-->

Wahai Ulama, Berhati-Hatilah dalam Berfatwa

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

M. Arifin
(Tabayyun Center)

Kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis oleh pihak-pihak tertentu. Terkait usulan penghapusan kata kafir yang diungkapkan seorang tokoh besar, hari ini telah menuai protes dari banyak ulama dan umat Islam.  sebutan kafir kepada non-muslim disebut berkali-kali di dalam Alquran. Adapun menurut dia, kronologis utama penyebutan istilah kafir berawal di surat Al-Maidah.

Dalam surat Al-Maidah ayat 72 tertulis, "Sesungguhnya barangsiapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka, dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu". Ini kemudian dilanjut ke ayat 73 surat Al Maidah yang menyatakan, "telah kafir orang-orang yang mengatakan, bahwa Allah adalah salah satu dari yang tiga, padahal tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa".

Akhirnya, mari kita dengar nasehat Imam al-Ghazali (Ihya ‘Ulumuddin, juz 7, hal. 92). penting untuk kita perhatikan: “Dulu tradisi para ulama mengoreksi dan menjaga penguasa untuk menerapkan hukum Allah SWT. Mereka mengikhlaskan niat. Pernyataannya pun membekas di hati. Namun, sekarang terdapat penguasa yang zhalim namun para ulama hanya diam. Andaikan mereka bicara, pernyataannya berbeda dengan perbuatannya sehingga tidak mencapai keberhasilan. Kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa, dan kerusakan penguasa akibat kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama akibat digenggam cinta harta dan jabatan. Siapapun yang digenggam cinta dunia niscaya tidak akan mampu menguasai kerikilnya, apalagi untuk mengingatkan  para penguasa dan para pembesar”.

Umat Islam harus selektif terhadap fatwa ulama. dalam kitab Al-Bahr al-Râ’iq ditetapkan sejumlah syarat bagi seorang mufti: Pertama, harus Muslim; orang Kafir tidak boleh memberikan fatwa. Kedua, harus adil; orang fasik tidak berhak mengeluarkan fatwa. Ketiga, faqih (orang yang memiliki kedalaman ilmu agama); sebagian bahkan ada yang mensyaratkan harus mujtahid, seperti Ensiklopedi Islam, [6] tetapi syarat tersebut tidak mutlak.
Jika ada sebuah fatwa dikeluarkan oleh individu atau institusi, maka yang harus dilakukan oleh kaum Muslim, pertama-tama, adalah mengecek keabsahan fatwa tersebut. Dalam arti, bahwa fatwa tersebut memang benar, baik dari aspek isi maupun cara penarikan hukumnya. Jika isi dan cara penarikan dalilnya benar, maka status fatwa tersebut merupakan opini hukum yang bisa dijadikan pedoman oleh kaum Muslim. Ini tentu hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki keilmuan, tetapi bagi masyarakat awam tentu sulit. Karena itu, cara kedua adalah dengan mengetahui kredebilitas individu atau institusi pembuat fatwa tersebut. Jika individu atau institusi tersebut tidak memenuhi kualifikasi: Muslim (Islam), adil (tidak fasik), dan faqih maka produk fatwa yang dikeluarkannya unaccountable (sulit dipertanggungjawabkan). Karenanya, tidak boleh diikuti. Dalam hal ini Allah Swt. berfirman:

Janganlah kamu bersikap terhadap sesuatu yang tidak kamu ketahui. (QS al-Isra’ [17]: 36).

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti. (QS al-Hujurat [49]: 6).

Surat al-Isra’ mengharuskan kita untuk melakukan verifikasi terhadap isi fatwa tersebut sehingga sikap yang kita ambil adalah sikap yang dilandasi ilmu (pengetahuan yang meyakinkan). Adapun surat al-Hujurat mengharuskan kita untuk melakukan verifikasi terhadap sumbernya, apakah bersumber dari orang fasik atau tidak.

Jadi, selama individu atau institusi tersebut memenuhi kualifikasi yang accountable, yaitu Islam, adil, dan memiliki kedalaman ilmu yang dibutuhkan dalam menyampaikan fatwa, kemudian secara substansial isinya pun benar, maka fatwa tersebut sah; baik dilihat dari aspek isi dan sumbernya. Adapun muatannya, apakah hanya berisi hukum syariat atau bisa juga meliputi pemikiran dan gagasan, jawabannya; bisa dua-duanya. Mengingat wilayah fatwa itu sendiri bersifat umum.

Lalu, bagaimana dengan fatwa seperti fatwa ingin menghapus kata kafir, fatwa yang membolehkan riba (bunga) dengan dalih maslahat (adanya manfaat) atau karena dorongan kepentingan ekonomi, mengganti hukum-hukum hudud—seperti potong tangan bagi pencuri, jilid (cambuk) bagi peminum khamar, rajam bagi pezina muhshan, dibunuh lagi bagi pembunuhan secara sengaja, dan lain-lain—dengan hukuman penjara, mengganti hukum jihad yang bermakna perang dengan aktivitas sosial atau pembangunan, atau membolehkan ber-tahkîm dengan hukum-hukum kufur (bukan hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya), dan lain-lain?

Apakah fatwa yang bertentangan dengan nash-nash yang qath‘î (tegas/pasti) dan termasuk perkara ma‘lûm min ad-dîn bi adh-dharûrah (yang sudah maklum/diketahui hukum halal, haram, dan wajibnya sebagai bagian dari urusan agama, dan tidak diperdebatkan lagi status hukumnya) semacam ini sah dan dibolehkan?

Jelas, seorang mufti tidak boleh berfatwa dengan fatwa yang bertentangan dengan nash, meskipun fatwanya itu sesuai dengan mazhabnya (I‘lâm al-Muwaqqi‘în, IV/239). Ia juga tidak boleh mengerjakan apa yang diinginkannya (yaitu fatwanya) dari perkataan-perkataan dan berbagai pandangan yang belum mengalami proses tarjîh/analisis (yaitu proses membandingkan dan mengambil yang terkuat) lebih dulu; tidak boleh menghalalkan perkara yang haram dan mengharamkan perkara yang halal, karena hal itu termasuk perkara makar dan tipudaya (Ahmad bin Hamdan, Shifah al-Fatwa, I/22).

Dengan demikian, setiap fatwa yang bertentangan dengan nash-nash al-Quran dan as-Sunnah yang qath‘î adalah fatwa yang batil, tidak sah, dan termasuk kebohongan atas nama Allah terhadap kaum Muslim. Mahabenar Allah dengan firman-Nya:     Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta, “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]: 116).[]



from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close