-->

Prostitusi Online Dalam Bingkai Kapitalis Demokrasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Miniarti Impi, ST

Mediaoposisi.com- Publik kembali dihebohkan dengan  tertangkapnya  dua artis oleh Polda Jatim, diduga terkait jaringan prostitusi online pada Sabtu, 5 Januari lalu. Selain itu  publik pun dibuat tercengang dengan bayaran yang jumlahnya fantastis. 

Selain dua artis, polisi juga mengamankan dua mucikari asal Jakarta dan satu asisten. Total 5 orang yang diamankan. Sekali kencan VA disebut pasang tarif Rp 80 juta. Sedangkan AS bertarif Rp 25 juta. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi membenarkan pemesan dua artis itu seorang pengusaha. Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari," jelasnya.  Sedangkan VA setelah diperiksa kurang lebih 25 jam, dilepaskan. (detiknews,07/01/19)

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagramnya, terkait layanan protitusi. Yusep pun menduga, banyak artis dan selebgram yang terlibat dalam prostitusi online  tersebut. (Republika.co.id, 06/01/19)

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model bukanlah yang pertama kali terjadi. Tentu kita masih ingat, kasus serupa yang juga sangat menyedot perhatian publik pada tahun 2015 lalu. Diawali dengan tertangkapnya dua artis yang menjadi korban dari praktek ini hingga kemudian polisi berhasil menangkap sang mucikari, RA.

RA  yang  merupakan pelaku jaringan penyedia jasa pekerja seks melalui online. RA memiliki daftar 200 perempuan yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi yang berasal dari pelbagai latar belakang, setengahnya adalah artis dan model. Dari tarif prostitusi dipatok Rp 80 juta – Rp 200 juta sekali kencan tiga jam alias short time, RA mengambil keuntungan 20 persen (Rappler.com)

Dengan bayaran yang tidak sedikit, bisnis prostitusi online terlihat sangat menggiurkan terutama bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah kebawah dan juga bagi orang yang sedang terhimpit masalah ekonomi. Dengan dalih faktor ekonomi, banyak orang yang lebih memilih untuk mengambil jalan pintas melakoni bisnis haram ini. Dibanding dengan faktor ekonomi, tuntutan gaya hidup lah yang lebih dominan menjadi faktor pendukung dalam bisnis prostitusi.

Buah Rusaknya Kapitalisme Demokrasi 
Sosiolog Imam Prasodjo menilai, praktik prostitusi yang dilakoni oleh selebritis tercipta sebagai dampak era kapitalisme global. “Segalanya bisa jadi komoditi, bisa diperjual belikan, termasuk imaji,” ujar Imam. Sosok selebriti yang tidak hanya berpenampilan menarik, tetapi juga mempunyai ketenaran, berpendidikan dan memiliki karier, memiliki nilai jual yang lebih dimata konsumen bisnis protitusi. Mereka dianggap terbuai imaji dari sosok tersebut. Imaji itulah yang membuat konsumen berduit berani membayar mahal. (BBCNews,06/01/19).

Hal ini menggambarkan secara jelas bahwa masyarakat Indonesia sedang mengalami darurat gaya hidup liberal yang bebas dan lepas dari tuntunan agama. Gaya hidup hedonis membuat masyarakat melakukan segala cara untuk memenuhi segala keinginan, yang mereka anggap trend dan modern. Bahkan untuk menjual diri sekalipun.

Sistem kapitalisme membuat para penganutnya menjadi materialisme, sistem yang tolak ukur kebahagiaannya adalah mampu mendatangkan uang atau materi sebanyak-banyaknya. Sedangkan  sekulerisme yang memisahkan aturan agama dari seluruh aspek kehidupan manusia  melahirkan anggapan  kebolehan berperilaku dan berbisnis apapun tanpa peduli halal haram.  Tidak heran prostitusi masih menjadi salah satu ladang pencarian materi yang bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan cara mudah dan cepat. 

