Isu yang berkembang sampai saling tuding diantara peserta pemulu menandakan bahwa politik Indonesia sedang tidak sehat
Penyelenggara pemilu yang seharusnya mampu mengklarifikasi semua isu-isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat harus mampu diselesaikan dengan baik
Problem permasalahan hari ini ternyata disebabkan oleh KPU itu sendiri sebagai penyelenggara Pemilu 2019
Adapun 5 fakta membuktikan bahwa KPU tahun ini masa yang paling buruk dalam sejarah pemilu Indonesia
1. Orang Gila Ikut Nyoblos
Seperti yang kita ketahui bahwa tahun ini KPU membuat kebijakan yang kontoversi dan menghebohkan seluruh rakyat indonesia adalah bolehnya orang gila boleh ikut nyoblos.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih dalam Pemilu.
Meskipun menurut anggota Komisi III DPR RI ini, tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu.
Tetapi dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu.
Karena, menurut Sufmi Dasco Ahmad, menggunakan hak pilih adalah aktivitas pelaksanaan hak hukum yang amat penting karena akan menentukan siapa yang akan menjadi Pemimpin negara.
"Jika orang gila diberi hak pilih, maka hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (20/11/2018).
Artinya orang memiliki gangguan jiwa memiliki kebal hukum sehingga apapun terjadi di TPS nanti yang sebabkan oleh orang gila itu tidak bisa dikenakan hukum pidana apapun.
Kalau dianya ngamuk di TPS siapa yang akan bertanggung jawab?
2. Data Misterius 31 Juta Data Pemilih Tetap
Temuan data 31 juta data penduduk masuk DPT bikin geger masyarakat Indonesia tahun ini. Hal seperti ini yang seharusnya menjadi pusat perhatian KPU justru tidak diungkap dengan baik di ruang-ruang publik
Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada KPU pada Rabu (17/10/2018).
"Nah, di tengah proses itu, kami dikejutkan pernyataan Kemendagri dalam hal ini Ditjen kependudukan ada 35 juta belum masuk dalam DPT," ujar Muzani di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Setelah pihaknya berdiskusi dengan Ketua KPU dan sejumlah anggota, Muzani mengaku terkejut lantaran data 31 juta pemilih disebut berada dalam kondisi dirahasiakan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Ada informasi 31 juta data tidak boleh dibuka dari Kemendagri. Jadi KPU tidak bisa mengecek dengan alasan kerahasiaan. Per tanggal 10 Oktober semuanya ditutup, by name by address," jelasnya.
Kejadian ini semakin membuat raklyat meragukan kinerja KPU hari ini bahkan isu-isu keterlibatan Kemendagri dalam kerahasian 31 data pemili tetap tidak pernah di jelaskan dengan baik didepan publik
3. Menolak Audit Forensik
Kasus ini bermula saat Partai Gerindra meminta adanya audit forensik terhadap sistem IT KPU terkait dugaan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda di Pemilu 2019. Gerindra ingin KPU bersikap secara transparan.
"Saya kira ini sangat bermasalah, menurut saya harus ada audit forensik, terhadap IT KPU, jangan nanti ditutup-tutupi karena potensi kecurangan melalui IT itu sangat-sangat besar," kata Waketum Gerindra Fadli Zon di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018)
Permitaan itu ternyata tidak pernah digubris oleh pihak KPU, padahal KPU memiliki peranan yang sangat penting dalam situasi seperti ini, harus mampu menjawab semua isu-isu yang berkembang
4. Batalkan Debat Visi
Seperti yang diberitakan oleh banyak media bahwa KPU resmi batalkan debat visi misi Capres dan Cawapres 2019
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan paparan visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Semula, acara tersebut direncanakan dilakukan pada 9 Januari 2019.
Keputusan KPU ini diambil lantaran pihak Jokowi-Maruf bersikeras agar paparan ini hanya disampaikan tim sukses (timses), bukan oleh paslon. Sementara dari BPN Prabowo-Sandi menghendaki agar visi dan misi dapat disampaikan langsung oleh paslon maupun timses.
Hal yang paling ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia justru pemaparan visi-misi dari setiap rakyat. Siapa yang paling layak dan siapa tidak layak memimpin Indonesia 5 tahun kedepan
5. Kekacauan Berbikir Tentang Subtansi dan Fungsi KPU
Isu-isu yang berkembang di masing-masing Timses dua kubu tersebut ternyata KPU tidak pernah menjelaskan secara jelas diruang-ruang publik hari ini
Menurut Rokcy Gerung "Seluruh kebingungan publik itu diselesaikan oleh referensi terakhir yaitu ucapan ketua KPU bahwa hiruk-piku ini dimasukkan untuk mencega jangan ada wajah yang dipermalukan, Selasa (8/1/2019) di Forum ILC TV One
Kisah dramatis ini dimulai dari adanya silang pendapat siapa yang akan menyampaikan visi-misi hingga polemik kisi-kisi pertanyaa debat masing-masing kubu
Akhinya sikap netral KPU diragukan oleh banyak pihak. "KPU itu tidak boleh didikte oleh siapa-siapa dan setiap kendidat tidak punya hak apapun dalam setiap keputusannya"
Tugas KPU bukan bendayung diatas dua karang tapi menunggu siapa yang duluan sampai di pelabuhan.
Kekacauan-kacauan seperti ini disebabkan oleh ketidakmampuan KPU membaca subtansi dan fungsinya sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam mengatur pesta pemilu 5 tahunan.[MO/AD]