/sg]