-->

"Sekulerisme Menyuburkan Prostitusi:Umat Butuh Solusi Islam"

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Hauro aljannah

Mediaoposisi.com- Ditengah musibah yang datang silih berganti di Indonesia, kabar tidak sedap kembali mewarnai laman-laman media negeri ini. Seolah tidak memberi efek jera, kali ini kasus prostitusi online kembali terulang.

Beragam pertanyaan pun muncul di tengah publik, apa penyebab prostitusi marak di negeri ini? Apa yang akan terjadi bila masyarakat negeri ini membiarkan prostitusi merajalela? Dan bagaimana solusi tuntas mengatasi permasalahan tersebut? Tentulah pertanyaan itu membutuhkan paradigma berfikir yang benar sehingga diperoleh jawaban yang benar pula.

Hidup di iklim sekulerisme hari ini dimana agama dipisahkan dari tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah menjadikan setiap individu menjadikan kebebasan sebagai alat pembenaran berbagai perilaku maksiat. Para pemuja materi dan syahwat tidak lagi ragu melakukan aktivitas yang mengundang kemurkaan Penciptanya.

Kecanggihan teknologi dimanfaatkan untuk mempermudah kemaksiatan. Dalam sekulerisme, bisnis prostitusi menjadi marak dan sulit dibendung sebab dianggap menguntungkan meski jelas sangat melanggar nilai agama dan merusak institusi keluarga.

Sekulerisme memandang bahwa wanita hanya dianggap komoditas dagang dan pemuas nafsu laki-laki semata. Perselingkuhan dianggap “pertemanan”, sementara poligami justru dianggap perbuatan kriminal. Sistem sosial yang bobrok seperti ini telah terbukti menghancurkan institusi keluarga, menyebarkan penyakit kelamin, menimbulkan kebejatan moral dan melahirkan anak-anak hasil zina. Itulah sekularisme, pangkal segala kerusakan.

Membiarkan prostitusi sama artinya membiarkan perzinahan merajalela maka keberkahan sebuah negeri akan Allah cabut sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Hadits ini menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat maka itu akan mengundang datangnya azab Allah. Keberkahan akan dicabut dari masyarakat yang membiarkan perzinahan merajalela. Sebaliknya, keburukan dan kerusakan akan terus mendera masyarakat tersebut selama mereka tidak berupaya mencegah tersebarnya zina dan riba, mengubah dan menghilangkannya dari kehidupan masyarakat.

Sedangkan azab karena menyebarnya zina salah satunya adalah tersebarnya penyakit AIDS dan penyakit seksual lainnya. Dengan maraknya zina, nasab menjadi campur-baur, tidak jelas. Nilai-nilai dan institusi keluarga pun menjadi porak-poranda. Berikutnya akan muncul berbagai permasalahan di tengah masyarakat itu.

Mayarakat akan menjelma menjadi masyarakat rendah yang dipenuhi kekejian. Manusia akhirnya kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Berikut dengan muhasabah datangnya bencana silih berganti juga tanda terjadi kefasadan (kerusakan) oleh kemaksiatan yang dilakukan manusia.

Didalam Islam zina terkategori sebagai dosa – dosa besar yang membinasakan. Islam dengan dengan tegas mengharamkan zina dan segala hal yang mendekati zina dan menilainya sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. Karenanya, segala hal yang bisa mendekatkan, menjerumuskan dan mengantarkan pada perzinaan harus dijauhkan dari masyarakat.

Segala bentuk proteksi akan dilakukan dalam rangka menanamkan nilai-nilai aqidah yang kokoh, mengatur pergaulan dengan memisahkan interaksi laki-laki dan perempuan kecuali dalam perkara-perkara tertentu, menutup aurat, menutup setiap tayangan yang mengumbar aurat maupun yang menyayangkan pornografi dan pornoaksi, Larangan khalwat (berdua-dugaan dengan bukan mahram), ikhtilat (campur baut laki-laki perempuan yang bukan mahram) harus dijatuhi, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.

Negara sebagai institusi penerap hukum memiliki tanggung jawab terbesar untuk menjauhkan semua itu dari masyarakat. Dengan keran kemaksiatan yang telah ditutup rapat oleh setiap elemen, maka negara akan memberikan sanksi. Yakni hukuman hudud berupa cambukan atau rajam yang kepada pelaku yang masih saja terlibat dalam aktifitas prostitusi. Dibalik penerapan hukum Islam tersebut terdapat hikmah yang banyak bagi manusia yaitu tercegahnya manusia melakukan kemaksiatan dan sebagai penebus dosa zina itu bagi pelakunya.

Maka, Sungguh tak mungkin Islam dapat berdampingan dengan sekularisme. Sekularisme menciptakan kerusakan serta menyuburkan kemaksiatan dan pelanggaran terhadap aturan Allah SWT. Sebaliknya, Islam menebarkan rahmat bagi semesta alam. Karena itu pantas jika Allah SWT berfirman:

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Maidah [5]: 50).

Karena itu pula, saatnya kita mencampakkan sekularisme, lalu kita ganti dengan akidah dan syariah Islam. Hanya saja, penegakkan syariah Islam membutuhkan institusi pemerintahan Islam. Itulah Khilafah ala minhaj an-Nubuwwah. Khilafah inilah yang harus segera kita tegakkan.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close