-->

Mahalnya Biaya Politik, Wajar Pejabat jadi Penjahat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Gambar: Ilustrasi
Oleh: Thama Rostika
Pena Untuk Peradaban

Mediaoposisi.com-Masyarakat sudah tidak bisa lagi membantah bahwa korupsi di negeri ini sudah menjadi-jadi. Hal ini bukan tanpa bukti. Kepala daerah dan korupsi seolah tidak bisa dipisahkan. Walaupun tidak semua kepala daerah melakukan korupsi, tetapi nyatanya banyak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti yang terjadi pada pertengahan bulan lalu, lagi-lagi KPK, melalui OTT-nya, berhasil menangkap ketua Umum PPP Romahurmuziy di wilayah Jawa Timur. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rommy ditangkap karena diduga menerima ‘upeti’ terkait pengisian jabatan.

Jika merunut ke belakang, sebelum terciduknya Rommy, empat ketua umum partai politik (parpol)
lainnya telah terlebih dahulu menjadi “tamu” KPK. Mereka antara lain:

Luthfi Hasan Ishaaq, Pimpinan Partai Politik Pertama yang Diciduk KPK
Anggota DPR, yang sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2009-2014 ini, diciduk oleh petugas KPK pada Rabu, 30 Januari 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian. Atas perbuatannya, Luthfi Hasan Ishaaq divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat 
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 22 Februari 2013 dalam kasus dugaan korupsi  Hambalang.

Suryadharma Ali, merupakan ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
Ketua PPP dan Menteri Agama era SBY yang tersangkut kasus korupsi dana haji. Naik haji gratis dengan modus memasukkan sebagai petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi. Dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir. Semua itu demi bisa menunaikan ibadah haji secara gratis.

Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar 
Setnov, sapaan akrabnya ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi KTP elektronik. Sebelum menjalani persidangan, Setya Novanto sempat membuat drama panjang yang mengulur penangkapannya dan menjadi viral.

Dikabarkan bahwa korupsi pemerintahan kian kencang setelah diberlakukannya UU NO. 34 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah. Hal ini yang menyebabkan biaya politik mendadak melonjak tinggi
dibandingkan masa sebelumnya. Melalui UU tersebut rakyat memilih kepala daerahnya sendiri, maka kebutuhan dana calon kepala daerah menjadi besar.

Karenanya, semua paslon yang akan maju dalam pemilu bergerilya mencari dana kampanye. Pertama, melalui sumbangan anggota mereka yang duduk di legislatif, sehingga memaksa anggota dewan berusaha menggelembungkan pundi-pundi kekayaan mereka dengan berbagai cara, termasuk yang ilegal seperti korupsi, mark up proyek dan lain sebagainya. Kedua, menerima sumbangan dari broker politik yang menginvestasikan uang mereka dalam pilkada kepada paslon yang akan maju dalam pemilu. Maka, tidak heran ketika menjabat, sang pejabat akan tunduk pada para investor sebagai cara untuk berterimakasih atas bantuan dana yang didapat. Inilah ironi pesta demokrasi yang seharusnya diharapkan bisa menjadi jalan proses perbaikan negeri namun nyatanya hanya euforia belaka.

Praktek korupsi di negeri ini tidak akan pernah berhenti selama sistem pemerintahan masih lemah yang mengakibatkan hukum diterapkan dengan tidak tegas. Terlebih, jika kita melihat fakta bahwa sejatinya demokrasi memang akan selalu menghasilkan para koruptor karena ia adalah turunan dari sistem kapitalisme, dimana titik fokus pada sistem kapatalisme adalah materi. Selain itu, sistem ini akan menghasilkan masyarakat yang hedonis, selalu berupaya mencari kesenangan dunia, bagaimanapun caranya bahkan melanggar nilai moral dan agama. Semua dilakukan demi kepentingan pribadi.

Tak terkecuali yang dilakukan oleh para pejabat, berusaha menjabat demi status sosial dan iming-iming materi berlimpah. Maka, wajar jika dikatakan dalam demokrasi, pejabat bisa jadi penjahat. Tak jauh berbeda seperti halnya yang pernah dikatakan oleh  Prof. Mahfud MD, "Saat biaya politik semakin mahal, elit juga semakin jelek karena sistem yang dibangun mendorong ke arah korupsi. Malaikat masuk ke dalam sistem Indonesia pun bisa jadi iblis juga,"

Lantas bagaimana korupsi bisa dibasmi hingga keakarnya?
Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia maka wajar kiranya kita mencoba untuk
memandang segala hal dari perspektif Islam. Mengingat, landasan berfikir dan berperilaku kita sebagai muslim haruslah disesuaikan dengan aturan islam yang bersumber pada alquran dan hadist karena hal ini akan menjadi konsekuensi keimanan. Dan, kiranya kita sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah, haruslah mengembalikan semua aturan dalam menjalani kehidupan kepada Allah karena Allah adalah al-Khaliq al-Mudabbir (Maha Pencipta dan Maha Pengatur).

Terkait permasalahan korupsi, nyatanya islam memiliki pandangan dan solusi yang hakiki. Korupsi dalam syariah islam disebut dengan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Tindakan khaa`in ini, tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) dalam Syariah Islam sebab definisi mencuri (sariqah) adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa` wal istitar). Sedang khianat ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu. (Lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).

Karena itu, sanksi (uqubat) untuk khaa`in (pelaku khianat) bukanlah hukum potong tangan bagi pencuri (qath’ul yad) sebagaimana diamanatkan dalam alquran, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (TQS Al Ma`idah : 38)

Sanksi yang diberikan bagi pelaku korupsi aialah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Adapun harta hasil korupsi jelas haram dan pengguaannya pun haram hal ini selaras dengan fatwa para ulama fikih yang mengatakan, "Jika mengunakan harta yang didapat dengan cara terlarang maka hukumnya adalah haram pemanfaatannya dan memberikannya ".

Perkara korupsi tentunya bukan perkara sepele, karena hal ini menyebabkan tatanan kehidupan bernegara menjadi rusak dan merugikan banyak pihak selain tentunya merugikan pribadi pelakunya karena harus menanggung dosa dan juga harus menerima sanksi hukum jika tertangkap tangan. Agar tindakan kasus korupsi tidak merajalela dan pelakunya menjadi jera maka Islam memiliki seperangkat aturan yang tegas dan jelas karena sanksi dalam islam mengandung makna jawabir dan jawajir (membuat jera dan menebus dosa). Artinya, ketika pelaku kejahatan ditindak dengan hukum Islam sesuai dengan kadar tindakan kejahatannya maka si pelaku akan jera dan di akhirat kelak tidak akan dihisab lagi atas perbuatannya tersebut.

Inilah kiranya aturan Islam yang sangat mungkin bisa menjadi solusi dalam membabat habis praktek

korupsi hingga ke akar. [MO/ms]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close