Ilustrasi: www.cnbcindonesia.com
Oleh: Safiatuz Zuhriyah
(Aktivis Pergerakan Muslimah)
Mediaoposisi.com-Sungguh aneh hidup di negeri ini. Meski konon katanya kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang, namun ternyata tidak berlaku bagi pengkritik kebijakan penguasa. Buktinya, Said Didu yang mengkritik kebijakan pemerintah terkait Freeport, dengan serta-merta diberhentikan dari jabatan komisaris PT. Bukit Asam Tbk.
Dilansir dari m.tribunnews.com, mantan komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Muhammad Said Didu buka suara terkait pemberhentian dirinya dari jabatan komisaris pada perusahaan BUMN itu. Perombakan jajaran dewan komisaris diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari Jumat (28/12).
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu merespons pelengserannya lewat akun Twitter pribadi @saididu. Ia menyinggung soal kinerja dan sikap penjilat sebagai pejabat BUMN.
"Alasannya sangat jelas - bukan karena kinerja - tapi karena tidak sejalan dengan Menteri. Artinya jika mau jadi pejabat BUMN sekarang harus siap jadi penjilat? Saya tidak punya bakat jadi penjilat," tulis Said Didu, dikutip Jumat (28/12).
Diketahui, pada malam sebelum penyelenggaraan RUPSLB Bukit Asam, Said memberikan kuliah lewat Twitter (kultwit) terkait divestasi saham PT. Freeport Indonesia. Ada 100 kultwit Said Didu yang mengkritisi keputusan pemerintah membeli saham PT. Freeport Indonesia.
Demokrasi memang menerapkan standar ganda. Di satu sisi ia berteriak tentang kebebasan berpendapat di muka umum, meski seringkali bertentangan dengan norma masyarakat dan agama yang berlaku. Namun di sisi lain, ia tak segan-segan berlaku arogan. Memberangus siapa saja yang berbeda pendapat dengan penguasa. Meski apa yang disampaikan adalah kebenaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat umum.
Berbeda dengan demokrasi, Islam menjadikan kritik masyarakat sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum. Karena pondasinya adalah iman dan takwa, maka semua pihak berusaha memberikan sumbangsih terbaik. Pemerintah berusaha melaksanakan hukum dengan sebaik-baiknya, masyarakat pun akan mengkritik bila dirasa ada penyimpangan. Semua tetap dalam koridor pelaksanaan hukum syara'.
Kita dapati di masa Khalifah Umar bin Khatab, beliau yang dikenal tegas pun tidak anti kritik. Suatu hari, Khalifah Umar naik ke atas mimbar kemudian berpidato di hadapan khalayak ramai. "Wahai orang-orang, jangan kalian banyak-banyak dalam memberikan mas kawin kepada istri. Karena mahar Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya sebesar 400 dirham atau di bawah itu. Seandainya memperbanyak mahar bernilai takwa di sisi Allah dan mulia, jangan melampaui mereka. Aku tak pernah melihat ada lelaki yang menyerahkan mahar melebihi 400 dirham."
Usai berpidato, Khalifah Umar turun dari mimbar. Seketika, seorang wanita berdiri dan memprotes Khalifah Umar. "Hai, Amirul Mukminin, kau melarang orang-orang memberikan mahar kepada istri-istri mereka lebih dari 400 dirham?" protes wanita itu."Ya," jawab Khalifah Umar. "Apakah kau tidak pernah dengar Allah menurunkan ayat (melafalkan penggalan ayat 20 Surat An Nisa)," kata wanita itu.
Protes itu disambut hangat oleh Khalifah Umar. Dia lalu beristighfar dan mengatakan, "Tiap orang lebih paham ketimbang Umar." Khalifah Umar lalu kembali naik ke mimbar dan berpidato lagi. "Wahai khalayak, tadi aku larang kalian memberikan mahar kepada istri melebihi 400 dirham. Sekarang silakan siapa pun memberikan harta (sebagai mahar) menurut kehendaknya," ucap Khalifah Umar.
Penguasa adalah pengayom rakyat. Maka seluruh kebijakan penguasa ditujukan untuk kesejahteraan rakyatnya. Mengenai barang tambang, Islam menetapkan bahwa barang tambang yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum bukan kepemilikan negara, apalagi individu.
