Oleh : Novida Balqis Fitria Alfiani
Mediaoposisi.com- Sungguh miris, kali ini dana yang digunakan untuk penyediaan air untuk korban bencana di sejumlah daerah disuap dan dikorupsi pejabat Kementerian PUPR.
Seperti yang dilansir dari gelora.co (29/12/2018) Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan pernyataannya sebagai berikut.
“Proyek penyediaan air minum ini kan sebenarnya untuk kepentingan publik dan saya kira ini juga jadi perhatian dan prioritas kita semua. Karena diharap dengan adanya proyek penyediaan air minum ini maka pelayanan kepada masyarakat dan khususnya untuk kebutuhan yang sangat dasar itu bisa terpenuhi. Tapi kami menemukan bukti-bukti awal tentu sedang diklarifikasi saat ini adanya sejumlah dugaan suap terhadap beberapa pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek penyediaan air minum,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 28 Desember 2018.
Sungguh miris, fakta diatas. Dana yang seharusnya dipakai untuk bantuan bencana alam, justru disuap dan dikorupsi oleh pejabat Kementerian PUPR. Sungguh tidak ada rasa kemanusiaan sama sekali.
Sudahlah negeri ini sedang jatuh tertimpa bencana, justru penguasa pejabat negeri ini menambah penderitaan rakyat negeri ini. Seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Bukankah seharusnya pemerintah dan penguasa negeri ini segera memberi bantuan kepada daerah yang terkena bencana, bukannya justru dana diambil dan dikorupsi untuk kepentingan sendiri.
Tentu kita akan berpikir, mengapa korupsi pada pejabat pemerintah terus menerus terjadi? Jawabannya adalah karena hukum yang diterapkan di negeri ini tidaklah membuat pelaku jera. Justru membuat pelaku melakukan perbuatan yang sama terus menerus dan ketagihan dengan perbuatan buruknya.
Dana yang masih belum seberapa, justru dikorupsi. Seharusnya, pemerintah segera membantu korban bencana alam dengan semaksimal mungkin. Seharusnya pemerintah tegas dan keras terhadap tindakan korupsi dan suap.
Hukum di negeri ini jelas berbeda ketika Islam diterapkan. Ketika Islam diterapkan, negara memberi sanksi yang tegas dan hukuman yang dapat membuat jera. Hukum yang diambil sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga hukum yang diterapkan pun pasti membuat jera, karena langsung berasal dari Allah SWT.
Hukuman korupsi atau mencuri dalam Islam adalah potong tangan. Sebagaimana firman Allah SWT.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Maidah [5] : 38-39)
Selain itu, dalam Islam seluruh hukuman yang dilakukan oleh pelaku kejahatan, apapun kejahatannya akan dilakukan akan dijatuhkan hukumannya ditempat terbuka. Yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, dan ditempat yang strategis. Sehingga menimbulkan efek takut dan jera pada pelaku, dan menimbulkan efek takut pada masyarakat untuk melakukan hal yang sama seperti pelaku yang terkena hukuman.
Begitu tegasnya sanksi hukum, ketika sistem Islam diterapkan. Maka apalagi yang kita ragukan. Segera terapkan sistem Islam di negeri ini, dan campakkan demokrasi di negeri ini. Segera perjuangkan penerapan sistem Islam di negeri ini, agar tidak ada lagi korupsi yang merajalela.
Wallahu A’lam[MO/sr]

