-->

Ulama, Penjaga Umat dengan Syariat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Fithri Arini

Mediaoposisi.com-Akhir-akhir ini umat kembali dibuat mikir oleh keluarnya fatwa MUI. MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dana nonhalal bank syariah. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan bank syariah hanya boleh menggunakan dana nonhalal untuk kepentingan sosial.

Dana nonhalal tak boleh bercampur untuk keuntungan bank (CNNIndonesia.com 2018/11/10)
Ia lantas mencontohkan salah satu pendapatan nonhalal itu berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman. Menurutnya, dana itu tak boleh dimasukkan dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah dan harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.

Haramnya Bunga Bank
Umat yang sebelumnya telah meyakini bahwa apapun bentuk transaksi yang terjadi pada perbankan, tetap termaknai sebagai riba (bunga). Karena fakta menunjukkan bahwa perbankan saat ini, baik konvensional maupun syariah tidak sesuai dengan sistem ekonomi dalam Islam yang sangat tegas pada riba. Dan riba dengan segala bentuknya tetap haram hukumnya untuk diambil. Allah Ta’ala berfirman:

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. 

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”, (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Bahaya Sistem Sekuler
Nah, dengan adanya fatwa ini umat kembali ditunjukkan bahwa ulama yang bernaung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sejatinya sebagai panutan dalam beragama telah nyata memberikan keputusan yang bertentangan dengan syariat itu sendiri. Seharusnya ulama sebagai warasatul anbiya’ (pewaris para nabi) berperan dalam membimbing umat ke jalan syariat, bukan malah melegitimasi kebijakan yang bertentangan dengan syariat.

Tetapi hal ini bukan sesuatu yang aneh yang terjadi dengan ulama kita saat ini. Ulama dan kebijakannya dibentuk menyesuaikan dengan kepentingan penguasa dan sistem. Sistem rusak kapitalisme-sekulerisme telah menjadikan mereka kaki tangan kepentingan. Terlebih di negeri yang mayoritas Muslim ini. Ulama adalah kunci sukses penjajah dan penguasa yang menjadi kaki tangan penjajah untuk semakin menguatkan hegemoninya di negeri-negeri Muslim.

Sistem sekuler yang berasas memisahkan agama dari kehidupan telah mereduksi loyalitas umat terhadap syariat melalui tangan-tangan ulama. Ulama yang telah berada dalam “genggaman” penjajah dan penguasa inilah yang dijadikan sebagai tameng untuk melancarkan aksinya dalam menjauhkan umat dari agamanya. Karena mereka paham bahwa umat Islam akan bangkit ketika berpegang teguh pada agamanya. Agama mengatur seluruh aktifitas dalam kehidupan.

Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam bersatu kembali untuk mencampakkan sistem sekuler dan menerapkan sistem Islam yang mampu menjaga umat untuk terus terikat dengan syariat Islam. Islam telah menempatkan para ulama di garda terdepan dalam membentengi umat dari segala serangan fisik maupun non fisik dari sistem rusak penghancur umat.[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close