
Gambar: Ilustrasi
Oleh : Yuni Sulistiawati
(Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)
Mediaoposisi.com-Awal tahun ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita kasus Prostitusi Online yang melibatkan artis tanah air. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan, berinisial TN (28) dan ES (37). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto
model berinisial AS, satu asisten, dan dua mucikari. Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara, foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Inilah salah satu potret busuk dari penerapan sistem yang jelas-jelas tidak berkompeten.
Inilah potret Demokrasi yang selalu mengagung-agungkan kebebasan. Sistem ini tidak akan pernah serius menyelesaikan kemaksiatan, termasuk perkara prostitusi online. Malah, justru semakin membiarkan subur selama masih ada yang menikmati dan memberikan manfaat sekalipun membuat rusaknya moral secara masif.
Beda halnya dalam sistem Islam, prostitusi atau perzinahan merupakan perbuatan kriminal bahkan
masuk dalam kategori dosa besar. Para pelakunya akan mendapatkan sanksi yang tegas dan
membuatnya jera. Allah SWT berfirman, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihanmu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS An Nur:2)
Adanya perintah untuk mempersaksikan hukuman itu di tengah-tengah orang yang beriman
menunjukkan bahwa hukuman berfungsi sebagai pembelajaran bagi yang lain agar benar-benar
tidak berani melakukan perzinaan. Untuk itu, sistem Islam memberikan sanksi yang
tegas, Islam menetapkan bagi pelaku zina hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum menikah
(ghoiru muhsan) dan hukuman rajam hingga mati bagi yang sudah pernah menikah (muhsan).
Selain itu, zina juga merupakan bentuk kemaksiatan yang akan mengundang azab Allah. Yang tidak
hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya. Rasulullah SAW
bersabda, "Jika zina dan riba telah merajalela di suatu negeri berarti mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri." (HR Al Hakim, Al Mustadrak, 2/42)
Begitulah beratnya dosa zina dan akibatnya bagi pelaku maupun masyarakat di sekitarnya. Maka,
tidak ada solusi lain untuk perzinahan ini kecuali dengan menerapkan aturan Islam secara Kaffah
(menyeluruh dalam segala aspek kehidupan). Karena aturan Islam inilah yang bisa menjaga
masyarakat dari ketidakjelasan nasab, menjaga kesucian dan martabat manusia, terhindar dari
penyakit kotor yang di timbulkan dari perzinaan, terhindar dari kejahatan lain yang bisa muncul
setelah melakukan perzinaan, juga akan memberikan efek jera bagi pelaku (jawazir) serta berfungsi
sebagai penebus dosa (jawabir).
Oleh karena itu sudah saatnya kita menerapkan aturan Islam secara Kaffah dalam bingkai negara Islam,yang bisa memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kemaksiatan, termasuk bagi para penzina. Yakni dalam bingkai Khilafah 'Ala Minhaj An-Nubuwwah. [MO/RE]
