Oleh: Esem Pusnawati
Mediaoposisi.com- Terungkap kembali kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis. Polisi sudah mengamankan kedua mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut biasa mempromosikan para artis dan selebgram melalui akun intragram-nya. Kasus prostitusi online bak fenomena gunung es, bagaimana tidak? tergiurnya para artis dan selebgram dengan cara mendapatkan uang puluhan juta yang bisa didapatkan dalam satu jam saja.
Kasus prostitusi online sebelumnya pada tahun 2015 juga melibatkan sejumlah artis. Sang mucikari yang hanya dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara karena melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.sementara para artis yang menjadi pekerja seks dan klien-nya hanya menjadi saksi.
Demokrasi adalah sistem yang melahirkan kebebasan dalam segala aspek, termasuk kebebasan bertingkah laku yang dijunjung tinggi oleh para penggaungnya. Pemerintah belum ada penangan khusus terhadap kasus ini karena pasal 296 KUHP tidak akan membuat jera semua para pelaku yang terlibat dalam prostitusi. Belum lagi para pekerja seks dan klien-nya hanya dijadikan sebagai saksi saja.
Menjamurnya kasus prostitusi online tidk bisa dilepaskan dari keberadaan sistem demokrasi. Dimana sistem Demokrasi adalah sistem penggaung kebebasan yang tidak akan serius dalam menyelesaikan kemaksiatan termasuk kasus prostitusi online.
Namun sebaliknya, malah membiarkan subur hingga memunculkan rusaknya moral secara massiv. Dan semua masalah di negeri ini telah membuktikan bahwa sistem demokrasi adalah sistem yang rusak.
Islam memiliki solusi tuntas dalam hal ini, yaitu memberikan sanksi/hukuman yang tegas bagi mucikari, pekerja seks dan klien-nya. Negara harus memberikan penyediaan lapangan pekerjaan bagi mereka, pendidikan yang bermutu dan bebas biaya yang bisa memberikan kepandaian serta keahlian.
Serta perlunya pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis. Dan penyelesaian prostitusi secara tuntas yaitu dengan diterapkannya islam secara kaffah dalam bingkai khilafah Minhajjin Nubuwah.[MO/sr]