Negara hanya berkewajiban mengelolanya dengan baik, dan memberikan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat. Pemberian ini bisa secara langsung (dibagikan langsung) maupun dengan cara membangun fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Dalam pengelolaannya, negara boleh mempekerjakan pihak swasta dengan akad ijaroh. Status swasta hanya sebagai pekerja, kendali penuh atas setiap kebijakan tetap di tangan pemerintah. Negara juga tidak boleh memberikan hak pengelolaannya kepada komunitas maupun individu, meskipun dianggap lebih menguntungkan.
PT. Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, sepanjang tahun lalu membukukan pendapatan sebesar US$ 3,29 miliar atau sekitar Rp 44 triliun. Angka itu melonjak 24 persen dibandingkan 2015 sebesar US$ 2,65 miliar atau sekitar Rp 35,3 triliun. Menilik kriteria di atas, seharusnya tambang yang dikelola Freeport termasuk dalam kepemilikan umum. Sehingga tidak layak pengelolannya diberikan kepada swasta, apalagi asing.
Hanya saja, diperlukan keberanian, kemandirian, dan kekuatan luar biasa untuk bisa lepas dari dominasi asing ini. Mengakhiri kontrak karya dengan Freeport, sama dengan mengakhiri hegemoni kapitalis di negeri ini. Amerika tidak akan rela. Negara pengemban ideologi kapitalis tersebut pasti akan menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan kekuasaannya supaya tetap bisa mengeruk sumber daya alam Indonesia. Salah satunya lewat Pengadilan Arbitrase Internasional.
Oleh karena itu, harus ada dukungan penuh dari rakyat untuk mengakhiri penjajahan ini. Negara pun harus segera berbenah sehingga layak diperhitungkan dalam kancah perpolitikan dunia. Dengan mengemban ideologi Islam yang telah terbukti unggul dan sesuai dengan fitrah manusia [MO/re]
Penguasa adalah pengayom rakyat. Maka seluruh kebijakan penguasa ditujukan untuk kesejahteraan rakyatnya. Mengenai barang tambang, Islam menetapkan bahwa barang tambang yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum bukan kepemilikan negara, apalagi individu.
Negara hanya berkewajiban mengelolanya dengan baik, dan memberikan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat. Pemberian ini bisa secara langsung (dibagikan langsung) maupun dengan cara membangun fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Dalam pengelolaannya, negara boleh mempekerjakan pihak swasta dengan akad ijaroh. Status swasta hanya sebagai pekerja, kendali penuh atas setiap kebijakan tetap di tangan pemerintah. Negara juga tidak boleh memberikan hak pengelolaannya kepada komunitas maupun individu, meskipun dianggap lebih menguntungkan.
PT. Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, sepanjang tahun lalu membukukan pendapatan sebesar US$ 3,29 miliar atau sekitar Rp 44 triliun. Angka itu melonjak 24 persen dibandingkan 2015 sebesar US$ 2,65 miliar atau sekitar Rp 35,3 triliun. Menilik kriteria di atas, seharusnya tambang yang dikelola Freeport termasuk dalam kepemilikan umum. Sehingga tidak layak pengelolannya diberikan kepada swasta, apalagi asing.
Hanya saja, diperlukan keberanian, kemandirian, dan kekuatan luar biasa untuk bisa lepas dari dominasi asing ini. Mengakhiri kontrak karya dengan Freeport, sama dengan mengakhiri hegemoni kapitalis di negeri ini. Amerika tidak akan rela. Negara pengemban ideologi kapitalis tersebut pasti akan menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan kekuasaannya supaya tetap bisa mengeruk sumber daya alam Indonesia. Salah satunya lewat Pengadilan Arbitrase Internasional.
Oleh karena itu, harus ada dukungan penuh dari rakyat untuk mengakhiri penjajahan ini. Negara pun harus segera berbenah sehingga layak diperhitungkan dalam kancah perpolitikan dunia. Dengan mengemban ideologi Islam yang telah terbukti unggul dan sesuai dengan fitrah manusia [MO/re]