-->

RUU PKS: Solusi Kekerasan Seksual, Mampukah ?...

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Ayu Fitria Hasanah
(Mahasiswa Universitas Jember)

Mediaoposisi.com-RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah RUU yang digagas sebagai bentuk kepedulian atas banyaknya kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini terutama banyak terjadi pada kalangan perempuan baik usia dewasa dan anak-anak. 298.224 kasus kekerasan seksual pada tahun 2013-2015 menjadi dorongan kuat bagi Komnas Perempuan untuk melakukan tindakan pencegahan sebagai solusi.

Mereka menganggap bahwa peraturan yang ada untuk masalah kekerasan seksual terbatas, sehingga butuh dibuat undang-undang khusus. RUU PKS ini bila disahkan akan menjadi UU Lex Specialis, UU yang khusus mengatur peristiwa kekerasan seksual. Bahkan tertera pada pasal 11 ayat 2 Bab V RUU PKS bahwa ruang lingkupnya sangat luas, mulai relasi personal, rumah tangga, publik, relasi kerja, bisa menggunakan aturan ini.

Definisi kekerasan yang dimaksud pun tak terbatas dalam bentuk fisik, tetapi juga non fisik artinya kerdipan mata, kata-kata kasar bisa dilaporkan. Delik perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan pun lebih luas, mulai dari adanya unsur tipu muslihat, tipu daya, juga rangkaian kebohongan. Sekilas RUU ini seolah akan mampu menekan terjadinya kasus kekerasan seksual. Korban akan lebih terpenuhi haknya.

Namun bila diamati dari latar belakang pembuatan hukumnya seakan-akan kasus kekerasan seksual banyak terjadi karena ketiadaan aturan yang ketat dan tegas yang mengatur kekerasan seksual. Oleh karena itu RUU PKS ini dianggap sebagai angin segar untuk mengisi kekososngan hukum tersebut.

Padahal kalau diamati secara komprehensif, faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual meningkat, bukan sekedar terbatasnya aturan hukum tindak pidana. Hukum pidana memang salah satu solusi untuk mencegah kriminal, tetapi belum cukup untuk menumpaskan kriminal kekerasan seksual. Oleh sebab itu, perlu berpikir mendalam mengenai faktor penyebab kekerasan seksual, diantaranya ada dua faktor yang menyebabkan kekerasan seksual merajalela, yaitu:

Orientasi seksual yang mendominasi dalam pikiran laki-laki, karena tidak ada kontrol media. Media amat bebas memuat konten-konten yang tidak layak dikonsumsi, bukan rahasia umum bahwa video porno sangat mudah diakses dan dikonsumsi bagi semua kalangan warga net termasuk laki-laki.

Zaman millenial yang serba ekspresif menjadi keharusan dilalui oleh semua kalangan hari ini. Mustahil ada orang terhindar dari media dan tak terpengaruh efek digitalisasi yang tak berasaskan agama, kecuali lansia. Hal itu mempengaruhi cara pandang laki-laki ketika melihat perempuan, maka yang muncul adalah hasrat seks karena yang memenuhi otaknya adalah hal-hal yang bersifat seksualitas.

Ketiadaan aturan interaksi lawan jenis dan cara berpakaian untuk perempuan. Pergaualan hari ini sangat bebas berbeda dengan Syariat dalam Islam yang memperhatikan pergaulan lawan jenis. Dalam Islam terpisah secara sempurna menjadi asas dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, mereka boleh berinteraksi pada perkara-perkara yang bersifat sosial.

Bagi perempuan disyariatkan mengenakan pakaian jilbab (baju kurung) dan khimar (kerudung) untuk menjaga kehormatan perempuan. Larangan tabarruj (menor) juga disyariatkan agar tak menimbulkan perhatian lawan jenis, sehingga akan mampu menjaga dan terhindar dari pelecehan-pelecehan seksual.

Berbeda dengan hari ini, yang mengagungkan kebebasan, memisahkan agama dari kehidupan. Agama tak dibawa dalam menentukan cara berpakaian, alhasil bagian tubuh yang harusnya tak nampak pada perempuan menjadi tontonan biasa. Inilah yang juga memicu terjadinya kekerasan seksual.

Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah kekerasan seksual haruslah komprehensif. Selain ada hukum pidana yang tegas, harus dikaji segala faktor penyebabnya, sehingga bisa merumuskan solusi pencegahan yang objektif, tidak menyalahkan laki-laki sepenuhnya.

Lebih-lebih RUU PKS hanya memfokuskan aturannya pada kekerasan atau pemaksaannya saja, kekerasanlah yang menjadi objek aturannya, sedangkan pelacuran, aktivitas hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan tidak menjadi pembahasan.

Bisa dicermati pada pasal-pasalnya, bahwa yang dipermasalahkan adalah hanya kekerasannya saja, dengan kata lain bila ada seseorang melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa adanya paksaan atau ancaman dan kekerasan, hal ini tidak dipermasalahkan. Meski RUU PKS ini nantinya mampu memberi keadilan pada korban, tetapi juga berdampak pada maraknya freesex karena tak menyertakan norma agama dalam pembuatan hukumnya.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close