-->

Hukum Era Jokowi, Represif Anti Islam dan Ulama

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Mediaoposisi.com-Mendekati hari H pencoblosan Pilpres, Joko Widodo sebagai salah satu capres yang berlaga di Pilpres 2019 makin banyak membuat blunder. Statement politik saat debat Pilpres kedua, di follow up dengan berbagai pernyataan tambahan dalam forum yang lain -yang awalnya diakadkan untuk menyerang lawan politik- justru berbalik arah.

Isu penguasaan lahan misalnya, awalnya Jokowi menyerang Prabowo secara terbuka dalam debat Pilpres atas kepemilikan lahan Prabowo yang begitu luas. Awalnya ada jeda ketika Jokowi hendak mengungkap besaran lahan yang dikuasai Prabowo. Namun, entah mendapat wangsit dari pembisik atau mungkin ada malaikat yang membawa pesan, tiba-tiba Jokowi secara cekatan dan cerdas menyebutkan angka-angka besaran lahan Prabowo.

Soal lahan ini, justru blunder dan menjadi polemik hebat ditengah masyarakat. Sebabnya, publik tahu justru para taipan pendukung Jokowi-lah, yang mayoritas menguasai lahan di negeri ini.

Tempo merilis berita, ada 25 taipan pemain lahan yang menguasai nyaris setiap jengkal lahan di NKRI. Sebanyak 25 grup perusahaan kelapa sawit menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare atau hampir setengah Pulau Jawa yang luasnya 128.297 kilometer persegi. Dari 5,1 juta hektare (51.000 kilometer persegi), sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami. Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sekitar 10 juta hektare.

Mereka ada di Grup Wilmar (dimiliki Martua Sitorus dkk), Sinar Mas (Eka Tjipta Widjaja), Raja Garuda Mas (Sukanto Tanoto), Batu Kawan (Lee Oi Hian asal Malaysia), Salim (Anthoni Salim), Jardine Matheson (Henry Kaswick, Skotlandia), Genting (Lim Kok Thay, Malaysia), Sampoerna (Putera Sampoerna), Surya Dumai (Martias dan Ciliandra Fangiono), dan Provident Agro (Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno).

Lalu ada juga Grup Anglo-Eastern (Lim Siew Kim, Malaysia), Austindo (George Tahija), Bakrie (Aburizal Bakrie), BW Plantation-Rajawali (Peter Sondakh), Darmex Agro (Surya Darmadi), DSN (TP Rachmat dan Benny Subianto), Gozco (Tjandra Gozali), Harita (Lim Hariyanto Sarwono), IOI (Lee Shin Cheng, Malaysia), Kencana Agri (Henry Maknawi), Musim Mas (Bachtiar Karim), Sungai Budi (Widarto dan Santosa Winata), Tanjung Lingga (Abdul Rasyid), Tiga Pilar Sejahtera (Priyo Hadi, Stefanus Joko, dan Budhi Istanto), dan Triputra (TP Rachmat dan Benny Subianto).

Di antara mereka yang paling besar memiliki lahan sawit adalah Grup Sinar Mas, Grup Salim, Grup Jardine Matheson, Grup Wilmar, dan Grup Surya Dumai. Riset yang dilakukan TuK Indonesia dan Profundo menemukan bahwa ke-25 kelompok perusahaan ini menguasai 62 persen lahan sawit di Kalimantan (terluas di Kalimantan Barat, diikuti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur). Kemudian 32 persen di Sumatera (terluas di Riau diikuti Sumatera Selatan), 4 persen di Sulawesi, dan 2 persen di Papua.

Pada sisi yang lain, Jokowi justru mengumbar aksara siap menunggu pengembalian lahan dan akan membagikannya kepada rakyat. Niatan untuk menyerang Prabowo karena kepemilikan lahannya, justru disambut publik dengan menantang Jokowi untuk terbitkan Perppu redistribusi lahan. Publik, meminta Jokowi untuk terbitkan Perppu yang dengan dasar hukum Perppu negara dapat mengambil paksa lahan yang dikuasai para taipan dan untuk kemudian didistribusikan (dibagikan) kepada rakyat.

Tentu saja pernyataan ini direspons publik karena keadaan 'penguasaan lahan oleh para taipan' adalah tindakan zalim dan tidak adil. Disaat jutaan petani tak memiliki lahan, segelintir taipan ini justru menguasai ratusan ribu hingga jutaan hektar lahan.

Ada kegentingan yang memaksa yang bisa dijadikan sebagai dasar dan pijakan hukum bagi capres Jokowi -yang masih menjabat sebagai Presiden- untuk menerbitkan Perppu redistribusi lahan. Perppu ini sangat layak diterbitkan, sebab jika proses redistribusi lahan ini ditempuh dengan menerbitkan UU melalui DPR, rasanya sulit bahkan tidak mungkin ditengah kondisi aleg di Senayan saat ini sedang sibuk kampanye untuk pemilu 2019.

Kegentingan itu juga bisa timbul dari situasi dan kondisi khususnya suasananya kebatinan rakyat yang merasa tertindas karena tidak memiliki lahan. Padahal, lahan itu ada tetapi dikuasai para taipan. Jika dibiarkan tanpa diatur oleh negara, publik khawatir akan ada okupasi secara liar dan besar-besaran, bahkan boleh jadi dikuti berbagai kerusuhan ditengah masyarakat.

Namun penulis sadar, Jokowi tidak mungkin menerbitkan Perppu redistribusi lahan ini. Sebabnya, hukum di era Jokowi hanya menjadi alat represifme. Alat kekuasaan untuk menindas lawan politik.

