Oleh : Eri
(Pemerhati Masyarakat)
Mediaoposisi.com-Perempuan adalah makhluk yang lemah. Tingkat kejahatan terhadapnya tercatat lebih tinggi dibandingkan kaum lelaki. Beragam jenis kejahatan menimpa kaum perempuan, mulai dari pelecehan, pencurian sampai pembunuhan. Ini terjadi karena secara fisik, perempuan dianggap lebih lemah, dan itu benar.
Parahnya lagi, statistik angka tindak kejahatan terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya. “Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018 (CATAHU 2019) di Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).
Di dalam CATAHU 2019, Komnas Perempuan mencatat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 naik dari tahun sebelumnya yang terdapat 348.466 kasus. (06/03/2019)
Dari data tersebut ada peningkatan signifikan terkait kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam hal kejahatan seksual yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.
Salah satu yang menonjol atau menjadi sorotan adalah munculnya inses (incest: seks dengan orang tua atau keluarga kandung) sebagai bentuk kekerasan tersendiri yang dilaporkan, dan pelakunya adalah ayah atau paman.
Beberapa pekan yang lalu kita dikejutkan dengan kasus ‘incest’ di Lampung, membuat siapa pun yang mendengar berita ini akan merasa sangat marah terhadap pelakunya. Namun tak lama setelah itu, muncul lagi kasus serupa yang terjadi di Samarinda.
“Kasus incest atau hubungan sedarah kembali ditemukan. Setelah di Lampung, polisi kembali membongkar kasus serupa di Samarinda, Kalimantan Timur. Delia (nama samaran) menjadi pelampiasan nafsu kakaknya, MA (16). Pelaku merupakan salah satu siswa di sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tepian”. (01/03/2019)
Melihat fakta yang terjadi saat ini, jelas ada kemerosotan moral ditengah-tengah masyarakat. Hilangnya rasa penghormatan terhadap sesama manusia terutama kaum perempuan. Tak ada perlindungan yang kuat, bahkan mereka selalu dianggap sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Masyarakat terjebak dalam kesenangan dunia, sibuk mengejar materi, yang akhirnya melanggar semua aturan dan norma yang ada. Inilah pemahaman kehidupan yang sekarang dilakukan masyarakat dengan mengabaikan aturan Allah swt. Semua terjadi akibat dari sistem kapitalisme yang rusak, yang melahirkan pemahaman sekuler, memisahkan agama dari kehidupan.
Tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia, disebabkan lemahnya aturan atau sanksi yang diberikan kepada para pelaku kejahatan.
Aturan yang ada tidak dapat memutus rantai kejahatan terutama kekerasan seksual bahkan tidak mampu melakukan pencegahan atasnya. Sekalipun RUU P-KS (Rancangan Undang Undang Penghapus Kekerasan Seksual) disahkan, tetap tidak bisa memberikan perlindungan secara nyata.
Islam memiliki seperangkat aturan yang akan melindungi perempuan, memerintahkan untuk berbuat baik kepada perempuan, melarang perempuan berdua-duaan dengan laki-laki tanpa ada mahram-nya, mewajibkan perempuan bersama mahram saat menempuh perjalanan 24 jam atau lebih, dan memenuhi gharizah terutama gharizah nau’ (kebutuhan seksual) sesuai syariat yang Allah swt perintahkan. Islam pun mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya, termasuk perempuan.
Hal ini tercermin dalam tindakan Rasulullah SAW ketika ada seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa sehingga tersingkap auratnya.
Rasulullah mengirim pasukan kaum muslim mengepung perkampungan Bani Qainuqa hingga menyerah, Rasulullah SAW mengusir mereka keluar dari Madinah. Selain itu, negara wajib memberikan pemahaman Islam secara kaffah kepada setiap rakyatnya.
Dengan diterapkan Islam sebagai aturan hidup, negara akan menjamin keamanan seluruh rakyatnya. Masyarakat dan masing-masing individu pun akan saling menjaga kehormatan anggota masyarakat lainnya, khususnya perempuan.
Melindunginya dari segala bentuk tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Terlepas dari kelemahan fisiknya, sungguh perempuan adalah makhluk yang wajib dilindungi dan dimuliakan.
Sebab ia adalah para ibu generasi, yang dari rahimnya kelak akan lahir anak-anak calon pemimpin dan pejuang Islam. Dan sungguh, hanya penerapan syariat Islam kaffah sajalah yang mampu mewujudkan hal tersebut.