-->

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, YAYASAN DAN DUGAAN KRIMINALISASI USTADZ BACHTIAR NASIR (UBN)?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H.,M H.
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)

Hari ini, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) diperiksa berdasarkan surat panggilan pemeriksaan  bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Dalam surat tersebut, UBN dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Polisi menduga ada aliran dana dari Ust. Bahctiar Nasir yang dikirim ke Turki, sementara YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Menanggapi hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

1. Bahwa menurut saya kasus terkait dugaan TPPU tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan audit oleh akuntan publik. Audit ini adalah hal yang lazim dilakukan oleh lembaga sosial kemanusiaan. Hal ini mengingat kegiatan tersebut dilakukan bukan dalam kerangka keuntungan pribadi tetapi lebih pada kegiatan keumatan untuk orang banyak.

2. Bahwa menurut pendapat saya TPPU itu tidak bisa berdiri sendiri, harus ada tindak pidana asal (predicate crime). Menjadi kewajiban penegak hukum untuk membuktikan kejahatan asal (predicate crime) sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pidana pencucian uang. pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diberlakukan setelah dapat  membuktikan kejahatan asal usul harta kekayaan. Yaitu apakah sumber dana diperoleh dari sumber-sumber yang bertentangan dengan hukum atau tidak. Menurut pendapat saya, hal ini yang harusnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

3. Bahwa menjadi perhatian penting kepada para aktivis dakwah, ulama, ustadz yang mendirikan yayasan.  Uang yang masuk yayasan tidak boleh digunakan sembarangan meski untuk kebaikan, uang hanya boleh digunakan sesuai dengan program atau maksud dan tujuan yayasan yang tertuang didalam akta. Pendiri yayasan harus memperhatikan Akta Pendirian, UU YAYASAN, UU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG dan UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Berdasarkan pasal 70 Jo. Pasal 5 ayat (1) UU No 16 tahun 2001 tentang Yaysan sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, yang menyatakan :

Pasal 70 ayat 1: *_"Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."_*

Pasal 5 ayat 1 *_"Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."_*

4. Bahwa jangan salahkan masyarakat apabila ada yang berpendapat terkait penetapan tersangka UBN dinilai bermuatan politis dikarenakan tidak lama setelah pernyataan Pemerintah yang akan membentuk Tim Hukum Nasional yang mengawasi pernyatan, pemikiran dan gagasan para tokoh nasional. Saya berpendapat hal ini akan memicu ghirah (semangat) umat Islam untuk membela Ulama.

Wallahu alam bishawab

IG @chandrapurnairawan

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close