-->

Bisnis Penerbangan yang Mendzalimi Rakyat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Fitria, S.TP
(Aktivis, Alumni Teknologi Pertanian, UNSRI)

Mediaoposisi.com-Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting untuk memperlancar roda pembangunan dan perekonomian dan salah satunya adalah transportasi udara. Efektivitas waktu dan pelayanan yang diberikan membuat jasa transportasi udara menjadi lebih dipilih oleh masyarakat dibandingkan jenis transportasi darat maupun transportasi laut.

Meroketnya harga tiket pesawat dengan rute penerbangan domestik membuat sebagian masyarakat yang biasa menggunakan transportasi udara menjerit dan berharap harga tiket pesawat normal kembali. Harga tiket penerbangan domestik dianggap lebih mahal dibanding harga tiket penerbangan luar negeri. 

Mahalnya harga tiket secara langsung akan berdampak pada kestabilan ekonomi negara seperti yang terjadi pada beberapa bandara yang penumpangnya turun drastis. Berdasarkan data BPS melansir data terbaru penumpang pesawat pada bulan April sebanyak 5,7 juta orang. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan banyaknya penumpang pesawat turun mejadi 6,26% dibanding bulan sebelumnya (10/6/2019).

Keluhan masyarakat terhadap harga tiket pesawat yang terus meroket, membuat pemerintah mengeluarkan wacana untuk mengizinkan maskapai asing beroperasi di Indonesia. Menurut presiden JokoWidodo, ini adalah salah satu solusi ditengah mahalnya harga tiket pesawat domestik. Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa ide ini dianggap bisa menunjang kompetisi antar maskapai, sehingga harga tiket dapat stabil kembali.  

Jelas hal ini mengundang pro dan kontra di kalangan para pengamat penerbangan akan dampak - dampak dari kebijakan tersebut. Pengamat penerbangan sekaligus mantan KSAU, Chappy Hakim menyebutkan mengundang maskapai asing bukanlah merupakan sebuah solusi yang tepat. Bahkan hal itu dapat mengganggu kepentingan nasional terutama disektor perhubungan udara. 

Kedatangan maskapai asing terutama memiliki kapital besar akan menjadi pukulan menyakitkan, ujarnya. Wacana mendatangkan maskapai asing untuk menggarap rute domestik justru dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan otoritas dalam mengelola bisnis penerbangan dalam negeri.

Senior Institute for development of economics and finance(indef), Didik J. Raehibini mengatakan, kita tidak akan mendapat kesempatan untuk membangun industri dan pelaku usaha yang sehat jika solusinya gegabah hanya dengan cara mengundang maskapai asing tapi melupakan akar masalahnya. Ungkapnya melalui diskusi online indef (DOI) bertajuk, Mimpi Tiket Penerbangan Murah: perlukah maskapai asing menjadi solusi.


Akar Masalah Dunia Penerbangan Indonesia

Bisnis penerbangan di Indonesia hanya dikuasai oleh Garuda  Group  dan  Lion Group, penguasaan kedua maskapai penerbangan itu berpotensi membentuk kartel dalam penetapan harga jual tiket penerbangan. 

Salah satu dampak yang ditimbulkan ketika memberi izin maskapai asing beroperasi yakni kerugian pasar lokal, ketimpangan pasar, rupiah melemah, dan memberikan ruang bagi asing untuk menjarah keuntungan besar. Selain itu, pemerintah perlu juga melakukan kontrol terhadap aksi korporasi dilakukan oleh perusahaan maskapai, terkait penghapusan harga tiket promo dan bagasi berbayar yang memicu harga tiket masih mahal.

Pemerintah nampak jelas berlepas tangan dalam penyelesaian kisruh mahalnya harga tiket pesawat bahkan terkesan membiarkan situasi ini untuk membuka celah masuknya korporasi asing dalam pengelolaan sektor layanan publik. Paradigma neolib kapitalistik menjadi biang kerok buruknya pengelolaan layanan publik dikarenakan menempatkan negara hanya sebagai regulator bahkan bertindak sebagai perusahaan yang menjadikan sektor ini sebagai industri atau bisnis. 

