Bravdhi
(Jurnalis)
Kebocoran adalah terminologi yang digunakan oleh Prabowo Subianto untuk merujuk pada pemborosana dana birokrasi, korupsi, denda yang tidak tertagih, potensi penerimaan yang hilang, kerugian BUMN dan piutang negara yang tidak tertagih
Namun, Joko Widodo menantang hal yang disampaikan oleh Prabowo hal yang disampaikan tersebut dibuktikan dengan data agar tidak dianggap hoax
Benarkan terjadi kebocoran keuangan negara? yang jelas kita perlu mengkaji secara mendalam dan objektif
Menariknya, temuan terbaru oleh Harryadin Mahardika terkait kebocoran keuangan negara memang benar adanya.
"Kurang lebih ada 26 item potensi sumber kebocoran yang saya temukan, yang dapat dikaitkan dengan kebocoran potensi penerimaan negara maupun kebocoran akibta potensi pemborosan APBN serta korupsi"
Secara lebih rinci, ke-26 item tersebut terdiri dari 5 item terkait korupsi, 10 item terkait kehilangan penerimaan negara, 6 item terkait dengan potensi denda yang tak tertagih, 4 item terkait potensi pemborosan anggaran, dan 1 item terkait piutang pemerintah yang tak tertagih
Dari 26 item tersebut, dihasilkan jumlah total potensi kebocoran sebesar 1.113 triliun selama 2015-2018. Beberapa item dengan nominal yang besar diantaranya adalah dihapusnya denda kerusakan lingkungan oleh Freeport (Rp. 185 Triliun), potensi kehilangan penerimaan negara dari ekspor batubara yang tidak dilaporkan (Rp. 133 Triliun) pemborosan di KemenPANRB (Rp. 392 Triliun) dan potensi piutang tak tertagih pemerintah pusat (Rp. 127,3 Triliun )
Pada akhirnya memang kita menemukan kebocoran keuangan negara. Apakah jumlahnya mencapai 500 Tiriliun per-tahun?
Dengan melihat bunga yang harus ditanggung negara akibat utang Indonesia, kerugian BUMN, SDA yang setiap detik dikeruk oleh asing maka tidak menutup kemungkinan kebocoran keuangan mencapai lebih dari 500 triliun setiap tahunnya.[MO/ad]