Oleh : Puput Yulia Kartika, S.Tr.Rad
(Koordinator Smart Muslimah Community)
Namun, bagaimana bila yang dijual ialah bukan barang dagangannya sendiri, melainkan barang milik umum? Iya, belum lama ini kita mendengar kabar berita bahwa banyaknya para penguasa yang menjual Sumber Daya Alam (SDA) negeri ini. Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif, bahwa "banyak sekali sumber daya alam di Indonesia dijual oleh pejabat bahkan dengan harga murah," kata Syarief di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25/1/2019. (News.okezone.com, 25/01/2019)
Beliau pun mencontohkan beberapa nama koruptor dalam bidang sumber daya alam. Salah satunya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Al Amin Nasution. Ia terkena kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kemudian, ada kasus yang menjerat Bupati Buol Amran Batalipu dan Siti Hartati Cakra Murdaya. Hartati diketahui menyuap Amran sebagai imbalan pengurusan izin perkebunan sawit.
Terjualnya berbagai Sumber Daya Alam Indonesia sejatinya bukanlah hal yang baru, ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi di sektor kehutanan. Bahkan, di sepanjang 2004-2017, sudah 144 orang anggota dewan yang terlibat. Disusul 25 orang menteri atau kepala lembaga, 175 orang pejabat pemerintah, dan 184 orang pejabat swasta. (nasional.tempo.com, 25/01/2019)
Fenomena penguasa yang bermental pedagang ini memang menjadi hal yang lumrah di alam sistem ekonomi kapitalisme-liberalisme yang berasaskan pada sekularisme, yaitu pemisahan antara kehidupan dengan agama. Yang dimana pada sistem ini negara bebas membuat aturan sendiri, tanpa bersumber pada hukum yang dibuat oleh Sang Pencipta.
Didalam sistem kapitalisme-liberalisme ini, ekonomi berada ditangan para pemilik modal. Setiap orang 'bebas' menempuh cara apa saja untuk mendapatkan materi. Jumlah yang dimiliki pun bebas tidak ada batasan. Akibatnya hal ini memberikan peluang kepada setiap individu ataupun kelompok untuk memiliki barang tanpa batasan. Semua boleh dimiliki termasuk sumber daya alam.
Karenanya, tak jarang kita melihat para penguasa negeri ini yang seharusnya mengelola sumber daya alam milik negara untuk kesejahteraan rakyat, justru malah menjualnya kepada pihak swasta ataupun asing demi keuntungan pribadinya.
Hal ini berbeda, ketika penerapan yang di laksanakan dalam sistem ekonomi Islam. Didalam sistem ini bahwa kepemilikan terbagi atas tiga bagian. Yang pertama kepemilikan individu, kedua kepemilikan umum dan ketiga kepemilikan negara.
Kepemilikan individu ialah kepemilikan semua barang yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak dan jumlahnya tidak terlalu banyak. Contohnya ialah rumah, tanah (dengan luas tertentu), uang, dan kendaraan.
Kepemilikan umum ialah barang apa saja yang dibutuhkan dan menguasai hajat hidup orang banyak. Contohnya ialah barang tambang dan hasil hutan.
Sedangkan, kepemilikan negara ialah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin. Contohnya ialah zakat, pajak dari orang kafir dzimmi (jizyah), pajak dari tanah taklukkan (kharaj) dan ghanimah.
Melihat pembagian kepemilikan tersebut maka Sumber Daya Alam terkategori sebagai kepemilikan umum, yang dimana tidak boleh dikuasai individu ataupun kelompok. Negara atau penguasa harus mengelola dan mengatur pemanfaatannya. Namun, hasilnya harus dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk fasilitas-fasilitas umum seperti pembangunan jalan raya, jembatan, pembangunan dan pembiayaan sekolah serta rumah sakit.
Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin hamal:
“Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang dari majlis tersebut bertanya, “wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir. ”Rasululllah kemudian bersabda, “kalau begitu, cabut kembali tambang itu darinya.” (HR. At Tirmidzi)
Hal ini menunjukkan bahwa barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya maka tidak boleh dimiliki, baik secara pribadi maupun kelompok. Ini juga didasari pada hadits Nabi Saw. bahwa “kaum muslim berserikat dalam tiga hal air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dengan aturan sistem kepemilikan seperti ini, maka tidak memberikan ruang untuk para penguasa negeri ini untuk menjual berbagai sumber daya alam di Indonesia, akibatnya tidak akan ada lahir para penguasa yang bermentalkan pedagang. Dan bila hal itu terjadi maka islam memiliki sanksi yang tegas bagi para pelakunya.[MO/sr]