Kenaikan harga tiket pesawat terjadi karena negara berlepas tangan dari kewajiban menyediakan transportasi yang memadai. Dalam sistem kapitalis negara hanya berupa fasiliator dan operatornya diserahkan kepada mekanisme pasar (asing/swasta).

Sekularisme yang melahirkan sistem kehidupan kapitalisme telah memandang dunia transportasi sebagai sebuah industri. Cara pandang ini mengakibatkan kepemilikan fasilitas umum transportasi dikuasai oleh perusahaan atau swasta yang secara otomatis mempunyai fungsi bisnis, bukan fungsi pelayanan. Layanan transportasi dikelola swasta atau pemerintah dalam kaca mata komersil, akibatnya harga tiket transportasi publik mahal namun tidak disertai layanan yang memadai.


Islam dan Pelayanan Publik

Sistem islam mewujudkan pembangunan yang mampu mensejahterakan rakyat secara merata melalui penerapan sistem ekonomi islam. Hal ini juga secara otomatis akan mencegah terjadinya praktek bisnis layanan publik yang merugikan rakyat. Pembangunan infrastuktur juga tidak boleh dijadikan lahan bisnis. 

Negara benar-benar akan mengerahkan seluruh konsentrasi dan upayanya dalam memenuhi urusan dan hajat hidup rakyat. Terkait mahalnya tarif tiket pesawat, maka solusinya dengan menata ulang basis pengelolaan transportasi. Tujuanya untuk memenuhi kebutuhan publik dengan penerapan muamalah yang tidak melanggar aturan islam.

Para ulama memberi rambu-rambu dalam memberikan pelayanan. Sang pemimpin/pemerintah harus memberikan kebijakan yang berorientasi pada kebaikan dan kemaslahatan bagi rakyatnya. Dikatakan dalam kaidah fikih,

Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah”

(kebijakan pemimpin harus selaras dengan kemaslahatan) dengan kata lain kebijakan yang pro rakyat.
Dalam syari’at islam transportasi publik bukan jasa komersial melainkan hajat dasar bagi kehidupan insan baik yang bersifat rutin maupun insidental seperti pada liburan lebaran. Ketiadaannya berakibat dharar/penderitaan yang diharamkan islam sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW; 

tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan”.

Negara berfungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin akses setiap individu publik terhadap transportasi publik murah/gratis namun aman, nyaman/manusiawi sebab Rasulullah SAW telah menegaskan;
imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia adalah laksana pengembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya” (HR. Al-Bukhari). 
Karenanya haram negara berfungsi sebagai regulator dan fasilitator sebagaimana logika neolib apapun alasannya.

Islam melarang keras transportasi publik dikuasai individu/entitas bisnis tertentu, apa lagi asing kafir penjajah seperti saat ini baik infrastruktur jalan raya, bandara, pelabuhan dengan segala kelengkapannya maupun sumber daya manusia transportasi berupa pengemudi angkutan, masinis, sopir dan kapten. 
Tidak dibenarkan jalan umum dijadikan sebagai sumber pemasukan. Wajib digunakan anggaran mutlak yakni ada atau tidak ada kekayaan negara yag diperuntukkan pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berdampak dharar bagi masyarakat maka wajib diadakan negara. Salah satu sumber negara untuk pembiayaan transportasi publik adalah barang tambang yang jumlahnyaseperti air mengalir (minerba).
Pembangunan infrastruktur transportasi mutlak mengacu pada politik dalam dan luar negeri negara khilafah bukan agenda hegemoni globalisasi liberalisasi, disisi lain harus diperhatikan teknologi terkini dan keselarasan moda transportasi darat, laut, udara dengan kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dengan 17 ribuan pulau.
Keamanan jiwa setiap orang harus terjamin. Strategi pelayanan mengacu pada tiga prinsip utama yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan dilakuka oleh person yang capable. Keseluruhan prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian integral sistem kehidupan islam yang hanya mampu dilaksanakan oleh negara yang menerapkan sistem islam. 

Pentingnya peran negara dalam menerapkan aturan-aturan yang sesuai dengan syariat islam karena banyak ketentuan syariah yang berurusan dengan hajat orang banyak, seperti pengelolaan pelayanan publik. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab. [MO/AS]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close