-->

Kebijakan Kampanye dalam Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Siti Masliha, S.Pd, 
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Mediaoposisi.com-  Akhir-akhir ini kasus Anis Baswedan santer terdengar di telinga kita. Anis diperiksa oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait pose dua jarinya di acara Gerindra. Hampir semua mainstream mengabarkannya. Salah satunya adalah TribunnewsBogor.com mengabarkan ketua Bawaslu Kab Bogor Irvan Firmansyah menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dilakukan di kantor Bawaslu RI Jakarta.

Pemeriksaan terkait pose dua jari ini dilakukan pada Senin 7 Januari 2019. Irvan mengatakan bahwa Anis telah diduga melakukan tindakan pidana kerena telah melakukan kampanye yang menguntungkan salah satu peserta pemilu presiden dengan statusnya sebagai pejabat.

Pose tersebut menyimbolkan pasangan calon presiden dengan nomor urut 2 yang dilakukan Anis dalam acara Komedi Nas Partai Gerindra di Sentul Kab Bogor pada Senin 7 Januari 2019.

Tidak hanya Anis yang dipanggil Bawaslu Mentri Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan menteri Keuangan Sri Mulyani juga dipanggil oleh Bawaslu. Pemanggilan ini terkait pose satu jari pada saat pertemuan IMF-Word Bank yang digelar di Nusa Dua Bali Minggu 14 Desember 2018.

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettolala, tindakan Luhut dan Sri Mulyani itu menunjukkan keduanya menghargai proses hukum. Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan (16 Desember 2019) Bawaslu akhirnya memutuskan keduanya tidak memenuhi unsur pelanggan pemilu.

Baik Luhut dan Sri Mulyani terbukti tidak memenuhi unsur pelanggan pemilu dan tidak terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu calon capres dan cawapres. Mereka dilaporkan oleh Advokat Nusantara. Pelapor menduga tindakan Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan Citra diri Jokowi sebagai calon presiden no urut 1. Kompas.Com

Dari fakta diatas kita menemukan kejanggalan ketika Anis melakukan pose dua jari bahwa Bawaslu mengatakan bahwa Anis telah melakukan tindak pidana lantaran tindakannya merupakan kampanye terselubung. Tapi ketika Luhut dan Sri Mulyani melakukan pose satu jari dianggap tidak melakukan pelanggan. Kenapa hal ini bisa terjadi ? Inilah demokrasi. Aturan manusia yang dijadikan standard.

Jika aturan ini menguntungkan maka hal ini dipakai tapi jika aturan ini tidak menguntungkan manusia maka aturan ini tidak dipakai. Jegal menjegal dalam demokrasi ini lumrah dilakukan. Tak ayal kawan menjadi lawan, lawan menjadi kawan.

Dalam demokrasi kekuasaan digunakan sebagai alat untuk mengebuk lawan politiknya. Anis tak ayal sebagai korbannya.

Kampanye dalam Islam

Kampanye dalam pemilu bertujuan untuk mempromosikan calon yang hendak menduduki jabatan tertentu. Dalam khilafah, karena pemilu dihelat untuk memilih kepala negara, maka kampanye yang dilakukan adalah untuk mempromosikan calon Khalifah yang akan dipilih oleh rakyat.

 Kampanye dilakukan setelah seleksi calon yang dilakukan oleh Badan Pelaksana Pemilihan berhasil dilakukan, dan nama nama calon telah ditetapkan. Setelah itu baru masing masing calon melakukan kampanye terbuka.

Adapun teknis pelaksanaan kampanye adalah sebagai berikut:

1. Mempromosikan profil. Layaknya marketing kampanye merupakan uslub atau cara yang
digunakan calon Khalifah untuk mempromosikan hal hal yang positif. Mulai dari nasab,
pendidikan, prestasi, dan kontribusinya untuk kaum muslimin dan ummat.

2. Sosialisasi program.
Program disosialisasikan oleh calon Khalifah ketika kelak ia terpilih menjadi Khalifah. Baik
untuk memperbaiki, melanjutkan atau melakukan hal hal baru yang dibutuhkan ummat.

3. Dalam mempromosikan profil calon khalifah bisa menggunakan berbagai sarana dan media
termasuk apa saja yang dibutuhkan. Bisa menggunakan foto, video, aransemen musik tertentu
termasuk menggunakan jaringan sosial seperti FB, WA, LINE, IG, Youtube, Twitter dan lain
lain. Dengan catatan tidak melanggar hukum Syara.

4. Tidak menyerang calon Khalifah yang lain.
Menyerang orang lain baik di dalam kampanye maupun di luar kampanye tidak boleh. Hal ini
sesuai dengan hadits Rasulullah "Mencela atau menyerang orang itu merupakan bentuk kefasikan"(HR. Bukhari).

4. Tidak boleh melakukan pembunuhan karakter calon lain, baik dengan cara menjatuhkannya di
depan publik, maupun sembunyi-sembunyi dan bergerilya.

Itulah teknis kampanye dalam Islam. Bagaimana jika ditengah jalan terjadi pelanggaran?

1. Jika terkait dengan kebohongan publik maka harus dihentikan dan pelakunya mohon maaf secara terbuka kepada publik, terkait dengan kebohongan yang telah disebarkannya. Dalam hal ini pelaku kebohongan bisa dianggap melakukan maksiat dan didenda sanksi. Bentuknya bisa berupa ta'zir.

2. Ketika salah satu calon melakukan serangan terhadap calon lain, maka ini juga merupakan
bentuk pelanggan sekaligus kejahatan. Pelanggan ini tidak saja harus dihentikan tetapi pelakunya
bisa dikenakan sanksi yang lebih keras. Termasuk keharusan untuk meminta maaf kepada calon
lain yang telah diserang.

3. Jika salah satu calon melakukan pelanggan maka pelanggan tersebut bisa saja dianggap oleh
Badan Pelaksana Pemilihan sebagai alasan yang bisa menggugurkan pencalonannya. Bergantung
pada kewenangan yang dimiliki oleh badan tersebut.

Hanya saja perlu diketahui bahwa batas waktu kekosongan Khalifah adalah tiga hari tiga malam.
Pada masa itulah sebenarnya masa kampanye berlangsung, lebih dari itu tidak boleh.  Itulah kebijakan kampanye dalam Islam. Ketika kebijakan kampanye ini diterapkan insyaallah akan membawa kebaikan dan keberkahan umat. (MO/ra)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close