Oleh: Merli Ummu Khila
Mediaoposisi.com-Maimon Herawati, penggagas petisi tolak RUU PKS “ Pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum, sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan diperbolehkan, pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yang sukarela diperbolehkan.
Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuannya untuk berhijab, bisa dijerat hukum, Ekstrim, bukan?” ujarnya. Seperti dilansir Arrahmah.com Jakarta, 29/01/2019 19:20
Rancang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang digodok di Komisi VIII DPR RI menuai penolakan. Pasalnya, RUU ini dinilai sarat aroma liberalisme dan pro zina serta sarat dengan konsep Barat yang liberal.
Akan seperti itu lah produk hukum buatan manusia. Tergantung misi si pembuat dan siapa yang "memesan" hukum tersebut. Membuat hukum hanya berdasarkan kepentingan.
Belum jadi undang-undang pun, free sex, LGBT dan pornografi sudah merajalela apalagi jika sudah ketok palu.[MO/ad]