Ilustrasi |
Vongola Primo
(Mafia Jurnalis)
Mediaoposisi.com-Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) yang menetap di wilayah Gresik memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, Khusaini.
Pilihan Redaksi
Sang Raja Bohong
"Berdasarkan data yang kami miliki, memang tercatat ada 25 WNA yang sudah memiliki KTP," kata Khusaini seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (6/3).
"25 WNA yang memiliki KTP itu, terdiri dari laki-laki sebanyak 17 orang dan wanita sebanyak 8 orang dan mayoritas berasal dari China yang bekerja di sejumlah perusahaan di Gresik," imbuh Khusaini.
Ditambahkan Khusaini, bahwa KTP yang dimiliki para WNA adalah KTP manual bukan KTP elektronik (KTP-el), sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Meski para WNA itu telah memiliki KTP, tapi mereka tidak memiliki hak politik dalam Pemilu 2019. Karena, yang berhak mengikutinya adalah warga yang sudah ber KTP-el. Bahkan, kami sangat ketat memberlakukan aturan jika ada WNA yang hendak mengajukan KTP-el," demikian Khusaini.