Oleh: Ummu Muthma
Pertama, karena ada anggapan bahwa kampus terpapar radikalisme bahkan terorisme. Penelitian BNPT dalam 3 tahun terakhir menemukan semua mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Jawa dan Sulawesi telah terpapar paham radikalisme dalam tahap pikiran dan sikap. Mereka menerima begitu saja paham-paham yang bersumber pada tafsir kaku terhadap dogma agama lalu mempraktikannya dalam diskusi-diskusi di organisasi resmi yang diakui kampus (kolom.tempo.co,28 mei 2018).
BNPT menyebut 7 kampus ternama yakni universitas Indonesia (UI), Universitas Tekhnologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (UNDIP), hingga Institut Teknologi 10 Nopember (ITS), Universitas Airlangga (UNAIR) dan Universitas Brawijaya (UB) terpapar radikalisme. (bisnis.com, Daftar 7 kampus top di Indonesia Terpapar Radikalisme, 31 Mei 2018)
Kedua, karena Kampus harus mampu mencegah radikalisme. Yaitu dengan Cara :
1. Menguatkan perguruan tinggi sebagai pusat ilmu dan inovasi.
2. Menyusun kurikulum yang menguatkan logika mahasiswa agar tak mudah terperdaya.
3. Menggabungkan materi agama dan kebangsaan.
4. Pengawasan, peringatan sampai tindakan tegas kepada civitas akademika yang terlibat gerakan radikal/teroris.
B. Apa itu deradikalisasi Kampus?
Deradikalisasi adalah program yang bertujuan menetralkan pemikiran-pemikiran mereka yang sudah terpapar radikalisme agar kembali menjadi bagian dari masyarakat yang biasa (bnpt.or.id.). selanjutnya dikatakan Intoleransi sebagai bibit dari paham radikal (majalah.tempo.co, 27 Mei 2018), ada juga yang menyatakan bahwa Deradikalisasi adalah Pemahaman agama yang kaku dan mudah mencap sesat yang tidak sependapat (majalah.tempo.co, 27 Mei 2018). Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud dengan Radikal dalam program deradikalisasi? Lalu, agama mana yang di maksud dalam kalimat “tafsir kaku terhadap dogma agama”? Dan Apa yang dimaksud KAKU atau INTOLERAN?
Jawabannya akan sampai pada kesimpulan bahwa Program Deradikalisasi Kampus adalah Ketakutan (Phobi) Pada Islam Ideologis-Politis Karena Islam ideologis politis berpeluang diterima di kampus yang merupakan komunitas intelektual yang berfikir kritis yang selalu mencari serta berpihak pada kebenaran yang jika dibiarkan akan mengganggu ketenangan dan keberlangsungan sistem sekuler-kapitalis sehingga harus ada langkah dalam menanganinya.
C. Deradikalisasi Kampus: Bukti REPRESIVITAS Rezim.
Menristekdikti melakukan deklarasi antinarkoba dan radikalisme di UNES Semarang. Poinnya adalah memberikan sanksi tegas pada rektor jika terjadi radikalisme di lingkungan perguruan tingginya karena pembiaran atau ketidaktahuan. Lalu melakukan tindakan pembubaran HTI dengan cara melarang organisasi atau gerakannya masuk kampus, tapi kajian ilmiah tetap bisa dilakukan.
Kepala BNPT, Suhardi Alius menyatakan radikalisme butuh waktu yang panjang dimana kampus harus mencermati jika terjadi perubahan pada mahasiswa atau dosen. Misalnya membentuk kelompok eksklusif, karena cukup banyak akademisi yang ikut ke dalam ISIS. Selain itu Mantan wakil kepala BIN, As’ad Said Ali menyatakan bahwa ia mendukung Perguruan tinggi melarang kegiatan HTI, dengan tindak lanjut melakukan pembinaan terhadap mahasiswa dengan pemahaman hubungan antara pancasila dengan agama atau agama dengan negara. Selanjutnya, tidak berfokus kepada HTI tetapi juga gerakan atau organisai radikal lainnya.
Jika ditelusuri Lebih Lanjut Simpul Program Deradikalisasi, maka kita akan melihat beberapa hal :
1. Adanya Kepentingan Negara Adidaya di Balik Agenda War on Terror / Extrimist / Radical.
AS mengeraskan kembali komitmennya untuk perangi ekstrimis dan teroris khusus pada Negara muslim dan menguatkan kembali komitmen kerjasama dalam hal ini. Pada pesan Romadlonnya, Trump berkata, “Saya mengulangi pesan yang saya sampaikan di Riyadh: Amerika akan selalu bersama dengan mitra kami melawan terorisme dan ideologi yang menyulutnya.”
Dalam pertemuan NATO, Trump menyebut terorisme sebagai masalah dunia "nomor satu”. Sekalipun Negara-Negara NATO berbeda pendapat tentang dana yang harus disumbangkan, namun para pejabat berjanji akan memperbaharui fokus memerangi terorisme. ISIS yang menjadi musuh bersama dimainkan untuk kepentingan menyerang gerakan yang akan hidupkan kembali Khilafah dan Islam ideologi.
Pemboman di Inggris, konflik di Marawi Filipina Selatan dan Kampung Melayu menjadi pembenaran untuk memerangi daulah Islam. Sebuah keputusan yang terus dipaksakan karena sesungguhnya perang antara haq dan bathil tidak pernah padam. Disinyalir bahwa rentetan pidato Trump, KTT NATO lalu diikuti peristiwa Inggris, Marawi dan Kampung Melayu adalah rekayasa untuk segera menjegal aktivitas yang mengganggu keamanan dengan UU setaraf ISA (Internal Security Act).
