Oleh : Nasrudin Joha
Mediaoposisi.com-Jokowi sesumbar, akan menerima pengembalian lahan HGU dan kemudian akan membagikannya kepada rakyat. Sebuah pernyataan yang 'absurd' bisa juga dikatakan Jokowi sedang mengigau.
Perlu diketahui, selain sebagai capres Jokowi masih resmi sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai Presiden, Jokowi memiliki wewenang untuk mengeluarkan produk legislasi terbatas dalam bentuk peraturan Pemerintah pengganti undang undang (baca : Perppu).
Dalam ihwal kegentingan yang memaksa, Jokowi dapat menerbitkan Perppu tanpa persetujuan DPR. Sejak Perppu diterbitkan, maka demi hukum Perppu berlaku dan mengikat publik, kecuali kelak DPR memiliki keputusan lain dalam ihwal melakukan rapat paripurna untuk melakukan pengesahan atau menolak Perppu.
Kondisi ketidakadilan lahan itu begitu genting, perlu tindakan mendesak untuk melakukan 'redistribusi lahan' khususnya lahan pertanian dan perkebunan. Sebab, jika menunggu proses pengundangan di DPR yang terlalu lama, maka Kegentingan ini akan berakibat pada kemarahan publik atas tidak adilnya penguasaan lahan di negeri ini.
Coba bayangkan, Untuk lahan sawit saja ada 25 grup perusahaan kelapa sawit menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare atau hampir setengah Pulau Jawa yang luasnya 128.297 kilometer persegi. Dari 5,1 juta hektare (51.000 kilometer persegi), sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami.
Adapun taipan penguasa lahan itu adalah : Grup Wilmar (dimiliki Martua Sitorus dkk), Sinar Mas (Eka Tjipta Widjaja), Raja Garuda Mas (Sukanto Tanoto), Batu Kawan (Lee Oi Hian asal Malaysia), Salim (Anthoni Salim), Jardine Matheson (Henry Kaswick, Skotlandia), Genting (Lim Kok Thay, Malaysia), Sampoerna (Putera Sampoerna), Surya Dumai (Martias dan Ciliandra Fangiono), dan Provident Agro (Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno).
Lalu ada Grup Anglo-Eastern (Lim Siew Kim, Malaysia), Austindo (George Tahija), Bakrie (Aburizal Bakrie), BW Plantation-Rajawali (Peter Sondakh), Darmex Agro (Surya Darmadi), DSN (TP Rachmat dan Benny Subianto), Gozco (Tjandra Gozali), Harita (Lim Hariyanto Sarwono), IOI (Lee Shin Cheng, Malaysia), Kencana Agri (Henry Maknawi), Musim Mas (Bachtiar Karim), Sungai Budi (Widarto dan Santosa Winata), Tanjung Lingga (Abdul Rasyid), Tiga Pilar Sejahtera (Priyo Hadi, Stefanus Joko, dan Budhi Istanto), dan Triputra (TP Rachmat dan Benny Subianto).
Para taipan ini telah menguasai lahan secara zalim, mengangkangi hak rakyat, padahal ada puluhan juta rakyat dan bahkan mereka adalah petani yang tidak memiliki lahan. Mereka sangat membutuhkan lahan untuk bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Jika Jokowi -tidak segera menerbitkan Perppu- redistribusi lahan, dikhawatirkan rakyat yang tidak punya lahan, tidak dapat bercocok tanam, tidak punya penghasilan ini, akan mati kelaparan karena tidak dapat memenuhi hajat hidup mereka. Padahal, konon bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terdapat didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lantas, kenapa cuma para taipan yang makmur ?
Perppu jika tidak segera diterbitkan juga akan memicu kemarahan rakyat, dengan melakukan okupasi secara massal terhadap lahan secara paksa, bahkan bisa diikuti pembalasan secara fisik kepada para konglomerat lahan yang selama ini zalim mengangkangi kekayaan negeri ini. Ini akan menjadi tragedi berdarah, dan Jokowi harus bertindak cepat mencegah pertumpahan darah.
Perppu redistribusi lahan ini, juga pasti akan didukung oleh akademisi dan pakar hukum, termasuk didukung oleh seluruh rakyat. Berbeda dengan Perppu ormas yang bertentangan dengan konstitusi, Perppu redistribusi lahan ini justru untuk menjalankan amanat konstitusi khususnya pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Perppu redistribusi lahan ini juga akan mendongkrak elektabilitas Jokowi, setelah sebelumnya jeblok akibat bertindak zalim kepada rakyat. Perppu ini akan meneguhkan posisi Jokowi sebagai pahlawan bangsa yang membela rakyat, dan berani berdiri lantang melawan para taipan.
Namun, jika Jokowi cuma berkoar akan menerima pengembalian lahan, ini mah cuma omongan anak TK. Bocah baru baca Iqro juga bisa melakukannya. Kalau dia benar konsisten dengan omongannya, kalau dia masih Presiden yang punya kedaulatan untuk bertindak, ayo saya tantang terbitkan Perppu redistribusi lahan. Berani tidak ? Jangan besar omong saja Jokowi. [Mo/vp].