-->

Pejabat Makelar SDA, Islam Solusinya

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: N. Vera Khairunnisa

Mediaoposisi.com-Pantas saja hari ini status pejabat jadi rebutan. Gaji yang didapat memang tidak terlalu besar, namun penghasilan bisa melimpah. Hal ini karena banyak pejabat yang kerjanya bukan ngurus rakyat. Namun menjadi makelar, yang menjual berbagai sumber daya alam (SDA).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Laode M. Syarif melihat sumber daya alam Indonesia kerap disalahgunakan oleh segelintir orang.

"Banyak sekali sumber daya di Indonesia dijual murah oleh para pejabat," kata Laode dalam acara diskusi 'Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam' di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Januari 2019. KPK mencatat, lebih dari 12 kasus korupsi di sektor sumber daya alam sepanjang 2004-2017.

Sementara itu, ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi di sektor kehutanan. Bahkan, di sepanjang 2004-2017, sudah 144 orang anggota dewan yang terlibat. Disusul 25 orang menteri atau kepala lembaga, 175 orang pejabat pemerintah, dan 184 orang pejabat swasta. (25/01/2018)

Apa yang terungkap oleh KPK ini sebetulnya bukan hal yang baru. Dari sejak dulu, para pejabat banyak yang menyalahgunakan posisinya. Seharusnya menjadi pengurus dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, justru malah menjadi salah satu faktor penyebab sulitnya ekonomi. Yakni dengan jualan aset milik umat.

Problem semacam ini wajar terjadi dalam sistem kapitalisme sekulerisme. Pasalnya dalam sistem ini, yang menjadi standar perbuatan bukanlah halal dan haram, melainkan asas manfaat dan kebebasan. Maka, selama yang dilakukan dianggap bermanfaat, meski itu melanggar aturan Islam, sah-sah saja dilakukan.

Selain asas manfaat, kapitalis juga identik dengan liberalisme hampir di semua sektor, termasuk ekonomi. Dalam sistem ekonomi kapitalis, tidak ada pembagian jenis-jenis kepemilikan. Sehingga sumber daya alam berpeluang untuk dijual oleh para pejabat kepada para perusahaan swasta, baik lokal maupun asing.

Oleh karena itu, meski Indonesia sumber daya alamnya melimpah ruah. Namun rakyatnya banyak yang miskin. Sebab sumber daya alamnya banyak dijual atau diobral oleh para pejabat dan penguasa.

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai pedoman hidup. Karena Islam bukan hanya agama yang mengatur masalah ibadah dan akhlak saja. Namun mengatur seluruh aspek dalam kehidupan. Termasuk ekonomi.

Dalam islam, sistem ekonominya memiliki 3 pilar, yakni : kepemilikan (al-milkiyah), pengelolaan kepemilikan (tasharruf fil milkiyah) dan distribusi kekayaan ditengah masyarakat (tawzi’ ats-tsarwah bayna an-nas).

Islam membagi kepemilikan menjadi 3 macam, yakni : kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-amah) dan kepemilikan negara (al-milkiyah ad-daulah).

Kepemilikan umun adalah izin pembuat hukum, yakni Allah SWT. kepada suatu masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda. Allah SWT melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang atau segelintir orang saja. Bahasa lainnya, Islam melarang privatisasi terhadap kepemilikan umum.

Kepemilikan umum ini ada tiga:

1. Sesuatu yang termasuk fasilitas umum, yakni ketika benda tersebut tidak tersedia di suatu negeri atau masyarakat, maka bisa menimbulkan kekacauan dan sengketa. Seperti: air, padang rumput, dan api.

Sebagaimana Sabda Nabi Saw :

ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻮﻥ ﺷﺮﻛﺎﺀﻓﻲ ﺛﻼﺙ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻺ ﻭﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻨﺎﺭ

“Kaum muslimin memiliki kepentingan bersama dalam tiga perkara,yaitu: Padang rumput, air dan api (HR. Abu dawud, no.3479)

2. Barang tambang dengan jumlah yang tidak terbatas. Misalnya: Tambang Emas, Perak, Minyak bumi, fosfat dan sebagainya. Dalilnya, adalah riwayat Abyadh bin hamal al-maziniy. Dalam Hadist riwayat at-Tirmidzi no.1301. dalam hadist ini menceritakan tambang garam yang tidak terbatas jumlahnya sebagaimana air mengalir. Namun, apabila jumlahnya sedikit dan terbatas maka dapat saja menjadi kepemilikan individu.

3. Segala fasilitas yang secara alami tidak bisa dimiliki dan didominasi individu. Seperti: jalan umum, sungai, teluk, danau, masjid, sekolah-sekolah negeri dan lapangan umum.

Dengan aturan pembagian kepemilikan seperti itu, maka para pejabat tidak akan seenaknya menjual sumber daya alam. Sebab  menjual kepemilikan umum adalah haram. Baik menjualnya kepada swasta lokal, apalagi asing.

Dalam Islam, negara wajib mengelola sumber daya alam yang ada, semata-mata demi kepentingan rakyat. Yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Hanya saja, sistem ekonomi Islam tidak akan bisa diterapkan dalam negara dengan asas sekulerisme seperti saat ini. Sistem ekonomi Islam hanya bisa diterapkan dalam negara yang asasnya akidah Islam.

Oleh karena itu, untuk mengakhiri kasus atau fenomena pejabat makelar SDA, satu-satunya jalan adalah dengan mengganti sistem kapitalis sekuler, dengan sistem Islam.[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close