Demokrasi sendiri sebagai sebuah sistem yang menjamin kebebasan berekspresi  dianggap tidak serius menyelesikan kemaksiatan (termasuk perkara protitusi online). Malah membiarkan subur selama masih ada yang menikmati sekalipun memunculkan rusaknya moral secara massiv. Tidak adanya sanksi yang tegas yang mampu memberikan efek jera, menyebabkan para pelaku zina akan selalu mengulang kembali perbuatannya. Penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina. Tidak hanya mucikari atau germonya. PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas dan berefek jera.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa, menyebut bahwa ketentuan hukum Indonesia memang hanya memidanakan mucikari, “Ada permasalahan yang memang agak klasik kalau kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya tentang kesusilaan, pasal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan yang sifatnya memberikan  sarana untuk dilakukannya prostitusi”. (BBCNews,06/01/19).

Selain memberikan hukuman yang berefek jera, itu untuk memutus mata rantai prostitusi negara harus mengambil tindakan menutup semua lokalisasi, menghapus situs prostitusi online, juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media.
Kembali Kepada Islam Kaffah

Islam memiliki solusi tuntas dalam menghilangkan kemaksiatan dengan penerapan sanksi yang tegas. Dalam Islam, zina hukumnya haram dan merupakan salah satu dosa besar setelah dosa kekafiran, dosa syirik, dan dosa pembunuhan terhadap jiwa, bahkan zina merupakan perbuatan yang sangat keji disisi Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Bagi pelaku zina ada hukuman yang wajib dilaksanakan didunia. 
Hukuman bagi pelaku Zina Muhsan. Yaitu, jika pelakunya sudah menikah dan melakukan zina secara suka rela atau tidak diperkosa maka mereka dihukum dengan dicambuk 100 kali. Kemudian dirajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, kemudian disekitarnya ditaruh batu supaya semua orang bisa melemparinya dan berhak untuk melemparinya dengan batu tersebut sampai mati.  Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ para ulama.

 Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan. Yaitu, jika pelakunya belum pernah menikah. Maka mereka didera atau dicambuk 100 kali kemudian diasingkan selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-qur’an:

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah (cambuklah) masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya, mencegah kamu untuk menjalankan agama (hukum) Allah  jika kamu beriman kepada Allah atau hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (An-Nur:2)

Serta hadits Rasulullah SAW:
Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun.” (HR Muslim).

Dalam sejarah Islam banyak tercatat kisah perzinahan dan sanksi hukum yang diterapkan atas mereka. Salah satunya kisah seorang laki-laki bujang yang berzina dengan istri orang.
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhaniy radhiallahu ‘anhuma bahwa keduanya berkata:

Ada seorang warga Arab datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, aku bersumpah atas nama Allah kepadamu, bahawa engkau tidak memutuskan perkara di antara kami melainkan dengan Kitab Allah. Lalu lawannya yang tutur katanya lebih baik daripadanya berkata: “Dia benar, putuskan perkara di antara kami dengan Kitab Allah dan perkenankanlah untukku”. Maka Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam besabda: “Katakan”.

Maka warga Arab itu berkata:
Sesunguhnya anakku adalah buruh yang bekerja pada orang ini lalu dia berzina dengan isterinya maka aku diberitahu bahawa anakku harus dirajam. Kemudian aku tebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang hamba wanita kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu lalu mereka memberitahu aku bahawa atas anakku cukup dicambuk (dirotan) seratus kali dan diasingkan selama setahun sedangkan untuk isteri orang ini dirajam.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan buat kalian berdua dengan menggunakan Kitab Allah. Ada pun seorang hamba wanita dan kambing seharusnya dikembalikan dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk (rotan) sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Ada pun kamu wahai Unais (panggilan bagi Anas bin Malik), esok pagi datangilah isteri orang ini. Jika dia mengaku maka rajamlah dia.

Kemudian Unais mendatangi wanita itu dan dia mengakuinya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar wanita itu dirajam. (Sahih Bukhari, no. 2523, no. 6143, no. 6332)

Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Aturan yang tegas itu tidak akan terwujud  tanpa penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Minhajjin Nubuwah.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close