Oleh: Siti Rahmah
Mediaoposisi.com-Terungkanya kasus prostitusi yang dilakukan oleh artis berinisial VA, yang tertangkap langsung oleh kepolisian di sebuah hotel di Surabaya.
Yang kemudian disusul dengan masuknya sederet nama artis yang terlibat dalam ajang prostitusi tersebut semakin mengukuhkan bahwa prostitusi di kalangan artis tidak pernah mati.
Justru yang ada malah semakin menjamur. Apalagi dengan tarif yang demikan menggiurkan, akhirnya prostitusi ini pun menjadi ladang bisnis yang menggiurkan.
Masih belum hilang dari ingatan bagaimana kasus prostitusi artis yang beberapa tahun lalu terungkap dengan ditangkapnya seorang mucikari yang bernama Robby Abbas.
Sehingga terkuaknya kembali kasus ini bukanlah hal yang mengejutkan. Kerena iming-iming dari pekerjaan itu sangat besar. Bahkan Robby Abbas menyatakan:
"Masih cukup besar (permintaan) dan gaya hidup mereka (artis) yang hedonis otomatis terpicu, kayak pengen, tadinya enggak, lalu mendengar kok bisa daripada harus (kerja) kayak gini kayak gitu, cara dapat uang mudah.
Di satu sisi ada artis yang sudah tidak menekuni hal itu, namun di sisi lain ada pula artis yang baru saja menekuni pekerjaan tersebut.
Pemesan prostitusi artis ini pun dikatakan Robby Abbas berasal dari berbagai kalangan. "Dari berbagai macam kalangan, berani bayar mahal mereka," tambahnya.
"Saya pernah bilang sebelumnya, ini tidak akan pernah berakhir dan akan ada lagi, lagi dan lagi," ujarnya.
Lemahnya Penanganan
Tentu ini merupakan hal yang sangat miris, karena prostitusi yang kita kenal dengan istilah zina (dalam Islam) semakin hari semakin merajalela dan tumbuh subur di negeri yg mayoritas penduduknya beragama Islam ini.
Besarnya jaringan prostitusi yang terungkap menunjukan bisnis ini demikian mengerikan, karena di luara sana masih banyak bisnis serupa yang tidak terungkap. Yang melibatkan semua elemen bukan hanya artis.
Tumbuh suburnya perzinahan tidak terlepas dari sistem perundangan dan hukum yg di terapkan di negeri ini. Jika kita perhatikan tidak ada satupun produk undang-undang yang memposisikan perbuatan zina kedalam ranah pidana.
Dalam undang-undang yang diterapkan di negeri ini, perbuatan zina hanya di golongkan kedalam kasus delik aduan semata.
Sebagaimana yang tercantum di dalam UU pasal 484 yang berbunyi : Ayat 1. Dipidana karena zina, dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun:
a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan suaminya;
c. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan.
Ayat 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.
Ayat 3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan pasal 26, pasal 27, dan pasal 31.
Ayat 4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Jika kita perhatikan undang-undang di atas, selain zina hanya dimasukan kedalam golongan delik aduan semata. Sangsi yang diberikan terhadap para pelaku zina pun terbilang sangat ringan. Sehingga tidak akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku zina.
Selain itu, jika tidak ada pelapor maka para pelaku zina tidak bisa diproses secara hukum. Artinya di mata hukum yang berlaku saat ini, zina tidak dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap hukum.
Jika perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada orang yang mengadukannya, maka hal itu sah. Tidak akan mendapatkan sangsi apapun.
Maka dengan demikian, merupakan sesuatu hal yang sangat wajar jika kota menyaksikan kasus VA yang kemudian dibebaskan. Begitupun dengan kasus-kasus serupa lainnya yang tidak bisa dijerat undang-undang.
Mengakibatkan kasus proatitusi dan zina di negeri ini tumbuh subur. Karena dengan undang-undang yang ada, secara tidak langsung negara memperbolehkan zina asal dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merugikan oranglain.
Alhasil dengan sistem perundangan seperti ini, perzinahan tidak akan mungkin bisa dimusnahkan. Justru malah sebaliknya, perzinahan akan semakin tumbuh subur dan merajalela.
