-->

Apa Yang Membuat Wisnu Wardana Jadi Buronan Yang Dramatis ?...

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Mediaoposisi.com|Redaksi- Telah terjadi hal dramatis dan penangkapan yang cukup heboh pada Wisnu Wardana (WW) mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014. Hingga akhirnya terjadi penabrakan kendaraan jaksa oleh WW yang hendak kabur.

Wisnu terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013. Saat di tangkap WW sempat melakukan perlawan yang cukup sengit dengan polisi. Namun, hal itu tidak berlangsung lama, karena petugas dapat dengan cepat mengendalikan situasi.


Kali ini wisnu telah dihukum dan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA  memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.


Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 juga terseret kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Jadinya Wisnu tidak sendirian dalam terjerat kasus ini.

Dan Akhirnya Tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, menyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota.



Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 milia.

Dua orang ini terbukti telah melakukan korupsi dan menjual aset negara yang jelas-jelas bertentengan dengan pancasila dan merugikan negara ini. Harusnya Rezim hari ini bisa memberi hukuman yang bisa membuat mereka jera.[MO/sr]










Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close