Oleh : Septa Yunis
(Staf Khusus Muslimah Voice)
Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir pendiri pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo memberikan angin segar kepada umat Islam di tengah panasnya perpolitikan saat ini. Terutama dari pihak keluarga. Seperti dilansir kompas.com (19/01/2019), Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bersiap menghirup udara bebas pada awal pekan depan setelah Presiden RI Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat terhadap pria berusia 81 tahun itu. Kepastian bebas tanpa syarat itu disampaikan langsung Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ketika menjenguk Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Dengan dalih kemanusiaan, pemerintah berusaha meredam kemarahan umat Islam dan mengembalikan kepercayaan umat islam melalui pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Selain itu pemerintah ingin menghilangkan stigma negative rezim anti islam. Namun umat semakin cerdas dan bisa membaca apa yang sebenarnya terjadi di balik pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Abu Bakar Ba’asyir di tangkap di era kepemimpinan SBY dengan tuduhan merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beliau di vonis 15 tahun.
Sedikit banyak pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’syir ada kaitannya jelang pilpres April mendatang. Namun Pemerintah mengelak akan hal itu. seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo, "Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kebijakan pasti bermuatan politik. Presiden sudah menggunakan haknya. Tidak ada yang salah baik secara hukum, politik dan keamanan,".
Presiden memang memiliki hak memberikan grasi, amnesti dan abolisi sesuai konstitusi di negara ini. Aturan itu tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Sedangkan Grasi diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Namun ketika umat mulai sedikit bernafas lega, pemerintah kembali mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. (banjarmasinpos.com).
Pemerintah sadar jika pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa menaikkan elektabilitas rezim, karena suara umat yang vocal mempertanyakan ada apa dibalik pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, maka dari itu keputusan pembebasan ini di batalkan. Dari sini sudah bisa dilihat, rencana awal pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir hanyalah untuk menaikkan elektabilitas.
Pemerintah telah mempermainkan umat. Kebahagiaan umat akan kebebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dihancurkan. Dengan demikian rezim saat ini adalah rezim pembohong. Dan menegaskan kepada umat jika rezim ini benar-benar rezim anti Islam dan anti Ulama. Tidak hanya umat yang dipermainkan, namun Ulama sepuh pun tak luput dari tipuannya.[]
from Pojok Aktivis