Perppu ini hanya diterbitkan untuk mencabut BHP HTI, sebuah ormas Islam yang konsisten dengan dakwah syariah dan khilafah. Secara objektif, HTI tak memiliki satu inchi pun lahan sawit atau hutan, sebagaimana dikuasai para taipan. HTI tidak pernah menimbulkan kegaduhan, sehingga diperlukan Perppu untuk mencabut SK BHP HTI dengan dalih adanya Kegentingan yang memaksa.

Karena itu, Perppu ormas yang terbit untuk menjadi dasar pencabutan SK BHP HTI adalah bukti bahwa hukum di era Jokowi ini represif dan anti Islam. Instrumen hukum Perppu yang menjadi kewenangan Presiden, hanya digunakan untuk membungkam gerakan dakwah Islam yang mengancam kekuasaan rezim.

Setelah Ahok keok dalam Pilkada DKI Jakarta, rezim Jokowi khawatir atas eksistensi dakwah politik HTI dapat mengancam elektabilitas rezim. HTI diketahui selalu mengusung ide politik Islam dalam melakukan koreksi kepada penguasa.

Dalam era Pilkada Ahok, HTI mengusung ide Islam berupa haramnya kepemimpinan politik yang dijabat oleh orang kafir. Konon, kampanye tolak Ahok tolak pemimpin kafir inilah, yang menjadi sebab cikal bakal kemarahan Ahok, tidak terkontrol berbicara di pulau seribu, memicu kemarahan umat karena Ahok menista agama, dan klimaksnya menjadi musabab kejatuhan Ahok di Pibub DKI Jakarta.

Represifme dan anti Islam & ulama di era Jokowi, juga bisa dilihat dalam penanganan kasus pidana pemilu yang dipaksakan terhadap KH Slamet Ma'arif, ketua PA 212. Meskipun beliau hanya melakukan dakwah, Tabligh Akbar di solo, mengingatkan umat agar tidak salah memilih pemimpin, ternyata dipersoalkan oleh rezim. Gakumdu menindaklanjuti dengan proses pidana di polres solo, yang akhirnya proses penyidikan lanjutan dilakukan di Polda Jateng.

Hanya saja karena merasa kalah secara politik, khawatir proses pidana ini akan semakin menggerus elektabilitas rezim, padahal Pilpres tinggal menunggu hari, akhirnya proses pidana pemilu terhadap KH Slamet Ma'arif dihentikan dengan dalih lewat waktu. Proses ini tidak akan berhenti, jika saja umat Islam diam dan tidak memberikan pembelaan maksimal kepada KH Slamet Ma'arif.

Gus Nur juga mengalami hal yang sama. Saat Gus Nur mengurus visa untuk agenda dakwah ke Australia, tiba-tiba penyidik meminta Ditjen imigrasi melakukan penarikan paspor sementara. Padahal, penarikan paspor sementara hanya bisa dilakukan terhadap orang dengan status tersangka yang ancaman pidananya diatas lima tahun (Pasal 25 Permenkumham RI No. 8/2014 tentang Paspor Biasa).

Penyidik Polda Jatim tidak memiliki wewenang untuk mengajukan permintaan penarikan sementara paspor Gus Nur, karena status Gus Nur di Polda Jatim tersangka pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman pidana pasal ini, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 45 ayat (3) hanya empat tahun penjara. Jadi status tersangka Gus Nur ini tidak bisa dijadikan dasar bagi penyidik untuk meminta Ditjen imigrasi menarik paspor Gus Nur. Dengan kata lain, penyidik Polda Jatim melakukan tindakan abuse of power, melampaui kewenangan.

Kami mempertimbangkan untuk tidak mempersoalkan hal ini, dan mengikuti arahan Ditjen imigrasi untuk meminta izin kepada penyidik Polda Jatim yang juga melakukan status cekal kepada Gus Nur, agar Gus Nur dapat menjalankan aktivitas dakwah ke Australia. Bukannya melakukan koreksi atau memberi izin untuk Gus Nur agar bisa berdakwah, surat pernohonan izin ini justru ditindaklanjuti penyidik Polda Jatim dengan menyatakan berkas Gus Nur telah lengkap (P-21).

Kami di LBH PELITA UMAT mengindera secara kasat mata, baik terhadap kaus hukum yang kami tangani juga mayoritas kasus yang dikenakan rezim kepada ulama dan aktivis Islam. Apa yang dialami Gus Nur sama persis dengan apa yang dialami KH Slamet Ma'arif, Ahmad Dani, Ust Alfian Tanjung, dll. Gus Nur dikriminaliasi rezim karena kontra terhadap kezaliman rezim. Andai saja Gus Nur mau merapat, mungkin lain ceritanya.

Karena trend hukum menjadi alat kekuasaan itulah, selain melakukan Advoksi kami di LBH PELITA UMAT juga melakukan edukasi kepada umat melalui diskusi Islamic Lawyers Forum (ILF) baik yang diadakan di Jakarta dan beberapa kota di daerah seper di Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Jember, Semarang, jogja, Bandung, Kendari, balik papan dan kota-kota lainnya. Isu hukum represif dan anti Islam di era Jokowi ini, wajib disampaikan kepada umat agar umat tidak keliru memilih pemimpin di gelaran Pilpres 2019.

Akhirnya sebagai penutup, kami dari LBH PELITA UMAT akan tetap konsisten membela dan melayani urusan umat, betapapun rezim kian represif. Kami menghimbau kepada umat untuk bersatu padu, bersinergi untuk tetap konsisten melakukan aktivitas dakwah amar Ma'ruf nahi Munkar, mengkritik represifme rezim Jokowi. [MO/vp].

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close