-->

Merebut Suara Pekerja Seks di Medan?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Gambar: Ilustrasi
Oleh: Rahmah Khairani
(Aktivis Pemuda dan anggota The Great Muslimah Community)

Mediaoposisi.com-Pemilu telah usai. Saling klaim kemenangan juga telah diumumkan. Namun, di belakang layar masih menyisakan cerita unik dan menarik. Selain viralnya video kecurangan pemilu, orang gila yang ikut memilih, ternyata di Medan, Sumatera Utara suara pekerja seks diperebutkan juga.

Dalam demokrasi, siapapun yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, mendapat hak yang sama dalam memilih pemimpinnya. Tidak peduli apapun pekerjaan, agama, maupun statusnya dalam masyarakat. Namun, yang menarik disini adalah tentang status sebagai ‘pekerja seks’ yang diangkat. Ada apa dengan pekerja seks sehingga suaranya dilirik?

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Institut teknologi Medan (ITM), diangkat tema “Merebut Suara Pekerja Seks”. Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai organisasi yang salah satu bahasannya berkembang pada pembahasan sebab musabab seseorang menjadi pelaku LGBT (lesbi, gay, biseksual, transgender).

Salah satu peserta yang hadir mengungkapkan bahwa sebabnya bukan oleh orangtua yang salah didik. Pengalaman kelam pelaku di masa lalu telah merubah kehidupannya yang dahulu pernah menjadi korban pemerkosaan. Namun, ia menegaskan bahwa kebanyakan dari pelaku LGBT adalah orang-orang yang dibayar dengan uang ataupun barang. Bahkan mereka memiliki komunitas yang tidak sedikit jumlahnya di kota Medan. (Medanbisnisdaily.com/ 9 April 2019)

Menurut data Survei Cepat Perilaku (SCP) yang dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sumut, pada tahun 2016 lalu, ada sekitar 1.680 orang lelaki yang menyukai lelaki. (Tobasatu.com/17 Februari 2016). Survei ini telah dilakukan 3 tahun yang lalu dan sekarang jumlahnya semakin meningkat. Mengingat, tidak ada hukum positif yang melarang keberadaan mereka.

Padahal sungguh banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh perilaku menyimpang mereka. Mulai dari tersebarnya penyakit menular HIV/AIDS, kerusakan tatanan sosial masayarakat, kehancuran rumah tangga, pemutus garis keturunan yang normal, serta kemudaratan lainnya. Termasuk pelanggaran nilai-nilai agama yang mengatur sistem pergaulan.

Dengan jumlah yang mencapai ribuan di kota Medan saja, sangat wajar jika suara kaum mereka diminati untuk diperebutkan dalam kontestasi pemilu kemarin. Bukan hanya di kota Medan, kaum LGBT tumbuh subur di setiap kota di Indonesia. Lantas, bila mereka ditanya tentang harapan untuk masa di kemudian hari, tentulah salah satu jawabannya adalah perlindungan negara atas status mereka agar aman dan legal.

Selama ini, identitas kaum penyuka sesama jenis maupun pekerja seks komersial dilindungi haknya sebagai warga negara. Hal ini pernah disampaikan oleh juru bicara keprsidenan, Johan Budi. “Sebagai warga negara, siapapun orang itu akan dilindungi haknya, tanpa melihat prefensi seksual.” (VOA Indonesai/12 Agustus 2019)

Sungguh miris, di tengah-tengah kaum pendidik penuh peluh menanamkan moralitas pada generasi, para konsultan dan dokter yang “akrab” dengan pasien pelaku LGBT dengan keluhan berbagai penyakit, dan di atas ayat-ayat kitab suci yang tegas melarang perbuatan keji kaum mereka, negara malah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka. Inilah dampak sekulerisme yang rusak dan merusak. Sebuah sistem yang menyetarakan suara akal orang yang normal dengan orang yang sakit mentalnya. Solusi yang dihasilkan pun bagai buah simalakama. Menghentikan kaum LGBT artinya melanggar hak asasi manusia yang menjadi konsekuensi negara yang ingin maju versi barat.

Membiarkan aktivitas kaum LGBT berarti melegalkan kemaksiatan dan penyakit masyakarat untuk subur di negeri ini bahkan berprestasi dalam penerapan HAM. Dengan fakta hari ini, melindungi HAM kelompok ini menjadi pilihan pemerintah. Terbukti dengan keluarnya RUU PK-S yang hanya melarang kekerasan seksual yang didasarkan paksaan saja. Artinya, penyuka sesama jenis atas dasar suka sama suka tidak akan tersentuh hukum.

Dalam demokrasi, ada empat kebebasan yang dilindungi atas individu. Bebas dalam beragama, berkepemilikan, bertingkah laku, dan berpendapat. Hal ini semakin jelas dengan implementasi kebebasan yang nyata diterapkan yakni bebas menjadi apa saja dan bebas melakukan apa saja. Tidak ada aturan yang mengikat kebebasan-kebebasan ini selama tidak mengganggu kepentingan orang lain.

Termasuk bebas mengambil profesi apa saja selagi tidak melanggar konstitusi. Dengan dasar perlindungan ini, maka wajar bila kaum minoritas tersebut semakin berani menunjukkan eksistensinya. Atas nama HAM, kemanusiaan dan kebebasan berekspresi, penyimpangan ini diperlihara oleh negara agar bisa disejajarkan dengan standar negara maju yang menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme.

Sedangkan di dalam sistem Islam, perilaku seks menyimpang tidak akan dibiarkan tumbuh subur. Pemerintah akan memberlakukan aturan yang bersifat preventif serta kuratif dengan efek jera tingkat tinggi yang berasal dari hukum-hukum syari’at. Sehingga, negara tidak akan dikotori oleh perbuatan maksiat warisan kaum nabi Luth ini apalagi sampai mengharapkan suara mereka untuk mensukseskan kekuasaan. Inilah gambaran kecil perbedaan hidup antara sistem demokrasi dengan sistem yang menjadikan kitabullah dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam sebagai landasan bernegara. Wallahu’alam bish showab. [MO/ms]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close