-->

Jokowi Gagal, Mengapa?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Audito FH.
(Aktivis Gema Pembebasan)

Pemerintah dianggap gagal menjamin pendidikan dan pelatihan yang memberikan keahlian dan keterampilan yang memadai beserta tersedianya lapangan kerja. Pada saat yang sama pertumbuhan kapital 1 persen orang-orang paling kaya harus didistribusikan kepada 50 persen penduduk miskin melalui kebijakan pajak yang adil dan memastikan tidak ada lagi penghindaran dan pengemplangan pajak. Sementara belanja negara hari ini tidak diturunkan dan otomatis pemerintah harus menaikkan pendapatan pajak. Imbasnya bapak, ‘ibu-ibu’ akan terus diganggu oleh orang pajak.

Ditambah lagi , Kementrian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan skema ini maka Negara melalui pemerintah tidak lagi mengurusi masalah kemandirian migas dan masalah ketahanan migas. Seluruh masalah migas menjadi menjadi otoritas perusahaan perusahaan swasta dan BUMN.

Sistem Gross Split akan melengkapi liberalisasi migas yang terjadi selama era reformasi. Sistem ini mengakhiri seluruh bentuk campur tangan negara dalam pengelolaan migas. Konsep ini menjadi titik nadir kedaulatan migas nasional. Jatuhnya migas secara penuh ke tangan swasta berarti jatuhnya negara dan bangsa dalam kontrol taipan dan asing.

Sebagai penguasa migas swasta akan sepenuhnya berusaha untuk mengejar keuntungan. Dengan demikian maka tidak ada jaminan bagi terpenuhinya kebutuhan minyak nasional untuk industri, transportasi dan konsumsi. Jumlah produksi minyak terserah kontraktor swasta. Swasta boleh tidak berproduksi sama sekali. Swasta di tengah menurunnya harga minyak bisa istirahat produksi sesuai keinginan mereka. Saat ini swasta menguasai 85 % produksi minyak dan gas nasional.

Keterlibatan Bank Dunia telah membuat Pemerintah mengubah sejumlah UU seperti UU Pendidikan Nasional, UU Kesehatan, UU Kelistrikan dan UU Sumber Daya Air. Dalam UU Sumber Daya Air, penyusupan kepentingan asing adalah dalam bentuk pemberian izin kepada pihak asing untuk menjadi operator atau pengelola. Pemberian izin tersebut secara otomatis telah mematikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Adapun dalam UU Kelistrikan, Bank Dunia mengarahkan pengelolaan listrik oleh pihak swasta atau dikelola masing-masing daerah.
Selain Bank Dunia, IMF juga menyusupkan kepentingannya melalui beberapa UU. Misalnya, UU BUMN dan UU Penanaman Modal Asing. Dengan menerima bantuan IMF, secara otomatis Pemerintah pasti harus mengikuti ke tentuan IMF. Misalnya seperti privatisasi BUMN dan membuka kesempatan penanaman modal asing di usaha strategis yang seharusnya dikuasai Negara.

Khusus terkait keterlibatan USAID, bisa dilihat pada UU Migas (No 22 Tahun 2001), UU Pemilu (No 10 Tahun 2008), dan UU Perbankan yang kini tengah digodok Pemerintah untuk direvisi. Selama masa reformasi, USAID telah menjadi konsultan dan membantu Pemerintah dalam bidang pendidikan pemilih, serta penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Di sektor keuangan, USAID juga turut membantu usaha restrukturisasi perbankan, pengembangan perangkat ekonomi makro yang baru serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan ekonomi.

Negara ini jelas butuh solusi, Pertama: negara ini harus dipimpin oleh orang-orang yang bertakwa, amanah dan memiliki kapasitas untuk memimpin negara, tentu berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, para pemangku negara ini haruslah orang-orang yang memahami akidah dan syariah Islam (faqih fi ad-din), selain memiliki kepribadian Islam dan kemampuan untuk memimpin negara.
Kedua: Sistem kenegaraan dan pemerintahan negeri ini harus diubah dari sistem demokrasi sekular ke sistem kenegaraan dan pemerintahan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.  Itulah sistem Khilafah, satu-satunya sistem kenegaraan dan pemerintahan Islam, yang memberikan hak membuat hukum hanya kepada Allah SWT. Sistem Khilafah inilah yang menjadikan Khalifah (kepala negara) hanya berwenang memberlakukan sekaligus menerapkan syariah Islam secara menyeluruh.

Saat negara dipimpin oleh orang-orang yang faqih fi ad-din, berkepribadian Islam dan memiliki kemampuan untuk memimpin negara,  otomatis studi banding dalam rangka pembuatan UU ke negara-negara asing yang notebene kufur tidaklah diperlukan. Sebab, sistem per-UU-an dan peraturan mereka adalah batil. Negara (Khilafah) cukup menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah melalui ijtihad yang sahih, baik yang dilakukan oleh Khalifah maupun dengan mengadopsi hasil ijtihad para mujtahid.

Studi banding hanya mungkin dilakukan dalam masalah-masalah teknikal atau berkaitan dengan teknologi. Ini pernah dilakukan Rasulullah saw. saat memimpin Daulah Islam di Madinah. Saat itu beliau pernah mengirim orang-orang khusus untuk mempelajari teknologi pembuatan pedang di negeri Yaman.

 Demikian pula Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang pada masanya pernah mencontoh teknik pengarsipan keuangan Negara Khilafah (Baitul Mal)-yang  disebut dengan diwan-dari negeri Persia.

Adapun dengan sistem pemerintahan Khilafah yang hanya menerapkan syariah,  otomatis campur tangan asing dalam pembuatan UU juga bisa dihindari. Sebab, saat Khilafah hanya merujuk pada al-Quran dan as-Sunnah dalam membuat UU, pihak asing akan kesulitan memaksakan ideologinya yang kufur maupun berbagai kepentingan kapitalistiknya ke dalam tubuh Khilafah. Mahabenar Allah SWT yang berfirman:

أَفَحُكمَ الجٰهِلِيَّةِ يَبغونَ ۚ وَمَن أَحسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكمًا لِقَومٍ يوقِنون

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).[]

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close