-->

Prostitusi Tumbuh Subur Buah Demokrasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Trisnawaty A
(Revowriter, Makassar) 

Mediaoposisi.com- Ditengah carut marutnya  persolaan yang menimpa negeri ini,  publik kembali  dikejutkan terkait terciduknya publik figur (artis) inisial VA yang  sedang melayani penikmat syahwat di sebuah hotel di Surabaya. Selain VA, ada  45 artis yang disebut berada dalam jaringan prostitusi online yang sama denganVA, polisi mengatakan untuk sementara ada 5 artis yang sudah terbukti kuat keterlibatannya. Hal ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan terkait pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019). Luki menambahkan kelima artis ini juga terkait dengan dua muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu ES alias Endang Siska dan TN alias Tentri.( https://news.detik.com/jawatimur/4378922/ini-inisial-5-artis-yang-disebut-polisi-terlibat-prostitusi-online).

Fenomena ini sebenarnya bukan hal yang baru dan jamak sudah kita dengar dan lihat bahkan telah dilokalisasikan. Di lansir dari Tribun News, lokasi prostitusi di Indonesia ternyata sudah berdiri sejak zaman belanda. Dan tampaknya fenomena  prostitusi ini adalah fenomena gunung es, yang tampak di permukaan sedikit dibandingkan yang tidak tampak.

Fenomena ini tumbuh subur akibat demokrasi. Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan atas nama HAM telah melahirkan ide permisivisme (keserbabolehan). Menjadikan manfaat atau materi sebagai tolak ukur, tanpa melihat halal atau haram. Sehingga tidak heran, jika prostitusi bahkan menjadi ladang bisnis.

Solusi islam Untuk Prostitusi
Ketiadaan hukum yang memberikan efek jerah, menjadikan prostitusi (perzinaan) menjamur, bak jamur di musim hujan. Maka tidaklah mengherankan jika pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjelaskan alasan artis yang terlibat dalam prostitusi online tidak ditahan maupun ditetapkan menjadi tersangka.

Melalui akun Instagram pada Selasa (8/1/2019  dia mengatakan : karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang yang ada di Indonesia, tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana, Ia pun juga memaparkan undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sangat berbeda dalam islam. KH Hafidz Abdurrahman dalam bukunya Kebijakan Agung Khilafah Islamiyah menjelaskan segala sesuatu yang  mengantarkan pada perzinaan akan dilarang.

Di dalam negara khilafah tidak boleh ada ada barang dan jasa yang haram diproduksi, dikomsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Dari sini, gambar, VCD, situs, majalah, tabloid, acara televisi dan semua barang yang berbau porno tidak akan ditemukan. Selain itu, jasa yang boleh diproduksi, dikomsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat adalah jasa yang halal.

Dengan begitu semua  jasa yang haram tidak boleh, sehingga memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindak kriminal. Karena itu, jasa seks komersial, pornoaksi, bar tender, pramusaji dan pramugari yang menggunakan daya tarik seksual tidak akan ditemukan. Selain faktor barang dan jasa, kehidupan pria dan wanita juga dipisah. Berkhalwat dan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita juga diharamkan.

Sanksi Yang Tegas
Masih dalam buku K.H Hafidz Abdurrahman, ketika semua pintu yang mendorong tindak kriminal (perzinaan) sudah ditutup rapat-rapat dari hulu hingga hilir, maka islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas. Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kriminal (perzinaan) diantaranya:
Bagi orang yang belum menikah (ghairu muhsan), ketika dia berzina, maka sanksi baginya dicambuk 100 kali.

Bagi yang sudah menikah (muhsan) baginya sanksi rajam
Bagi yang berusaha melakukan zina  dengan perempuan, atau hubungan sejenis, tetapi berhasil digagalkan dengan paksa, maka dia dipenjara selama 3 tahun, dicambuk dan diasingkan.
Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan imimg-iming uang, atau janji akan dinikahi dan sebagainya, kemudian hidup serumah layaknya suami istri, kecuali bersenggama, maka dia dihukum 4 tahun.

Siapa saja yang memfasilitasi orang lain berzina, berhubungan sejenis dengan media apapun, atau dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak, maka dia akan dihukum hingga 5 tahun dan dicambuk.

Inilah sistem khilafah yang akan menyelesaikan persoalan prostitusi atau zina, satu-satunya sistem yang diturunkan oleh allah swt. Allah swt berfirman : Dan hendaklah engaku memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engaku mengikuti keinginan mereka (TQS Al-Ma’idah : 49).[MO/sr]











Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close