Oleh : Dwi Sarni
(Aktivis Muslimah Remaja Jakata Utara)
Mediaoposisi.com-Bukan rahasia umum lagi jika penghasilan Youtuber maupun selebgram saat ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah. Melihat realita tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para YouTuber maupun selebgram akan dikenai pajak.
Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. “Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani. (Suara.com)
Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak. Bukan hanya Selebgram dan Youtuber saja yang menjadi incaran. Pelapak online atau online shop juga menjadi target sasaran.
Alasannya ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.
Jadi Pelapak Atau penyedia jasa haruslah memiliki NPWP dahulu baru bisa mmendaftarkan diri di marketplace. Diharapkaan ada kesetaraan antara pengusaha offlline maupun online karena hanya berbeda cara dagang saja. Setelah terdaftar mereka harus melaporkan omzet dan membayarkan pajaknya.
Inilah fakta negara kita yang menganut sistem ekonomi kapitalis neoliberal. Menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan utama negara. Apapun yang berpotensi menjadi objek pajak akan dikenai pajak. Seperti Vampir pajak adalah penghisap darah rakyat. Sehingga berakibat merugikan atau bahkan menzalimi rakyat.
Bagaimana Pemungutan yang benar dalam Islam?
Islam bukan hanya agama ritual, tidak hanya mengurusi ibadah dan moral. Islam merupakan sistem kehidupan yang mencakup seluruh aspek, termasuk urusan negara yang mencakup sistem ekonomi. Berikut beberapa pungutan sebagai sumber pendapatan Negara :
Zakat
Zakat atas harta yang dimikili baik berupa uang, emas, ternak atau hasil pertanian yang sudah bencapai nisob, dengan dorongan sebagai ibadah. Hasil pemungutan tersebut dibagikan kepada delapan ashnaf yang tercantum dalam Alquran, yang apabila seorang miskin setelah mendapat zakat menjadi tidak miskin lagi. Dan harta tersebut tidak digunakan untuk administrasi atau pembangunan negara.
Kharaj
Pungutan atas Tanah yang diperoleh dari futuhat tanpa peperangan, damai.
Jizyah
Pungutan harta dari kaum non muslim (kafir dzimi) yang bermukim di wilayah kaum muslim sebagai jaminan keamanan. Tidak dikenakan atas orang miskin dan tidak wajib bagi wanita.
Cukai Perbatasan
Cukai yang dipungut karena negara bertanggung jawab mengatur perdagangan luar dan dalam negeri. Apabila kas negara kosong dan negara mengalami pailit maka bisa dipungut pajak dari kaum muslim, namun dikenakan untuk kalangan menengah ke atas (mampu) dan sifatnya tidak memaksa.
Islam pernah mempimpin dunia 14 abad lamanya. Dengan kehebatan sistem ekonomi Islam, Negara dapat mengoptimalkan potensi kekayaan Alam yang dianugerahkan oleh Allah untuk rakyatnya.
Dalam aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Dan haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:
“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api”(HR Ibnu Majah).
Potensi kekayaan alam Indonesia sungguh luar biasa. Indonesia dianugerahi kekayaan laut, tanah yang subur, dan pertambangan serta minyak bumi. Andai Indonesia mengelola sumber daya alam dengan baik dan menerapkan pola pungutan sebagaimana islam mengaturnya, tentu akan mampu menopang perekonomian negara dengan stabil, tidak berpangku tangan pada pinjaman asing, dan yang utama tidak menyengsarakan (menzalimi) rakyatnya.
Sudah saatnya Indonesia menata masa depan lebih baik dengan menjadikan islam sebagai solusi atas problematika kehidupan saat ini, terutama carut marut ekonomi bangsa. Karena Islam hadir sempurna yang menjadi rahmat bagi seluruh ummat manusia.
Allah SWT berfirman:
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (QS. Al-Anbiya: Ayat 107)[MO/sr]