-->

Mengapa Pernikahan Dini Dimusuhi?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Hanik Syukrillah
(Pemerhati Masalah Remaja)

Mediaoposisi.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan no 1 tahun 1974 (detik.com, 13/12/18).

Keputusan ini sejalan apa yang selama ini dikampanyekan kelompok liberal dan pegiat gender yang mereka mengkampanyekan stop pernikahan dini.

Mengapa pernikahan di usia muda dimusuhi?. Pertama, karena ternyata ini adalah agenda global dari PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) telah menyepakati bahwa semua negara anggota harus lulus dalam menegakkan hukum yang melarang pernikahan anak-anak. Sidang panitia dengan 193 negara anggota yang membahas hak asasi manusia mengadopsi konsensus resolusi yang mendesak semua negara untuk mengambil tindakan tegas dalam mengakhiri "pernikahan anak-anak, pernikahan dini, dan pernikahan yang dipaksakan." (satuharapan.com, 2/12/14)

PBB telah menyatakan dalam konvensi bahwa hak anak harus dijaga yakni salah satunya tidak boleh ada pernikahan anak. PBB menetapkan siapa saja yang disebut anak. Anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun (anakmandiri.org 17/2/17). PBB menilai perkawinan di bawah usia 18 tahun sebagai pelanggaran HAM (voaindonesia.com 5/9/18).

Jadi Ini konvensi yang ditetapkan PBB namun pemerintah di negeri ini ikut-ikutan sebagaimana apa yang ditetapkan PBB, dengan merubah usia pernikahan, dengan berbagai alasan. Diantaranya "KPAI menilai perkawinan anak ini melanggar hak anak," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti (Tribunnews.com, 17/4/2018).

MK menilai batas usia pernikahan antara perempuan dan laki-laki yang berbeda bersifat diskriminatif (detik.com, 13/12/18).  Pernikahan Dini Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan (hellosehat.com, 30-10-18). Pernikahan dini akan menghasilkan keluarga yang tidak harmonis karena tidak adanya kesiapan mental seperti disebutkan dalam kabar-banten.com (21/9/18) “Hindari Pernikahan Dini Demi Terciptanya Keluarga Berkualitas”. Bahkan pernikahan dini dianggap sebagai sebuah pelanggaran hak asasi anak seperti disebutkan dalam wartakota.tribunnews.com (19-7-18).

Berbagai klaim mereka ini dikuatkan dengan bukti-bukti, dimana sebenarnya bukti tersebut tidak menguatkan apa yang mereka klaim, karena bisa terjadi resiko kesehatan, ketidaksiapan mental dan berujung pada perpecahan di dalam keluarga, KDRT dan seterusnya, bukan hanya terjadi pada mereka yang menikah diusia muda, mereka yang menikah pada usia yang jauh lebih dewasa, bisa terjadi hal yang sama, sehingga problemnya bukan pada usia.

Kedua, ada hal yang harus dipahami, ketika kampanye anti pernikahan dini dilakukkan begitu massif, sistematis, pada saat yang sama begitu luar biasanya kran dan pintu dibuka sangat lebar untuk pergaulan bebas.

Kemudian apa implementasinya, ketika para remaja terjebak dalam pergaulan bebas, mereka dilarang untuk menikah, lalu apa yang akan mereka lakukkan?, maka akan banyak kita temui penyimpangan-penyimpangan pelaku seksual, bahkan pergaulan bebas yang lebih berat lagi, mereka melakukkan perzinahan, diikuti oleh aborsi, berikutnya diikuti kekerasan-kekerasan seksual, bahkan sampai dengan pembunuhan. Seperti disebutkan dalam palembang.tribunnews.com( 5-11-18) sepanjang 2018 women crisis center terima 10 kasus, kekerasan dalam pacaran hingga ditinggal kabur saat hamil.

Ketiga, sadar atau tidak sadar kalau kita membiarkan kampenye ini terus berlangsung, dan negeri ini membenarkan kampanye global  anti pernikahan di usia muda, sesungguhnya kita juga mengatakan bahwa hokum-hukum Allah adalah hokum yang tidak relevan dengan zaman, bahkan kita mengatkan bahwa hukum-hukum Allah tidak bisa dipraktekkan maka jauhilah hukum-hukum Allah itu.

Bahkan pegiat liberal mengatakan bahwa pernikahan dini itu dilakukkan lebih banyak karena faktor agama, jadi kalau seandainya banyak resiko karena pernikahan dini maka agama yang mentriger dan memicu pernikahan dini sehingga secara tidak langsung mengatakan bahwa agama fakor pemicu yang berbahaya ketika diterapkan sebagai aturan.

Melihat realita hari ini, sebenarnya apa yang harus dilakukan, disaat yang sama kita menghadapi kenyataan memang banyak anak-anak yang belum siap menikah pada usia muda. Solusi pertama, bahwa problemnya bukan pada usia, tapi bagaimana orang tuanya menyiapkan, bagaimana kesiapan dari lingkunga, dan bagaimana negara dengan sistemnya menyiapkan perangkatnya.

Negara harusnya memiliki kurikulum yang menyiapkan anak sejak dini sampai masa baligh mereka yaitu maksimal 15 tahun, mereka sudah siap dengan beban hukum. Termasuk siap menanggung amanah-amanah besar menjadi anak umat yang memiliki misi di bumi ini untuk menyebarkan risalah agung, yaitu risalah Islam. 

Solusi kedua, kita tidak bisa memungkiri bahwa factor paling berkaitan dengan pernikahan dini  adalah merajalelanya pergaulan bebas, kita juga patut bertanya kepada negara, yakni apa yang dilakukkan oleh negara untuk stop pergaulan bebas.

Mengapa negara malah mengakomodir mereka yang berkampanye anti pernikahan dini padahal tidak ada satupun pendapat mazhab yang melarang pernikahan dini.

Kenapa negara tidak berkonsentrasi mencipatakan orangtua yang mampu mendidik anaknya dengan baik, mampu menghalangi anak-anaknya dari pergaulan bebas, mengapa negara tidak berkonsentrasi menciptakan media yang menghasilkan sebuah masyarakat yang menghasilkan generasi unggul.

Solusi ketiga, bagaimana negara bisa memastkan bahwa ratifikasi terhadap konvensi-konvensi global justru menegaskan bahwa negara tidak memiliki kemandirian. Seharusnya negara bisa memilah mana yang baik untuk negeri ini, dan tidak perul mengikuti konvensi-konvensi global untuk menata negeri ini, karena kita memiliki Islam.

Kalau negara mau memberlakukan Islam pada seluruh aspek kehiduapan, in syaa Allah persoalan hari ini yang begitu kompleks bisa terselesaikan dengan kembali kepada Islam, dengan menerapkan seluruh syariat islam dalam naungan sistem Khilafah Islamiyah.[MO/sr]











Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close