Beberapa pihak dengan sengaja mengaitkan bahaya dengan kemunculan Islam ideologis, termasuk mulai mempersoalkan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat akibat perkembangan isu intoleransi. Sekalipun ada upaya untuk memperdebatkan definisi, termasuk mulai uji materi beberapa pasal KUHP tentang makar, perlu terus menerus diwaspadai upaya rezim untuk memperkuat kewenangan polisi untuk melakukan ‘pencegahan” yang berujung pada pemberangusan dakwah Islam ideologis.
2. Menyingkirkan Ekstrimis.
Dalam KTT Islam Amerika, Trump menyatakan bahwa “ masa depan yang lebih baik hanya mungkin dicapai jika negara negara anda menyingkirkan teroris dan ekstrimis. Usir mereka, singkirkan mereka dari tempat-tempat ibadah anda. Keluarkan mereka dari komunitas anda. Ini adalah pertempuran antara yang baik dan jahat. Saya disini menawarkan kemitraan berdasarkan kepentingan dan nilai-nilai bersama”. Dalam KTT NATO Trump menyebut terorisme sebagai masalah dunia “Nomor Satu” dan mengatakan bahwa kita “membuat kemajuan yang luar biasa” dalam perang melawan teror. Menlu AS, Rex Tillerson mendorong anggora NATO untuk memenuhi kewajiban menyumbang dua persen dari GDP masing-masing untuk mendanai NATO dan komitmen untuk memerangi ISIS.
3. Pesanan Untuk Gebuk Radikalis.
Ada Klaim dari barat bahwa Terorisme menyerang masif di AS, Eropa, Afrika, Timteng, Asia Selatan, Asia Tengah, Asia Tenggara, sampai ke Australia. Jaringan terorisme sudah membentuk organisasi yang proklamirkan negara dengan wilayah, rakyat, dan militer.
Dalam Pertemuan KTT ISLAM-AMERIKA (21/5/17) menghasilkan keputusan bahwa kemitraan tingkat internasional untuk melawan terorime serta radikalisme, mengembangkan nilai-nilai toleransi serta pemberantasan terorisme komprehensif baik dari militer, sosial, budaya, ekonomi dan politik. Dalam Pidato Jokowi di KTT Islam-Amerika menyatakan harus ada pendekatan soft power (persuasif) melawan radikalisme dan terorisme.
Akar persoalan terorisme adalah ketimpangan sosial dan ekonomi harus diakhiri dengan kebijakan penguatan ekonomi inklusif bagi kelompok yang rentan radikalisme. Setelah itu Indonesia mulai represif. Jokowi mengeluarkan keputusan bahwa konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, namun apabila ada organisasi yang bertentangan dengan konstitusi akan digebuk (17/5). Selain itu menurut Jokowi ormas anti pancasila harus dibubarkan bukan untuk menghambat proses demokrasi (5/5).
4. Larangan Terhadap Islam Ideologis Adalah Bukti Ketakutan Pada Gagasan Khilafah.
Rezim memanfaatkan intelektual dan ormas islam tradisional untuk menggebuk gerakan ormas yang menginginkan islam formal di Indonesia. Dengan cara selalu mempertentangkan dengan ideologi negara yang diulang-ulang sebagai sistem baku yang tak terbantahkan.
Merekalah yang pada posisinya menyampaikan pada umat bahwa produk negara ini adalah produk ijtihad yang realistis, sejalan dengan masyarakat indonesia yang majemuk. Lalu intelektual “bayaran” ini bekerja sesuai opini mainstream yang digagas AS dengan menakut-nakuti bahwa hampir 55 negara menghadapi masalah radikalisme dan terorisme. Dunia muslim dipersatukan dengan common enemy: saudara muslimnya sendiri. Selanjutnya gagasan khilafah dijadikan gagasan yang berbahaya bagi indonesia karena mengancam perpecahan indonesia dan internal umat islam sendiri.
Kesimpulannya tidak ada cara lain kecuali menderaskan deradikalisasi dan kontra deradikalisasi menggunakan pendekekatan dari kultural hingga penindakan hukum.
Allah SWT berfirman :
“…Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat (kami), jika kamu memahaminya” (TQS. Ali Imran: 118)
“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai” (TQS. At Taubah: 32)
D. Khilafah Adalah Ajaran Islam.
1. Pendapat para imam tentang kewajiban adanya Khilafah.
Imam Ghazali mengatakan “jelaslah bahwa kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan keteraturan dunia. Keteraturan dunia penting demi keteraturan agama. Sedangkan keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat. Itulah tujuan yang pasti dari para nabi. Karena itu kewajiban adanya imam (kholifah) termasuk hal-hal yang penting dalam syariah yang tak ada jalan untuk ditinggalkan. Ketahuilah itu ! (al-iqtishad fi al-i’tiqad. Hlm. 99).
Imam nawawi mengatakan bahwa “mereka (para sahabat) telah sepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat seorang khalifah”. (sharah shahih Muslim juz 12 hlm.205).
Sedangkan imam Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan “Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syara’ bukan akal”. (Fathul Bari, juz 12 hlm 205).
2. Memaknai Clash Of Civilizations (Benturan Peradaban).
Allah SWT berfirman :
“kalian adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan diantara manusia, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah......” (TQS Ali Imran :110)
Predikat sebaik-baik umat disandang apabila amar ma’ruf nahi munkar tegak di muka bumi. Dan hal ini hanya bisa terealisir bila hukum Allah SWT tegak. Satu-satunya institusi yang menjamin tegaknya hukum Allah adalah adanya Khilafah.
3. Peran Intelektual Sebagai Salah satu Elemen Utama Perubahan Sistem.
Hendaknya komunitas intelektual menjadi elemen penting dalam Perjuangan islam ditengah arus penegakan khilafah untuk meraih ridho Allah SWT. [MO/sr]

