-->

Pejabat Penjual SDA : Ironi Negeri dan Amanah Rakyat yang Teringkari

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Lika Rosliana

Mediaoposisi.com-Kayanya Indonesia memang godaan luar biasa bagi para pemangku kebijakan. Di tengah tawaran-tawaran nakal yang mencoba menggadai integritas dan loyalitas para pejabat negara, ada saja yang dengan mudahnya terjerat iming-iming rupiah demi memuluskan sejumlah perizinan sumber daya alam (SDA) atau bahkan menjualnya dengan murah kepada korporasi.

Seperti yang dikutip di beberapa laman berita media elektronik, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menyoroti fakta banyaknya sumber daya alam (SDA) di Indonesia yang diperjualbelikan dengan murah oleh para pejabat. KPK menyodorkan sejumlah kasus yang ditanganinya terkait pengelolaan SDA yang menjerat 20 pejabat di sektor kehutanan. Salah satunya, perkara mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dengan total kerugian negara Rp1,2 triliun.

Contoh lainnya juga disampaikan Laode atas perkara korupsi yang melibatkan Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Al Amin Nasution yang mengeluarkan izin lebih dari 100 ribu hektare hutan di Kalimantan Timur. Dan juga kasus eks Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu yang memberikan izin perkebunan kepada Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Layaknya fenomena gunung es, fakta-fakta di atas hanyalah sejumlah kecil kasus yang baru tertangani dan tertangkap oleh KPK. Di luar itu masih memungkinkan jumlahnya bisa lebih besar. Selain itu, hukuman pidana yang diterima terdakwa kasus ini dinilai tidak menimbulkan efek jera sehingga menyuburkan praktik yang sama terjadi di kemudian hari.

Seperti yang ditegaskan wakil ketua KPK Laode Syarif, hukuman bagi mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution hanya divonis empat tahun penjara, padahal mengeluarkan izin lebih dari 100.000 hektare hutan di Kalimantan Timur. Kasus lain yaitu Siti Hartati hanya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Padahal seharusnya, Siti Hartati bisa diberikan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimum Rp 1 miliar atas kasus pemberian suap perijinan perkebunan selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). 

Melihat fakta-fakta di atas, temuan KPK terhadap 20 pejabat yang terjerat kasus korupsi jual beli SDA bukanlah hal asing bagi Indonesia. Sudah sejak lama, Indonesia menjadi objek rebutan para pejabat negara yang beralih profesi sebagai ‘makelar’ penjualan aset milik umat.

Hal ini menjadi fenomena yang lumrah mengingat ongkos politik di sistem demokrasi untuk mengantarkan pada tampuk kekuasaan memang mahal. Sehingga, ketika jabatan sudah di tangan, maka itulah kesempatan untuk mengembalikan modal dan balas budi politik kepada korporasi atau pihak yang menyokong ongkos politik saat pemilu. Ketika sudah seperti ini, maka bisa dilihat kepentingan siapakah yang akan dibawa oleh pejabat dalam pemerintahannya. Apakah kepentingan umat? Jelas tidak.

Fenomena korupsi dan jual beli SDA juga merupakan kelumrahan dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Dimana asas yang diberlakukan adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), dan standar perbuatannya adalah manfaat dan liberalisme (kebebasan), termasuk liberalisme dalam aspek kepemilikan. Inilah seyogyanya yang menjadi pangkal kerusakan dan penyebab sulitnya mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah umat.

Korupsi sumber daya alam (SDA) dan penjualan aset umat hakikatnya bukan hanya soal kerugian nilai keuangan negara, melainkan kegagalan pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam Islam, sumberdaya alam ditetapkan sebagai milik umat. Haram bagi siapapun untuk memiliki apalagi menjualnya kepada asing. Negara justru diwajibkan mengelolanya semata-mata demi kepentingan umat. Saatnya umat kembali kepada sistem islam dengan berjuang bersama mewujudkannya dengan dakwah sesuai manhaj Rasulullah saw.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close