Ekky Marita, S.Pd
(Pendidik)
Mediaoposisi.com-Belum lama pergantian tahun, sudah banyak kebijakan baru yang dilontarkan penguasa. Kebijakan tersebut dirancang untuk menyelesaikan persoalan yang tengah melanda negeri.
Termasuk masalah yang selalu membelit seperti benang kusut yaitu hutang. Entah sampai kapan terbebas dari jeratan hutang dalam system Kapitalis. Semakin menumpuk hutang, APBN selalu kurang dan cara yang ditempuh tidak lain adalah penarikan pajak.
Rezim gemar memburu objek yang pantas dijadikan sasaran pajak untuk menutup lubang defisit income negara. Kali ini target pajak diluncurkan pada para pebisnis online, seperti e-commerce beserta creator sosmed antara lain selebgram dan youtuber.
Dikutip dari m.detik.com, “Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementrian Keuangan telah resmi menerbitkan aturan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-commerce) atau toko online.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 berlaku mulai 1 April 2019. Adapun aturan ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui System Elektronik. Bagi selebgram dan youtuber dengan penghasilan setengah miliar, dia akan dikenai pajak”.
Dapat dilihat, rakyat adalah sumber pendapatan negara karena potensi finansialnya yang luar biasa dimiliki. Ketika mereka menghasilkan pundi – pundi yang menggiurkan, maka dengan sigap sang pemburu pajak menargetkannya. Bermunculan wacana pajak yang bervariasi dan akibatnya rakyat akan semakin terbebani dan terdzalimi.
Rezim Pemalak dalam Sistem Kapitalis
Penopang pendapatan terbesar negeri ini didapat dari pajak. Maka penguasa akan lebih giat menaikkan target penerimaan pajak tiap tahun. Rezim terus memburu sumber – sumber pendapatan negara yang layak diburu pajak.
Dalam system Kapitalis, pajak adalah harga mati untuk mengelola APBN. Akibatnya, rakyat akan terus diperas keringatnya hanya untuk membayar pajak yang mencekik meskipun mereka tidak dapat merasakan manfaatnya.
Saat rakyat berusaha mencari penghidupan melalui media online karena mahalnya sewa tempat untuk berdagang, penguasa tega membidik dengan pajak. Harga kebutuhan melejit, lapangan kerja sempit ditambah dengan beban pajak selangit.
Sementara itu, diumumkanlah wacana taat pajak beserta konsekuensinya. Rakyat kecil pun tak punya pilihan untuk menolak pajak ketika mendengar denda atau sanksi jika melanggarnya. Di sisi lain, penguasa membiarkan kekaayaan alam umat dirampas oleh asing atas dasar investasi maupun perdagangan bebas.
Inilah potret system Ekonomi Neoliberal yang menggunakan pajak sebagai inti dari pengelolaan finansial negara. Penguasa tega membebani rakyatnya dengan menciptakan segudang pungutan pajak. Mereka tiba- tiba kreatif dan inovatif untuk menentukan tarif pajak.
Maka romusha (pekerja paksa) rakyat pribumi terulang lagi hanya untuk mengenyangkan para elit. Ibarat masa kerajaan, rakyat harus menyerahkan upeti, kini pungutan pajak sebagai pengganti. Sungguh penguasa negeri ini sangat bergantung pada asing yang memodalinya dan setia mengikuti arahannya. Sehingga negara hanya melayani para kapital dan acuh terhadap pelayanan pada rakyatnya.
System ini juga menjadikan penguasa sebagai tukang palak yang dibungkus dengan dalih sadar pajak untuk pembangunan dan kepentingan rakyat. Perlakuan mereka kepada rakyat bagaikan preman tanpa belas kasihan.
Masyarakat muak dengan tekanan pajak yang tinggi sedangkan para penguasa berpesta diatas derita rakyat. Kedzaliman akan pajak harus segera diakhiri. Lalu, bagaimana cara agar negeri terbebas dari jeratan pajak yang semakin melilit ?
Pengelolaan Pendapatan Negara Dalam Islam
Islam dengan kesempurnaan aturannya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi umat. Sebab aturannya berasal dari sang Maha Pencipta alam semesta yang tahu akan kebaikan untuk alam melalui pengelolaan negara yang dijalankan sesuai syariah sang Khalik.
Tata kelola ini dijalankan oleh khalifah yang amanah serta mampu mengemban tanggung jawabnya baik di dunia maupun di akhirat.
Pendapatan negara sesuai dengan system Ekonomi Islam tidak di dapat dari pajak melainkan berbagai sumber seperti Sumber Daya Alam, jizyah, kharaj, dan sebagainya. Negara sebagai pelayan umat juga mengatur perihal kepemilikan. Islam mengatur 3 jenis kepemilikan yaitu, kepemilikan umum, negara, dan individu.
Sumber Daya Alam sebagai penopang pendapatan negara terbesar termasuk kepemilikan umum dimana dikelola secara mandiri oleh negara dan didistribusikan dengan optimal untuk memenuhi kebutuhan umat. Sehingga tidak ada campur tangan asing yang membuat negara menggantungkan diri padanya.
Adapun pajak hanya dibutuhkan ketika situasi insidental atau genting ketika kas Baitul Maal kosong. Pajak hanya dikenakan pada orang kaya (Ghoniya) dan penggunaan pajak tidak akan berlangsung lama hingga Baitul Maal terisi.
Jadi, rakyat tidak akan bisa terlepas dari kedzaliman rezim pemalak. Sebab pajak merupakan jantung ekonomi system Kapitalis yang akan terus dimunculkan untuk menyenangkan pemangku jabatan. Untuk terlepas dari kedzaliman atas jeratan pajak, maka ekonomi Islam harus diterapkan yang terintegrasi dengan system Islam lainnya secara menyeluruh (kaffah).[MO/ge]