Oleh: Ibnu Sahidin, S.H.
(Forum Advokat Muda Solo)
Hal mana juga ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (UU Nomor 9 Tahun 1998), yang berbunyi: "(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara".
Indonesia pun telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak–hak Sipil dan Politik.
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam UDHR sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, menyampaikan pendapat di muka umum atau demonstrasi adalah hak setiap warga Negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh Negara.
Dalam implementasinya jaminan dan perlindungan Negara dilaksanakan oleh aparat Kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat dimuka Umum (Perkap Nomor 7 Tahun 2012).
Tindakan aparat Kepolisian dalam penanganan aktivitas penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat pada 21-22 Mei lalu diduga kuat tidak profesional, tidak taat asas dan prosedur hukum sehingga menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa dan luka-luka pada demonstran.
Setidaknya ada 8 korban meninggal dunia akibat kericuhan yang terjadi. Sedang 737 orang harus mendapat penanganan di berbagai rumah sakit. Jenis diagnosis korban terbanyak nontrauma 93 orang, luka berat 79, luka ringan 462 dan 96 belum ada keterangan.
Sedangkan secara usia, 294 orang korban berusia 20-29 tahun dan 170 korban di bawah usia 19 tahun. Didapati fakta beberapa korban meninggal dikarenakan tembakan peluru tajam.
Bahkan dalam sebuah siaran televisi dengan jelas memperlihatkan adanya letupan api dari laras senjata aparat Kepolisian yang mustahil terjadi apabila aparat Kepolisian hanya menembakkan peluru karet.
Berdasarkan Pasal 28 Perkap Nomor 7 Tahun 2012, seandainya diperlukan tindakan upaya paksa Kepolisian tetap harus menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain: ... tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat atau tindakan aparat yang melampaui kewenangannya.
Namun faktanya justru sebaliknya. Dan yang sangat disayangkan tidak ada instruksi dari Kapolri maupun Menkopolhukam, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas penanganan para demonstran, agar aparat bertindak sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.
Berkenaan dengan hal itu, FORUM ADVOKAT MUDA SOLO menyatakan : Pertama, mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan secara bar-bar dan tak bermoral terhadap demonstran yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan bukti nyata adanya upaya untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat sipil.
Kedua, menuntut negara untuk bertanggung jawab penuh atas tragedi kemanusiaan ini dan meminta segera dilakukan penyelidikan terutama kepada Kapolri dan Menkopolhukam sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penanganan para demonstran.
Ketiga, menuntut kepada aparat penegak hukum agar memproses hukum dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan kemanusiaan yang terlibat dalam insiden ini, bahkan jika pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum dan/atau penyelenggara negara.
Keempat, mendorong Komnas HAM R.I. untuk secara aktif melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat dan/atau penyelenggara negara agar perkara dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparansi, imparsial dan akuntable.
Kelima, menyatakan prihatin dan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga korban dan turut mendoakan agar diberikan kesabaran. Terkhusus kepada korban meninggal dunia, semoga arwahnya diterima Allah SWT.[MO/ad]