-->

K.H. Ma’ruf Amin Adalah Korban Sistem Kapitalisme Demokrasi. Selamatkan!

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Novida Balqis Fitria Alfiani

Mediaoposisi.com- Mengejutkan! Publik digegerkan berita dan video mengenai seorang kiyai yang menyesal telah memenjarakan seorang penista agama. Dilansir dari kiblat.net (3/1/2019), Kiyai Ma’ruf Amin ditanyai saat wawancara. “Pernah nggak sih jadi saksi yang memberatkan dan membuat pak Ahok masuk penjara?” tanya Kemal Pahlevi kepada KH. Ma’ruf Amin, Cawapres Jokowi dalam Pilpres 2019.

Jawaban KH. Ma’ruf Amin seperti yang dilansir dari eramuslim.com (4/1/2019), cukup mengagetkan. “Ya tentu saja, cuman karena terpaksa saja kan. Iya, tentu saja. Siapa yang ingin memenjarakan orang, kan nggak mau. Tapi karena terpaksa, situasi pada waktu itu prosesnya penegakan hukum, ya apa boleh buat. Dengan rasa terenyuh, walaupun habis itu tentu saja saya minta maaf. Karena memang tidak ingin menyusahkan orang kayak gini, kan,” jawab Ma’ruf Amin.

Sungguh miris! Jawaban yang disampaikan oleh KH. Ma’ruf Amin diatas adalah penyesalan yang salah! Sikapnya Jahil! Sungguh sikap menyesal telah memenjarakan penista agama adalah hal yang tak seharusnya dilakukan oleh seseorang yang menjadi publik figur dalam perkara agama. Terlebih lagi, dalam Islam sudah jelas. Mencela Al-Qur’an adalah perbuatan lancang dan harus dijatuhkan hukuman tegas bagi pelakunya agar tindakan seperti ini tak terulang kembali.

Menista ayat Al-Qur’an sama saja dengan mencela dan menganggap firman Allah SWT adalah salah. Sungguh dosanya sangatlah besar di sisi Allah. Hukuman bagi pelakunya pun sangat tegas. Dalam Islam, hukuman yang dijatuhkan tidak cukup hanya dipenjara. Akan tetapi diberi hukuman mati, halal ditumpahkan darahnya.

Maka seharusnya hukuman mati itulah yang sebenarnya diberikan pada penista Al Qur’an. Bukan sekedar hukuman penjara. Bahkan seharusnya seorang muslim tidak boleh menyesal dengan hukuman yang diberikan pada penista agama, apapun alasannya. Baik alasan kasihan, tidak tega, atau dengan alasan teman atau keluarga kita. Karena siapapun yang bersalah, wajib mendapat hukuman. Rasulullah SAW bersabda :

أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟» ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»

Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi Rasulullah SAW?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah SAW.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) Rasulullah SAW (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah SAW kemudian bersabda, ‘Apakah engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah SAW pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) diantara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’.” (HR. Bukhari no 6788 dan Muslim no 1688).

Seperti itulah keadilan didalam Islam. Tidak memandang jabatan dan kekuasaan. Semua manusia sama dihadapan Allah. Yang membedakan hanyalah ketakwaannya. Namun, keadilan yang seperti ini hanya bisa kita rasakan ketika Islam diterapkan.

Maka hukum sanksi dalam islam jelas akan membuat jera para pelaku dan membuat takut bagi yang ingin melakukan perbuatan yang sama. Selain itu, pelakunya tidak akan mendapatkan hukuman di akhirat atas kemaksiatan yang telah diperbuatnya di dunia tersebab dirinya sudah mendapatkan hukuman di dunia. Proses dijatuhinya hukuman bagi pelaku kemaksiatan juga akan diperlihatkan pada masyarakat luas ditempat strategis. Sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berfikir ribuan kali ketika hendak berbuat pelanggaran syari’at.

Maka teruntuk KH. Ma’ruf Amin, seharusnya anda sadar dan segera bertaubat atas kesalahan fatal yang telah anda ucapkan. Di usia anda yang sudah tua, seharusnya anda lebih banyak beribadah dan mengingat kematian. Bukan mengejar dunia, bahkan sampai mengeluarkan fatwa yang melenceng dari Islam, yakni menyesal pada hukuman yang dijatuhkan pada penista agama. Nastaghfirullah.
Terakhir.

Sesungguhnya KH. Ma’ruf Amin adalah termasuk salah satu korban dari kejamnya sistem kapitalisme demokrasi yang nyata-nyata meracuni pemikiran dan merusak keimanan umat Islam. Maka segeralah terapkan sistem Islam di negeri ini. Campakkan sistem kapitalisme beserta turunannya. Sungguh keadilan dan penjagaan akidah umat hanya bisa tercapai dengan diterapkannya sistem Islam secara kaffah dalam bingkai negara khilafah.[MO/sr]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close