-->

LBH Pelita Umat Korwil DIY Lapor OMBUDSMAN DIY terkait tragedi 21-22 Mei

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Mediaoposisi.com- Yogyakarta, Hari ini Jumat (31/5/2019) LBH PELITA UMAT KORWIL DIY mendatangi OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Perwakilan Daerah  Istimewa Yogyakarta untuk membuat laporan pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia atas tragedi 21-22 Mei 2019. Alhamdulillah laporan pengaduan LBH Pelita Umat Korwil DIY oleh RH.Agung Nugroho, S.H.,  Purhardjono, S.H., Dimas Widarto,S.H. , Eko Agus, S.H.  diterima dengan baik oleh perwakilan Ombudsman DIY Bapak Jaka Susila W.


RH.Agung Nugroho, S.H. selaku ketua LBH Pelita Umat Korwil DIY menyampaikan berdasarkan berita yang dipublikasikan oleh berbagai media massa diduga terdapat 8 (delapan) demonstran yang meninggal dunia dan ratusan yang mengalami luka-luka. Kami menduga hal tersebut terjadi atas adanya dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat.


Terindikasi adanya dugaan pelanggaran HAM berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’.


Hal itu menunjukkan bahwa kepolisian gagal dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Ini dapat dianggap pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu sendiri karena apapun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia.




Kami berpendapat bahwa tindakan tersebut telah melanggar Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment). Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.


Dan juga Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).


Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, kami mendorong Pimpinan Komisi Ombudsman Nasional Republik Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagai berikut ;

Mendorong Komisi Ombudsman Nasional Republik Indonesia secara aktif terlibat dalam melakukan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar adanya dugaan mal prosedur dan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Negara, dan dalam kasus ini mendorong Komisi Ombudsman Nasional Republik Indonesia untuk dapat menjadi institusi netral penyeimbang, agar perkara dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparansi, imparsial dan akuntable.


Mendorong Komisi Ombudsman Nasional Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Menkopolhukam dan Kapolri untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menkopolhukam dan Polri terkait aksi kedaulatan rakyat tanggal 21 dan 22 Mei 2019.

Turut hadir juga perwakilan dari Forum Ulama Aswaja Daerah Istimewa Yogyakarta, Abah Narko menyampaikan prihatin dan kesedihannya atas nyawa yang melayang di aksi kedaulatan rakyata 21-22 Mei 2019 tersebut. Berharap untuk segera diusut tuntas terkait apa yang sebenarnya terjadi.[MO/sr]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close