Zina Dalam Timbangan Syara
Zina merupakan perbuatan tercela, leji dan hina. Islam melarang perbuatan tersebut karena termasuk kedalam golongan dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-israa’ ayat 32)
Betapa kerasnya larangan Allah terhadap perbuatan zina, sampai Allah SWT telah menyediakan azab yg sangat pedih sebagai ganjaran bagi para pelaku zina. Lebih dari itu Allah akan melipat gandakan balasan bagi pelakunya. Sebagaimana yang disebutkan daam firman-Nya
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqaan: 68-69).
Tidak hanya sampai di situ, di dalam sebuah keterangan hadist, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa para pelaku zina akan mendapatkan perlakuan yang buruk dari Alloh SWT.
Di yaumil akhir nanti. Yaitu Allah SWT akan mengacuhkan dan memalingkan wajahNya dari para pelaku zina karena perbuatannya itu.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda :
“Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107])
Bahkan di dalam sebuah hadist yang lain Rasululloh SAW menerangkan bahwa efek dari perzinahan tidak hanya berpengaruh terhadap para pelaku zina semata.
Akan tetapi lebih dari itu, jika aktifitas zina ini dibiarkan begitu saja dan dianggap sebagai hal yang biasa di dalam sebuah kaum/kelompok masyarakat. Maka bisa dipastikan azab berupa bencana akan ditimpakan oleh Alloh SWT kepada seluruh penduduk yang ada di wilayah tersebut tanpa terkecuali. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:
"Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri." (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-thabrani)
Islam Menyelesaikan Kasus Zina
Aturan Islam yang syamilan wa kamilan (sempurna dan menyeluruh), memiliki mekanisme untuk menyelesaikan kasus perzinahan. Islam tidak hanya sekedar melabeli perbuatan tersebut sebagai perbuatan keji, tidak pula hanya sekedar memberikan sangsi untuk di akhirat.
Tapi, lebih dari itu Islam kesempurnaan hukum Islam bisa menyelesaikan masalah sampai ke akar-akanya.
Karena hukum Islam ini jika diterapkan di tengah-tengah manusia maka dia akan memiliki dua fungsi. Fungsi pertama sebagai pemberi efek jera. Fungsi kedua sebagai pembebas dari dosa.
Seperti halnya dalam kasus perzinahan, Islam memasukannya ke dalam perbuatan kriminal yang harus dikenakan sangsi yang sangat berat. Siapapun orangnya, mereka akan dikenakan sangsi ketika mereka terbukti melakukan perbuatan zina.
Di dalam Islam hukuman bagi pelaku zina ada dua cara yaitu; Pertama dicambuk sebanyak 100 kali cambukan tanpa belas kasihan, bagi pelaku yang belum pernah menikah.
Kedua dirajam sampai mati, bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah. Hukuman tersebut diberikan sebagaimana tuntunan Allah dalam firmanNya;
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (QS. An Nur : 2)
Apabila kita perhatikan dalil-dalil di atas, maka bisa kita simpulkan bahwa Islam memandang perbuatan zina sebagai sebuah tindakan kejahatan atau kriminal.
Pelakunya wajib diberikan hukuman yang berat dan tanpa belas kasihan. Sebagaimana sangsi/hukuman yang dijelaskan diatas. Sehingga dengan begitu maka masyarakat akan jera dan berfikir ribuan kali ketika ingin melakukan zina.
Jika hukum Islam ini diterapkan maka selain menghapus dosa pelakunya, hukum Islam ini juga bisa memberantas perzinahan dan prostitusi
Prostitusi tidak akan lagi menjadi ajang bergengsi, karena pelakunya harus siap mati jika terbukti melanggar aturan. Hanya saja kesempurnaan hukum Islam ini tidak bisa serta merta diterapkan di lingkungan kita, ketika sistem aturan yang diterapkan negara bukan sistem Islam.
Kesempurnaan aturan Islam hanya bisa dirasakan jika aturan Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah Rasyidah Ala min hajin nubuwwah.