-->

Menanti Kepastian Hukum di Tengah Maraknya Perzinaan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Novita Fauziyah

Mediaoposisi.com-Berita artis berinisial VA yang terjerat dalam prostitusi online beberapa waktu terakhir menunjukkan bagaimana hukum di negeri ini bekerja. Kedua pihak baik artis perempuan tersebut maupun laki-laki “penikmat” jasanya justru dapat mengirup udara bebas. Artis perempuan yang diciduk oleh Polda Jawa Timur tersebut hanya berstatus sebagai korban.

Hal ini pun dijelaskan penyebabnya oleh Psikolog Forensik dan juga Komisioner Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri. Dikutip dari bekasimedia.com (9/1), Reza mengatakan hukum di Indonesia tidak memposisikan pelacur sebagai pelaku melainkan sebagai korban. Reza menjelaskan lebih lanjut bahwa artis tersebut termasuk kategori voluntary prostitution, merujuk pada dua tipologi (voluntary dan involuntary prostitution) yang dirumuskan dalam sebuah konferensi perempuan di Beijing Tiongkok beberapa tahun lalu. Namun hal ini belum diadopsi ke dalam hukum positif di Indonesia.

Dari fakta di atas bisa kita lihat bahwa hukum yang berlaku di Indonesia saat ini masih sangat lemah. Hukum tidak dapat memproses lebih lanjut pelaku perzinaan. Padahal dari berbagai aspek, perbuatan tersebut jelas merusak dan menimbulkan bahaya baik di dunia maupun akhirat.

Dijadikannya status pelaku perzinaan hanya sebagai korban saja menyebabkan kasus serupa jumlahnya banyak dan terus saja terjadi baik lewat online maupun offline. Kasus serupa yang menimpa artis pun sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya beberapa deretan artis juga pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2015. Belum lagi kasus prostitusi lainnya baik yang terekspos maupun tidak.

Sampai kapan ini akan terus terjadi? Sungguh ini sangat merusak kehidupan tatkala perzinaan justru dibiarkan. Hukum buatan manusia tidak mampu mengatasi permasalahan yang jelas-jelas serius merusak kehidupan. Kondisi ini diperparah dengan cara pandang kehidupan berdasarkan kaca mata manusia yaitu materi, manfaat maupun kesenangan belaka. Hukum dibuat berdasarkan penilaian manusia, sehingga tidak heran jika berbagai peristiwa baik perzinaan maupun lainnya yang jelas-jelas merusak tapi jumlahya terus bertambah, tidak menimbulkan efek jera.

Cara pandang kehidupan tersebut tentu berbeda sekali dengan Islam. Islam memiliki standar dalam berbuat yaitu halal haram atau terikat dengan aturan Allah sebagai Pencipta manusia. Islam memandang bahwa perbuatan zina merupakan jalan yang buruk dan dosa besar. Allah berfirman dalam QS. Al-Israa ayat 32 yang artinya

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

Selian itu, Islam juga memiliki aturan yang tegas mengenai sanksi bagi pelaku zina. Jika pelaku zina termasuk kategori ghayr muhshan (belum pernah menikah secara syar’i) maka dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S An-Nur ayat 2 yang artinya

Perempuan yang berzina dan laki-laki berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”.

Untuk pelaku zina yang muhshan maka dirajam hingga meninggal dunia. Untuk pelaksanaan hukuman ini pun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Sungguh hukum dalam Islam bersifat tegas. Tidak hanya menimbulkan efek jera, namun juga bisa mencegah perbuatan serupa terjadi. Jika hukum ditegakkan dengan tegas, maka pelanggaran terhadap syari’at pun tidak akan merajalela. Bukan perzinaan yang makin marak, tapi justru kemaslahatan yang akan didapat. Tidak kah kita merindukannya?[MO/sr]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close