Oleh: Dewi Istiharoh
(Pemerhati Remaja)
Kasus prostitusi online ini bukanlah kasus pertama kali terjadi. Sebelumnya sudah banyak sederet artis yang terseret dengan kasus yang sama, bahkan saat ini masih ada ratusan nama artis yang dikantongi diduga terlibat prostitusi online. Kasus ini bak bola salju yang semakin menggelinding semakin besar. Padahal artis adalah publik figur yang tindak tanduknya akan dilihat bahkan dicontoh oleh masyarakat.
Fenomena prostitusi online saat ini tengah merebak. Dalam sejumlah situs jejaring sosial, banyak akun yang terang-terangan menjajakan jasa seks via Twitter ataupun Facebook dan sosial media lainnya. Mereka tidak akan pernah takut dan jera untuk melakukan hal kotor seperti itu, karena racun liberalisme telah merebak ke tubuh masyarakat. Mereka hanya berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan pundi-pundi uang tanpa memikirkan halal dan haram. Lebih-lebih tindakan kotor ini memang tidak diatur di dalam perundang-undangan.
Bagi pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri lewat online, tidak dapat dijerat hukum. Kecuali, jika proses prostitusi tersebut dibarengi dengan adanya sang muncikari. Itu pun yang dijerat hukum hanya muncikari. Selama PSK tidak dipaksa dan tidak dirugikan maka mereka hanya dimasukkan ke panti sosial untuk dibina bahkan dibiarkan begitu saja.
Berbeda dengan Islam dalam mengatasi kasus prostitusi online. Dalam Islam prostitusi adalah tindakan perzinahan yang diharamkan. Tindakan ini adalah tindakan keji dan terkutuk. Sebagaimana larangan berzina disebutkan di dalam Al quran, Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan." (QS. Al israa 32).
Selain Allah melarang untuk melakukan perzinahan, Allah juga memberikan tindakan dan hukuman yang sangat jelas dan tegas bagi pelaku zina, sehingga akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Hukuman bagi pezina yang sudah menikah harus dirajam, sedangkan yang belum menikah dicambuk sebanyak 100 kali. Sebagaimana firman Allah:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir dan hendaklah pelaksanaan hukuna mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman". (QS. An-nur 2).
Itulah aturan Islam dalam mengatasi kasus prostitusi. Dengan diterapkannya aturan Islam maka kemuliaan seorang wanita akan terjaga. Kasus prostitusi tidak akan terulang. Masyarakat akan berpikir beribu kali untuk melakukan tindakan prostitusi dan kriminal lainnya.
Maka saatnyalah kita kembali kepada aturan Islam. Aturan yang sempurna dan paripurna, yang mampu menyelesaikan semua permasalahan kehidupan.[MO/sr]