Oleh : Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pemerhati Generasi)
Para pejabat menjual murah sumber daya alam untuk kepentingan pribadinya. Sayangnya, kata Syarief, baru sedikit pejabat nakal tersebut yang ditangkap dan terbukti melakukan korupsi.
"Banyak sekali sumber daya alam di Indonesia dijual murah oleh pejabat. Dan ingat, yang ditangkap itu hanya sebagian kecil dan sebagian besar belum tertangkap," kata Syarief di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
"Jadi agak susah bagi kita untuk menjaga lingkungan Indonesia kalau orang-orang yang seharusnya merawat itu, tapi tidak amanah," tekannya. (Jakarta, Okezone.com, 2019).
Banyaknya penjualan sumber daya alam oleh oknum pejabat publik baik skala besar maupun kecil, menunjukkan bahwa banyak kalangan pejabat publik saat ini yang tidak tahu bahwa sumber daya alam adalah milik umum atau milik masyarakat, pengelolaannya diserahkan kepada negara dan hasil pengelolaannya wajib dikembalikan kepada pemilik sumber daya alam yaitu masyarakat.
Penjualan sumber daya alam oleh oknum pejabat publik juga disebabkan karena adanya sistem sekuler kapitalis yang diterapkan dinegeri ini.
Bisa jadi Sang oknum pejabat mengetahui jika penjualan SDA adalah salah dan terlarang, karena SDA itu sejatinya adalah milik umum atau masyarakat. Namun karena tidak memiliki kesadaran akan konsekuensi pahala dan dosa atau halal dan haram, maka penjualan SDA tetap dilakukan. Inilah motif terbanyak penjualan SDA dinegeri ini, karena memisahkan urusan dunia dengan urusan akhirat, Juga karena kehidupan saat ini tidak diatur dengan aturan halal dan haram.
Padahal, sejatinya SDA dan prospek pengelolaan juga hasil pengelolaan sumber daya alam ini terkait dengan berbagai macam mekanisme pemanfaatan seluruh sumber daya alam. Artinya, sumber daya alam ini akan dijadikan sebagai modal dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, untuk menjamin kesejahteraan warga masyarakat. Ini adalah pelajaran penting dibalik penetapan hukum jika SDA adalah milik umum atau milik masyarakat. Bukan milik individu juga bukan milik negara.
Syariat memandang jika penjualan sumber daya alam milik masyarakat oleh oknum pejabat masuk dalam kategori aktivitas yang diharamkan. Tersebab oknum pejabat, menjual sesuatu yang bukan kepemilikannya. Kalaupun oknum pejabat itu diartikan sebagai makelar penjual sumber daya alam, tetaplah ijin penjualannya harus dimintai persetujuannya dari seluruh warga masyarakat. Bukan segelintir atau segolongan warga masyarakat.
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan SDA atau hasil memakelari penjualan SDA adalah harta haram yang tidak boleh dimiliki oleh oknum pejabat yang memakelari penjualan SDA tersebut. Tersebab SDA adalah milik masyarakat, bukan milik negara apalagi milik pribadi.
Mengambil atau menjual atau memakelari segala sesuatu yang bukan miliknya dan tidak ada ijin dari pemilik sebenarnya masuk dalam kategori mengambil dan merampas hak milik umat. Dan ini adalah dosa.
Bayangkan, dosa adalah sesuatu ganjaran yang diberikan pada seseorang yang melanggar aturan main syariat, konsekuensinya, jika tidak mendapatkan maaf dari pemilik sah dan ampunan dari Allah SWT, akan masuk neraka. Naudzubillah.
Kehidupan orang-orang yang mengambil dan merampas hak orang lain dengan cara spekulasi, adalah kehidupan yang jauh dari keberkahan. Daging yang tumbuh dari setiap harta yang diambilnya dari harta haram adalah daging yang busuk, jauh dari nilai kebaikan dan keberkahan.
Akibatnya, pelaku sulit untuk menerima kebenaran, terjebak dalam kehidupan yang jauh dari nilai keberkahan. Anak-anaknya sulit untuk dikendalikan, terjerumus dalam kehidupan yang hina, pergaulan bebas atau narkoba. Isterinya terjebak dalam kehidupan hedonis materialistis yang sulit untuk diarahkan. Parahnya lagi, hati pelaku bisa jadi mati dan tidak bisa menerima nasihat kebaikan.
Karenanya, saatnya para pejabat publik untuk mengetahui hal-hal yang terkait dengan hak-hak dan kepemilikan umum masyarakat, yang telah digariskan oleh syariat Islam.
Tersebab hanya syariat Islam sajalah yang nilai hukumnya bersifat pasti dan memiliki penjabaran yang sangat sempurna lagi terperinci terkait dengan pembahasan hak-hak manusia. Apakah hak individu, hak masyarakat ataupun hak negara. Apakah harta milik individu, harta milik masyarakat ataupun harta milik negara. Lebih jauh lagi, karena syariat Islam berasal dari tuntunan wahyu Sang Pencipta jagat raya, Allah SWT.
Penyelewengan, perampasan, pengambilan hak milik orang lain atau milik umum tanpa hak, adalah salah. Tidak dibenarkan dalam Islam.
Dan yang lebih penting dan sangat mendesak adalah wajibnya menyingkirkan sistem sekuler kapitalis yang telah menjebak banyak manusia dalam kehidupan yang mencampuradukkan antara yang hak dan yang bathil. Tersebab sekuler kapitalis tidak mengenal aturan halal haram dalam pembuatan peraturan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Sehingga banyak oknum pejabat publik yang sadar ataupun tidak sadar telah melakukan penyelewengan hukum dengan menjual atau memakelari penjualan SDA yang bukan miliknya, tidak merasa dosa dan bersalah ketika melakukan penjualan SDA.
Karenanya, jelaslah sudah, bahwa hanya Islam dan Syariatnya sajalah yang mampu menjaga SDA milik masyarakat agar tidak terjatuh pada tangan-tangan usil, jahil dan tidak bertanggung jawab.[MO/sr]