Oleh: Hafshah Damayanti, S.Pd
(Forum Muslimah Pantura)
Berdasarkan data yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang pemilu 2019, jumlah pemilih disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan I, berjumlah 43.769 jiwa. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah, mengingat hingga kini proses pendataan penyandang disabilitas mental masih terus dilakukan. Diharapkan, proses pendataan tersebut akan selesai bersamaan dengan rencana penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, 15 Desember 2018. Kompas.com(3/12/2018).
Tentu saja kontroversi tentang hal ini menambah panasnya suhu politik jelang Pilpres 2019. Bagi yang pro, mereka berpedoman bahwa hak memilih adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara yang diatur dalam UU Pemilu. Sementara pihak yang kontra, berpendapat bahwa tidak semestinya penyandang disabilitas mental (gangguan jiwa) diberi hak pilih, mereka akan asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.
Keputusan penyandang disabilitas mental boleh mencoblos pada pemilu, bukan lah suatu yang aneh dalam sistem demokrasi karena sistem ini menjadikan suara rakyat diatas segalanya. Suara rakyat adalah suara tuhan yang wajib didengar demikian jargon kosong yang senantiasa diusung oleh pegiat demokrasi. Terlebih saat pemilu di tahun politik ini, kemenangan ditentukan oleh suara terbanyak dan suara penyandang disabilitas mental pun menjadi tumpuan untuk meraup suara sebanyak-banyaknya.
Meski secara akal sehat, sulit untuk menerima bagaimana orang yang tidak mampu mengurusi masalahnya sendiri, diberi tanggung jawab untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara yang kelak menjabat. Terlebih lagi di mata hukum, penyandang disabilitas mental dianggap sama dengan anak di bawah umur yang belum dewasa dan tidak cakap melakukan tindakan hukum, termasuk menggunakan hak pilihnya.
Sehingga tindakannya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Sementara itu, jumlah pemilih dari penyandang disabilitas mental yang besar berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk tetap menang dan kualitas pemilu pun dipertaruhkan.
Nekadnya rezim dalam sistem demokrasi saat ini menghalalkan segala cara untuk segala tujuannya, menambah deretan kepanikan rezim untuk terus bertahta menzalimi rakyatnya. Kebijakan tak masuk akal pun mereka terapkan demi mendulang suara rakyat yang mereka anggap sakral. Halal-haram tak lagi diindahkan sekali pun telah jelas tak terbantahkan. Rezim menuhankan kekuasaan meski ditempuh dengan mencederai kewarasan nurani dan kesadaran.
Islam sebagai sistem kehidupan yang membawa keberkahan bagi semua umat manusia bahkan bagi alam semesta, tentu tidak akan pernah menghalal kan segala cara dalam mencapai tujuannya. Islam senantiasa bersandarkan halal-haram yang bersumber dari Sang Maha Pencipta, yakni Allah SWT.
Islam memandang bahwa penyandang disabilitas (gila) adalah salah satu golongan yang tidak terkena taklif hukum. Mereka tidak dibebani dengan pelaksanaan hukum syara’. Perintah dan larangan Allah SWT tidak berlaku bagi diri mereka, sehingga mereka pun tidak terkena sanksi hukum ketika melakukan pelanggaran hukum. Sebagaimana hadist dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abu Thalib:
“Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: dari orang gila hingga sembuh, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga baligh.”
Jelas, dalam Islam orang yang rusak akalnya (orang gila) atau belum sempurna fungsi akalnya (anak kecil/belum baligh) tidak akan diberi tanggung jawab melaksanakan hukum, termasuk untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara. Islam juga tak akan nekad menghalalkan semua cara untuk meraih kekuasaan.
Karena bagi Islam kekuasaan diraih tidak semata dengan meraup suara rakyat sebanyak-banyaknya, namun dengan cara yang dibenarkan oleh Islam untuk mendapatkan mandat dari rakyat untuk menerapkan aturan Allah SWT secara menyeluruh naungan khilaah rasyidah yang memancarkan rahmat bagi semesta alam.[MO/sr]